TUGAS DAN WEWENANG

Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum KPU Kabupaten/Kota bertugas :

  1. Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;

  2. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  3. Mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;

  4. Menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;

  5. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih ;

  6. Melakukan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara di PPK;

  7. Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;

  8. Mengumumkan calon anggota DPRD kabupaten/kota terpilih sesuai dengan lokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;

  9. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;

  10. Menyosialisasikan Penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kabupaten/Kota kepada masyarakat;

  11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan

  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

 

Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan UmumKPU Kabupaten/Kota berwenang :

  1. Menetapkan jadwal di kabupaten/kota;

  2. Membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;

  3. Menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota- berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat Berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara;

  4. Menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dan mengumumkannya;

  5. Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktilkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu provinsi, putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  6. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Berdasarkan Pasal 20  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum KPU Kabupaten/Kota berkewajiban :

  1. Melaksanakan semua tatahapan penyelenggaraan pemilu dengan tepat waktu;

  2. Memperlakukan Peserta pemilu secara adil dan setara;

  3. Menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat;

  4. Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  5. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi;

  6. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokiumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota dan lembaga kearsipan kabupaten/kota berdasarkain pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia;

  7. Mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  8. Menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu;

  9. Membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota;

  10. Melaksanakan dengan segera putusan bawaslu Kabupaten/Kota;

  11. Menyampaikan data hasil pemilu dari tiap-tiap TPS pada tingkat kabupaten/kota kepada peserta pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di kabupaten /kota;

  12. Melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;

  13. Melaksanakan putusan DKPP; dan

  14. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau peraturan perundang-undangan.

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 990 Kali.
🔊 Putar Suara