Opini

272

Menuju Pemilu Inklusif sebagai Pilar Demokrasi Berkeadilan

Oleh : Hendra Gunawan (Plt Kasubbag Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM) Pemilihan Umum merupakan instrumen fundamental dalam mewujudkan kedaulatan rakyat serta memastikan rotasi kepemimpinan yang demokratis. Namun, demokrasi tidak hanya diukur melalui terselenggaranya pemilu secara prosedural, melainkan juga melalui kualitas akses dan partisipasi seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Dalam konteks tersebut, pemilu inklusif menjadi prasyarat mutlak bagi terciptanya demokrasi yang berkeadilan dan beradab. Pemilu inklusif mengandung pengertian bahwa setiap warga negara, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, masyarakat adat, perempuan, kelompok minoritas, serta warga dengan keterbatasan sosial maupun ekonomi, memperoleh kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam proses politik. Prinsip non-diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan harus diterjemahkan ke dalam kebijakan dan praktik penyelenggaraan pemilu di seluruh tingkatan. Pemilu inklusif bukan sekadar slogan, melainkan wujud nyata dari demokrasi yang menghargai keberagaman dan memberikan ruang setara bagi seluruh warga negara untuk berpartisipasi. Dalam konteks Indonesia yang kaya keragaman sosial, budaya, dan kemampuan fisik, penyelenggaraan pemilu harus memastikan bahwa setiap warga, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok marjinal lainnya, memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih tanpa hambatan. Selama ini, tantangan pemilu inklusif masih terlihat dalam bentuk aksesibilitas yang minim di Tempat Pemungutan Suara (TPS), kurangnya informasi politik dalam format ramah disabilitas, hingga stigma sosial yang menganggap kelompok tertentu kurang layak terlibat dalam proses demokrasi. Padahal, partisipasi adalah kunci legitimasi politik. Ketika sebagian warga terhambat untuk berpartisipasi, maka hasil pemilu kehilangan makna keadilan. Selain itu tantangan Pemilu Inklusif adalah pada saat tahapan Pemutakhiran Data Pemilih. Terdapat adanya perbedaan data yang dikeluarkan oleh lembaga yang mengelolanya sehingga KPU tidak mempunyai data yang benar-benar akurat dan valid. Selanjutnya pada saat proses pencocokan dan penelitian ditemukan adanya permasalahan yaitu keengganan dari pihak keluarga untuk menyampaikan anggota keluarga yang mengalami keterbatasan fisik atau non fisik sehingga data disabilitas tidak dapat terdata dalam DPT secara optimal. Sebagai contoh Pelaksanaan Pemilu Inklusi di Kota Cirebon berdasarkan data Jumlah Pemilih Disabilitas pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024 yaitu 785 orang. Dari jumlah pemilih tersebut yang datang ke TPS sebagai pengguna hak pilih adalah 757 orang (96,43%). Jika dilihat dari tingkat partisipasi capaiannya cukup tinggi namun ini belum tentu mencerminkan keadaan sebenarnya terutama dari jumlah pemilih yang terdata. Sosialisasi dari penyelenggara serta partisipasi dari keluarga/masyarakat menjadi kunci dari optimalnya data Pemilu Inklusif. KPU dan Pemerintah telah mengupayakan berbagai langkah progresif, mulai dari sosialisasi, penyediaan TPS aksesibel, penggunaan template braille, pendampingan pemilih, hingga pelatihan penyelenggara pemilu tentang perspektif inklusi. Namun, implementasi di lapangan masih perlu diperkuat dengan komitmen semua pihak: penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, partai politik, dan masyarakat. Pemilu inklusif harus dipahami sebagai tanggung jawab bersama. Partai politik wajib membuka ruang kaderisasi bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan, bukan hanya menjadikan mereka sebagai simbol kampanye. Media pun perlu menyediakan informasi yang mudah dipahami, transparan, dan aksesibel. Selain itu, masyarakat harus menghapus stigma serta membangun kesadaran bahwa hak politik adalah hak asasi yang tidak boleh dinegosiasikan. Demokrasi tanpa inklusivitas hanyalah prosedur, bukan keadilan. Pemilu yang sungguh-sungguh inklusif akan menghasilkan kepemimpinan yang lebih peka, representatif, dan berorientasi pada kesejahteraan semua warga. Karena sejatinya, Indonesia yang kuat hanya akan terwujud apabila semua suara dihargai dan didengarkan tanpa kecuali. Demokrasi yang menutup akses bagi sebagian warganya adalah demokrasi yang pincang. Oleh karena itu, pemilu inklusif harus dipandang sebagai investasi strategis untuk menghasilkan kepemimpinan yang responsif, representatif, dan berpihak pada kesejahteraan semua warga negara. Pemenuhan hak politik setiap warga bukanlah pilihan, tetapi mandat moral dan konstitusional. Dengan demikian, memastikan pemilu inklusif berarti meneguhkan komitmen bangsa terhadap keadilan, kesetaraan, dan martabat manusia, sebagai fondasi utama tegaknya demokrasi Indonesia.


Selengkapnya
70

Pengelolaan Logistik oleh KPU Kota dari Perspektif Divisi Logistik

Oleh : Ferry Dwi Andiyani (Plt. Sekretaris KPU Kota Cirebon) Pengelolaan logistik pemilu merupakan salah satu aspek paling krusial dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Dari sudut pandang Divisi Logistik KPU Kota, keberhasilan pemilu tidak hanya bergantung pada akurasi data pemilih atau kualitas sosialisasi, tetapi juga pada bagaimana seluruh kebutuhan logistik direncanakan, disediakan, dan didistribusikan secara tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran. Sebagai garda terdepan dalam memastikan tahapan pemilu berjalan tanpa hambatan teknis, Divisi Logistik memikul tanggung jawab yang sangat besar. Kompleksitas pengelolaan logistik tidak jarang berada di bawah radar publik, padahal setiap kotak suara, tinta, segel, formulir, hingga TPS darurat merupakan hasil dari proses kerja panjang yang menuntut ketelitian, integritas, dan ketahanan dalam menghadapi tekanan waktu. 1. Perencanaan: Mengelola Kerumitan Secara Sistematis Tahap perencanaan logistik sering kali dipahami sebagai sesuatu yang administratif, namun pada kenyataannya merupakan kerja teknis yang penuh risiko. Divisi Logistik harus memastikan spesifikasi logistik sesuai regulasi KPU RI, mengestimasi kebutuhan berdasarkan DPT, serta menyiapkan buffer stock untuk mengantisipasi dinamika lapangan. Ketidaktepatan dalam perencanaan sekecil apa pun dapat berdampak pada kekurangan atau kelebihan logistik di TPS, yang kemudian mempengaruhi persepsi publik terhadap profesionalitas KPU. 2. Pengadaan: Menjaga Integritas dalam Tekanan Waktu Pengadaan logistik adalah titik rawan yang sering disorot oleh publik. Dari sudut pandang Divisi Logistik, transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh. Proses pengadaan harus memastikan kualitas logistik memenuhi standar, harga wajar, dan tidak ada intervensi kepentingan. Salah sedikit dalam proses ini bisa menimbulkan persoalan hukum, etika, maupun teknis — dan karena itulah ketelitian serta kepatuhan regulasi menjadi kunci utama. 3. Distribusi: Pertaruhan Ketepatan dan Kecepatan Distribusi adalah titik paling kritis sekaligus paling menegangkan. Divisi Logistik harus memastikan seluruh logistik tiba ke TPS sebelum hari pemungutan suara, tanpa kekurangan satu pun. Cuaca, akses jalan, keterbatasan kendaraan, hingga perubahan jumlah TPS menjadi faktor eksternal yang sering kali tidak dapat diprediksi. Meski begitu, prinsip “logistik harus sampai tepat waktu dan tepat jumlah” tetap menjadi pegangan, bahkan ketika harus bekerja hingga larut malam atau menghadapi kendala mendadak. 4. Koordinasi: Kunci Kelancaran di Lapangan Tak ada keberhasilan logistik tanpa koordinasi. Divisi Logistik harus menjalin komunikasi intensif dengan PPK, PPS, KPPS, hingga pihak keamanan. Setiap tahapan distribusi dan pengembalian logistik harus dicatat secara teliti untuk mencegah kesalahan sekaligus menjaga transparansi publik. Koordinasi lintas divisi dengan Sekretariat, Divisi Teknis, dan Divisi Hukum juga menjadi pilar penting untuk memastikan semua proses berjalan sesuai SOP. 5. Evaluasi: Fondasi Perbaikan untuk Pemilu Mendatang Bagi Divisi Logistik KPU Kota, evaluasi bukan sekadar formalitas. Setiap kendala, kelangkaan, atau mismanajemen menjadi bahan refleksi untuk mengembangkan proses yang lebih baik ke depannya. Tujuannya sederhana namun fundamental: meningkatkan kepercayaan publik terhadap KPU sebagai lembaga independen yang menyelenggarakan pemilu secara profesional dan berintegritas. Logistik adalah Jantung Teknis Pemilu Dari sudut pandang Divisi Logistik KPU Kota, pengelolaan logistik bukan hanya soal barang, gudang, dan distribusi, tetapi tentang memastikan hak konstitusional warga negara dapat dijalankan tanpa hambatan. Logistik adalah jantung operasional pemilu—tanpa pengelolaan yang baik, tahapan lain pun akan ikut tersendat. Komitmen Divisi Logistik adalah memastikan setiap pemilu berlangsung efisien, transparan, dan terpercaya, sehingga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dapat terus tumbuh. Integritas logistik adalah integritas pemilu itu sendiri.


Selengkapnya
81

Memperkuat Integritas Sengketa Kepemiluan: Tantangan dan Arah Reformasi

Oleh : Robby Aurysa Hutagalung, S.H. (Anggota KPU Kota Cirebon Divisi Hukum dan Pengawasan) Penyelesaian sengketa kepemiluan merupakan instrumen penting untuk menjaga legitimasi hasil pemilu dan melindungi hak konstitusional peserta. Meskipun kerangka normatif Indonesia sudah mengatur sengketa proses melalui Bawaslu–KPU–PTUN dan sengketa hasil melalui Mahkamah Konstitusi, efektivitasnya masih menghadapi tiga tantangan utama: (1) standar pembuktian yang tinggi—khususnya terkait pelanggaran TSM—yang sulit dipenuhi dalam waktu singkat; (2) tenggat adjudikasi yang ketat sehingga berpotensi mengurangi kedalaman pemeriksaan; dan (3) tumpang tindih kewenangan antar-lembaga yang menimbulkan fragmentasi penyelesaian. Untuk memperkuat integritas sistem, diperlukan reformasi berupa penyederhanaan parameter TSM, peningkatan akses data elektoral, penguatan investigasi Bawaslu, serta harmonisasi kewenangan. Dengan perbaikan tersebut, mekanisme sengketa dapat berfungsi secara lebih adil, transparan, dan konsisten dengan prinsip rule of law. Pandangan saya, Lembaga Penyelenggara Pemilu harus dan wajib mempunyai komitmen untuk aspek integritas, prosedural teknis dan evaluasi sebagai bentuk peningkatan kualitas desain penyelenggaraan baik Pemilu maupun Pilkada


Selengkapnya
97

Implementasi Transparansi Pemilu

Oleh : Sanubi, S.Pd.I (Anggota KPU Kota Cirebon Divisi Teknis Penyelenggaraan) Pemilihan Umum merupakan instrumen paling esensial dalam sistem demokrasi Indonesia. Pemilu tidak hanya menjadi sarana pergantian kepemimpinan, tetapi juga menjadi mekanisme konstitusional untuk memastikan bahwa kekuasaan negara benar-benar bersumber dari rakyat. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 secara tegas menempatkan pemilu sebagai perwujudan kedaulatan rakyat yang wajib dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Asas-asas ini bukan semata-mata rumusan normatif, melainkan pedoman fundamental yang menentukan legitimasi kepemimpinan dalam demokrasi. Di antara asas tersebut, jujur dan adil merupakan dua prinsip krusial yang hanya dapat diwujudkan apabila seluruh proses penyelenggaraan pemilu dilaksanakan secara transparan. Transparansi bukan sekadar keterbukaan administratif, melainkan komitmen moral, etis, dan hukum yang menegaskan bahwa penyelenggara pemilu hadir dengan integritas penuh dan membuka seluruh proses kepada publik. Tanpa transparansi, pemilu berpotensi kehilangan kepercayaan publik, bahkan dapat menyisakan keraguan terhadap hasil yang seharusnya mencerminkan kehendak rakyat. Dalam konteks ini, keterbukaan informasi pemilu menjadi instrumen pengawasan publik yang sangat penting. Regulasi mengenai keterbukaan informasi publik—terutama Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2009—telah memberikan kerangka yang jelas mengenai bagaimana informasi pemilu harus dikelola dan disampaikan kepada masyarakat. Prinsip dasar yang ditegaskan dalam regulasi tersebut adalah bahwa seluruh informasi pemilu bersifat terbuka, kecuali yang secara tegas dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan. Tidak hanya terbuka, informasi tersebut juga harus disediakan dengan cepat, tepat, biaya ringan, dan cara yang sederhana agar nilai guna dan kemanfaatannya tetap relevan dalam setiap tahapan pemilu. Sebagai konsekuensi dari prinsip keterbukaan tersebut, penyelenggara pemilu wajib mengambil langkah-langkah konkrit untuk memastikan bahwa seluruh informasi dapat diakses publik. Ini mencakup penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan informasi, pengumuman informasi pemilu secara berkala dan serta-merta, pemberian layanan permintaan informasi, penyediaan tanggapan terhadap keberatan, hingga pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP). Langkah-langkah ini bukan hanya memenuhi tuntutan regulasi, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab institusional dalam menjaga integritas proses pemilu. Lebih dari itu, transparansi memiliki makna strategis dalam meningkatkan partisipasi masyarakat. Ketika informasi pemilu tersedia secara jelas dan mudah diakses, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi, memberi masukan, serta memahami setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Pengawasan publik yang kuat akan memperkuat akuntabilitas penyelenggara dan menutup ruang bagi kecurangan maupun penyalahgunaan kewenangan. Dengan demikian, keterbukaan informasi bukanlah beban, tetapi modal untuk membangun kepercayaan publik yang merupakan inti dari legitimasi demokrasi. Di tengah dinamika perkembangan teknologi informasi, tuntutan terhadap transparansi semakin tinggi. Publik tidak hanya membutuhkan informasi, tetapi juga kecepatan dan keakuratan penyampaiannya. Oleh karena itu, penyelenggara pemilu perlu melakukan inovasi layanan informasi, memanfaatkan teknologi digital, dan memastikan bahwa seluruh proses dokumentasi, publikasi, dan penyampaian informasi berlangsung secara profesional dan berkelanjutan. Hal ini semakin penting mengingat bahwa kualitas demokrasi modern ditentukan oleh sejauh mana publik dapat mengakses informasi secara setara dan tepat waktu. Pada akhirnya, transparansi harus menjadi prinsip yang melekat dalam setiap keputusan, kebijakan, dan tindakan penyelenggara pemilu. Sebab hanya melalui keterbukaan yang komprehensif, penyelenggaraan pemilu dapat dinilai objektif, diawasi secara kritis, dan dipercaya oleh masyarakat. Dengan transparansi, pemilu bukan hanya berlangsung sesuai aturan, tetapi juga mencerminkan integritas dan komitmen penyelenggara untuk menjaga marwah demokrasi. Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa transparansi bukanlah sekadar pelengkap, melainkan pilar utama dalam memastikan pemilu berjalan jujur, adil, dan berintegritas. Pemilu yang transparan akan melahirkan kepemimpinan yang legitimate, memperkokoh kepercayaan publik, serta menjaga keberlangsungan demokrasi yang sehat dan bermartabat di Indonesia.


Selengkapnya
159

Menuju Data Pemilih yang Akurat

Oleh : Yogi Maulana Malik, S.I.P. (Anggota KPU Kota Cirebon Divisi Perencanaan, Data dan Informasi) Pelaksanaan Pemilu selalu dimulai dengan Pemutakhiran Data Pemilih, Pemutakhiran Data sendiri merupakan tahapan krusial sebelum dilaksanakan Pemilihan Umum baik itu pemilihan di Tingkat Nasional maupun Tingkat Daerah. Pemutakhiran Data Pemilih dimulai dengan penerimaan data DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) yang telah di konsolidasikan, diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian dalam Negeri, adapun data DP4 tersebut berisi data kelahiran, data kematian, pindah datang, dan data perekaman e-KTP. Setelah data DP4 tersebut diserahkan melalui Kemendagri kepada KPU maka KPU langsung melakukan tahapan pencocokan dan penelitian data tersebut di lapangan dengan tujuan untuk memverifikasi validitas data yang diserahkan dari Kemendagri tersebut, setelah data tersebut diverifikasi dan dilakukan pencocokan penelitian di lapangan maka KPU segera menyusun daftar pemilih untuk dijadikan bahan sebagai DPT (Daftar Pemilih Tetap) dalam penyelenggaraan pemilu. Penyusunan DPT (Daftar Pemilih Tetap) sendiri melalui berbagai proses yang panjang sehingga DPT tersebut bisa dipertanggung jawabkan validitas datanya. Proses penyusunan DPT dimulai dengan kegiatan Coklit (Pencocokan & Penelitian) data, kemudian setelah data tersebut didapat maka proses selanjutnya adalah proses penyusunan DPS (Daftar Pemilih Sementara), setelah dilakukan proses penyusunan DPS maka data DPS tersebut diumumkan kepada masyarakat melalui Kelurahan/Desa untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat, setelah data DPS tersebut diumumkan dan diberikan waktu untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat maka proses selanjutnya adalah proses penyusunan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) dan diumumkan kembali di masyarakat melalui kegiatan rapat pleno terbuka di tingkat kelurahan & kecamatan, setelah data DPSHP tersebut diterima oleh masyarakat melalui rapat pleno terbuka di tingkat kelurahan maka setelah itu proses selanjutnya adalah proses penetapan DPT di tingkat Kota/Kabupaten melalui mekanisme rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh seluruh stakeholder terkait untuk disahkan menjadi DPT pada penyelenggaraan Pemilu yang akan dilaksanakan. Proses penyusunan DPT ini dilaksanakan dengan memperhatikan aspek transparansi & akuntabilitas oleh semua pihak sehingga data yang ditetapkan menjadi DPT bisa terjaga validitasnya serta bisa dipertanggung jawabkan. Setelah penyelenggaraan Pemilu KPU masih memiliki tugas untuk melakukan verifikasi Daftar Pemilih Berkelanjutan sebagaimana yang diamanatkan dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025 dimana KPU masih memiliki kewajiban untuk kembali memutakhirkan data setelah penyelenggaraan Pemilu. Pelaksanaan PDPB (Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan) sendiri seperti yang diamanatkan dalam PKPU nomor 1 Tahun 2025 dilaksanakan selama triwulan atau dalam hal ini dilakukan setiap 3 bulan sekali. Sumber Data yang dijadikan PDPB ini bersumber dari hasil DPT pemilu sebelumnya ditambah dengan data yang bersumber dari Kemendagri kemudian data tersebut verifikasi di lapangan dengan mekanisme Coktas (Pencocokan & penelitian Terbatas). Setelah data tersebut di verifikasi di lapangan maka proses selanjutnya adalah melakukan rapat pleno terbuka dengan mengundang seluruh stakeholder supaya data tersebut bisa dipertanggung jawabkan validitas datanya. Dalam melakukan Proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ini tentu saja KPU menemui beberapa kendala di lapangan seperti data-data invalid, data anomali, data ganda dan lain-lain, akan tetapi KPU tetap berkomitmen untuk tetap menjaga akurasi data tersebut dengan memperhatikan aspek-aspek yang berlaku sehingga data tersebut bisa dipertanggung jawabkan validitas datanya untuk kemajuan Demokrasi di Indonesia.


Selengkapnya
99

Menanamkan Nilai Demokrasi bagi Generasi Muda

Oleh: Mardeko, S.P., M.M. (Ketua KPU Kota Cirebon)         Sebagai negara demokrasi yang besar, tentu pemberian pemahaman terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam demokrasi tersebut perlu dikenalkan dan ditanamkan dalam aspek kehidupan bagi generasi muda. Proses penanaman nilai-nilai demokrasi di lembaga pendidikan dapat dilakukan dalam muatan kurikulum, kegiatan proses belajar mengajar dan praktik dalam kehidupan sekolah seperti misalnya dalam skala yang lebih kecil dalam pemilihan ketua kelas atau skala yang agak lebih luas pemilihan ketua Osis, musyawarah untuk mufakat, menghargai perbedaan pendapat, mematuhi peraturan  serta aktif berpartisipasi dalam berbagai kegiatan sekolah. Penanaman nilai-nilai demokrasi ini tentu bertujuan disamping untuk memberikan pemahaman yang konprehensif juga untuk membentuk pribadi  yang Indonesia mandiri, kritis, bertanggung jawab dan memiliki kesadaran sosial.  Pendidikan demokrasi yang dilakukan sejak dini tentu sangat baik karena sedari awal sudah dikenalkan bagaimana harus bersikap kritis, aktif dan rasa tanggung jawab. Dengan meningkatnya pemahaman dan kesadaran atas nilai-nilai demokrasi, bangsa diharapkan bisa menjadi bangsa yang besar yang mampu membangun peradapan yang berlandaskan nilai-nilai kesadaran kolektif. Oleh karena itu mengajarkan generasi muda nilai-nilai demokrasi berarti menanamkan sikap pribadi yang kuat, berkualitas dan penuh tanggung jawab dengan nilai-nilai luhur kemanusian, seperti kejujuran dan keadilan. Kita perlu mempersiapkan anak-anak generasi muda supaya mereka faham akan jati dirinya, faham akan tanggung jawab sosialnya bahwa kelangsungan hidup bangsa ini ada di tangan generasi muda. Generasi muda tidak boleh cuek dengan urusan kebangsaan di tengah derasnya globalisasi media sosial yang cenderung dapat merubah pola pikir yang apatis. Isu-isu demokrasi yang banyak dijumpai di media-media sosial tentu harus disikapi dengan sikap kritis untuk memilah dan memilih informasi yang betul-betul valid.   Ada beberapa hal nilai-nilai demokrasi yang perlu diketahui, sebagi bentuk dari adaptasi kita terhadap bagian dari warga masyarakat yang hidup di alam demokrasi. Nilai-nilai ini tumbuh dan berkembang di masyarakat yang tentunya diikat dengan seperangkat pranata aturan dan hukum supaya dalam implementasinya terjadi keseimbangan dan tidak terjadi kesewenangan. Kedaulatan Rakyat Rakyat memiliki dan menentukan nasib masa depan bangsanya melalui wadah Pemilu dan Pemilihan yang bebas, jujur dan adil. Rakyat memiliki kekuasaan untuk melakukan pengawasan atas pilihan yang sudah dilakukan melalui wakil-wakilnya baik di eksekutif  maupun legislatif.  Pemilu dan Pilkada merupakan salah satu bentuk penerapan sistem demokrasi yang ada di negara kita dimana didalamnya ada nilai-nilai demokrasi yang kita junjung tinggi. Pemerintahan berdasarkan Hukum Dalam menjalankan amanah yang sudah dipilih oleh rakyat, supaya dapat berjalan dengan tertib, tentu harus sejalan dengan konstitusi dan norma-norma hukum sesuai peraturan yang ada. Supaya tidak timbul kesewenangan dalam membuat dan menjalankan putusan.  Hukum adalah panglima, semua aturan harus beradasarkan hukum yang ada. Perlindungan HAM Sebagai makhluk yang bermartabat yang memiliki dimensi sosial, tentu setiap warga negara sejak lahir memiliki hak-hak dasar yang tidak bisa dilanggar oleh siapapun dan tentu harus dilindungi melalui aturan-aturan yang bersifat mengikat supaya ada keseimbangan dalam menjalankan kehidupannya sebagai makhluk sosial. Persamaan Derajat Setiap warga negara, apapun status sosialnya pada dasarnya memiliki kedudukan yang sama di muka hukum tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan jenis kelamin atau status sosial. Perbedaan Pendapat Dalam suatu forum apapun, setiap warga negara memiliki hak untuk mengemukakan pendapatnya di muka umum secara bebas dan bertanggung jawab.  Sepanjang pendapat yang diajukan tidak bertentangan dengan nilai-nilai atau norma yang berlaku maka tidak perlu untuk takut berbeda pendapat antara satu dengan yang lain. Karena pada hakekatnya musyawarah untuk mufakat merupakan jalan terbaik dalam pengambilan keputusan. Pengakuan terhadap Keberagaman Indonesia dikenal negara yang memiliki berbagai macam kebudayaan, agama dan kepercayaan. Oleh karena itu setiap warga negara mempunyai hak untuk memeluk agama, kepercayaan yang diyakininya. Terhadap pilihan warga yang berbeda maka sikap toleransi dan saling hormati terhadap perbedaan tersebut merupakan pencerminan dari sikap untuk menghargai perbedaan yang ada. Gotong-royong dan Musyawarah Mufakat Sebagai makhluk sosial yang berinteraksi antar satu dengan yang lain.  Banyak persoalan kehidupan yang ada ditengah masyarakat  yang bisa menimbulkan friksi.  Tentu untuk mengatasi  setiap persoalan kehidupan yang saling menyentuh aspek yang lain perlu ada kesadaran kolektif, perlu adanya saling kerjasama untuk bergotong-royong dan bermufakat dalam menyelesaikan persoalan yang ada. Berat sama dipikul ringan sama dijinjing merupakan pepatah yang perlu terus dipedomani dalam kehidupan di masyarakat. Keseimbangan antara  Hak dan Kewajiban Dalam kehidupan sehari-hari tentu kita harus bisa menyeimbangkan atara hak dan kewajiban demi menjaga keselarasan terhadap kepentingan orang banyak. Tentu kita tidak bisa hanya menuntut hak tanpa melaksanakan kewajiban sebagai bentuk tanggung jawab. Masa depan bangsa Indonesia tentu sangat tergantung bagaimana menyiapkan generasi yang akan datang yang mampu menghadapi tantangan yang tidak mudah. Keberhasilan suatu bangsa terletak pada kesinambungan dan estafet kepemimpinan yang berjalan sesuai dengan konstitusi. Untuk itu memberikan pemahaman nilai-nilai demokrasi bagi generasi muda yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan masa depan sangat diperlukan supaya ada kesadaran bahwa bangsa indonesia lahir sebagai negara demokrasi sebagaimana diwariskan oleh pendahulu dan pendiri bangsa ini. Semoga cita-cita kita untuk terus menguatkan iklim demokrasi di negara kita dapat diikuti dan difahami oleh generasi muda.


Selengkapnya