TUGAS DAN WEWENANG
Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum KPU Kabupaten/Kota bertugas :
-
menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
-
melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
-
mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
-
menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
-
memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih ;
-
melakukan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara di PPK;
-
membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
-
mengumumkan calon anggota DPRD kabupaten/kota terpilih sesuai dengan lokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
-
menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;
-
menyosialisasikan Penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kabupaten/Kota kepada masyarakat;
-
melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan
-
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan UmumKPU Kabupaten/Kota berwenang :
-
menetapkan jadwal di kabupaten/kota;
-
membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
-
menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota- berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat Berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara;
-
menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dan mengumumkannya;
-
menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktilkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu provinsi, putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
-
melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum KPU Kabupaten/Kota berkewajiban :
-
melaksanakan semua tatahapan penyelenggaraan pemilu dengan tepat waktu;
-
memperlakukan Peserta pemilu secara adil dan setara;
-
menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat;
-
melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
-
menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi;
-
mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokiumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota dan lembaga kearsipan kabupaten/kota berdasarkain pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia;
-
mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
-
menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu;
-
membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota;
-
melaksanakan dengan segera putusan bawaslu Kabupaten/Kota;
-
menyampaikan data hasil pemilu dari tiap-tiap TPS pada tingkat kabupaten/kota kepada peserta pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di kabupaten /kota;
-
melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
-
melaksanakan putusan DKPP; dan
-
melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau peraturan perundang-undangan.