Menuju Pemilu Inklusif sebagai Pilar Demokrasi Berkeadilan
Oleh : Hendra Gunawan (Plt Kasubbag Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM) Pemilihan Umum merupakan instrumen fundamental dalam mewujudkan kedaulatan rakyat serta memastikan rotasi kepemimpinan yang demokratis. Namun, demokrasi tidak hanya diukur melalui terselenggaranya pemilu secara prosedural, melainkan juga melalui kualitas akses dan partisipasi seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Dalam konteks tersebut, pemilu inklusif menjadi prasyarat mutlak bagi terciptanya demokrasi yang berkeadilan dan beradab. Pemilu inklusif mengandung pengertian bahwa setiap warga negara, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, masyarakat adat, perempuan, kelompok minoritas, serta warga dengan keterbatasan sosial maupun ekonomi, memperoleh kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam proses politik. Prinsip non-diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan harus diterjemahkan ke dalam kebijakan dan praktik penyelenggaraan pemilu di seluruh tingkatan. Pemilu inklusif bukan sekadar slogan, melainkan wujud nyata dari demokrasi yang menghargai keberagaman dan memberikan ruang setara bagi seluruh warga negara untuk berpartisipasi. Dalam konteks Indonesia yang kaya keragaman sosial, budaya, dan kemampuan fisik, penyelenggaraan pemilu harus memastikan bahwa setiap warga, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok marjinal lainnya, memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih tanpa hambatan. Selama ini, tantangan pemilu inklusif masih terlihat dalam bentuk aksesibilitas yang minim di Tempat Pemungutan Suara (TPS), kurangnya informasi politik dalam format ramah disabilitas, hingga stigma sosial yang menganggap kelompok tertentu kurang layak terlibat dalam proses demokrasi. Padahal, partisipasi adalah kunci legitimasi politik. Ketika sebagian warga terhambat untuk berpartisipasi, maka hasil pemilu kehilangan makna keadilan. Selain itu tantangan Pemilu Inklusif adalah pada saat tahapan Pemutakhiran Data Pemilih. Terdapat adanya perbedaan data yang dikeluarkan oleh lembaga yang mengelolanya sehingga KPU tidak mempunyai data yang benar-benar akurat dan valid. Selanjutnya pada saat proses pencocokan dan penelitian ditemukan adanya permasalahan yaitu keengganan dari pihak keluarga untuk menyampaikan anggota keluarga yang mengalami keterbatasan fisik atau non fisik sehingga data disabilitas tidak dapat terdata dalam DPT secara optimal. Sebagai contoh Pelaksanaan Pemilu Inklusi di Kota Cirebon berdasarkan data Jumlah Pemilih Disabilitas pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024 yaitu 785 orang. Dari jumlah pemilih tersebut yang datang ke TPS sebagai pengguna hak pilih adalah 757 orang (96,43%). Jika dilihat dari tingkat partisipasi capaiannya cukup tinggi namun ini belum tentu mencerminkan keadaan sebenarnya terutama dari jumlah pemilih yang terdata. Sosialisasi dari penyelenggara serta partisipasi dari keluarga/masyarakat menjadi kunci dari optimalnya data Pemilu Inklusif. KPU dan Pemerintah telah mengupayakan berbagai langkah progresif, mulai dari sosialisasi, penyediaan TPS aksesibel, penggunaan template braille, pendampingan pemilih, hingga pelatihan penyelenggara pemilu tentang perspektif inklusi. Namun, implementasi di lapangan masih perlu diperkuat dengan komitmen semua pihak: penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, partai politik, dan masyarakat. Pemilu inklusif harus dipahami sebagai tanggung jawab bersama. Partai politik wajib membuka ruang kaderisasi bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan, bukan hanya menjadikan mereka sebagai simbol kampanye. Media pun perlu menyediakan informasi yang mudah dipahami, transparan, dan aksesibel. Selain itu, masyarakat harus menghapus stigma serta membangun kesadaran bahwa hak politik adalah hak asasi yang tidak boleh dinegosiasikan. Demokrasi tanpa inklusivitas hanyalah prosedur, bukan keadilan. Pemilu yang sungguh-sungguh inklusif akan menghasilkan kepemimpinan yang lebih peka, representatif, dan berorientasi pada kesejahteraan semua warga. Karena sejatinya, Indonesia yang kuat hanya akan terwujud apabila semua suara dihargai dan didengarkan tanpa kecuali. Demokrasi yang menutup akses bagi sebagian warganya adalah demokrasi yang pincang. Oleh karena itu, pemilu inklusif harus dipandang sebagai investasi strategis untuk menghasilkan kepemimpinan yang responsif, representatif, dan berpihak pada kesejahteraan semua warga negara. Pemenuhan hak politik setiap warga bukanlah pilihan, tetapi mandat moral dan konstitusional. Dengan demikian, memastikan pemilu inklusif berarti meneguhkan komitmen bangsa terhadap keadilan, kesetaraan, dan martabat manusia, sebagai fondasi utama tegaknya demokrasi Indonesia.
Selengkapnya