Implementasi Transparansi Pemilu

Oleh : Sanubi, S.Pd.I (Anggota KPU Kota Cirebon Divisi Teknis Penyelenggaraan)

Pemilihan Umum merupakan instrumen paling esensial dalam sistem demokrasi Indonesia. Pemilu tidak hanya menjadi sarana pergantian kepemimpinan, tetapi juga menjadi mekanisme konstitusional untuk memastikan bahwa kekuasaan negara benar-benar bersumber dari rakyat. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 secara tegas menempatkan pemilu sebagai perwujudan kedaulatan rakyat yang wajib dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Asas-asas ini bukan semata-mata rumusan normatif, melainkan pedoman fundamental yang menentukan legitimasi kepemimpinan dalam demokrasi.

Di antara asas tersebut, jujur dan adil merupakan dua prinsip krusial yang hanya dapat diwujudkan apabila seluruh proses penyelenggaraan pemilu dilaksanakan secara transparan. Transparansi bukan sekadar keterbukaan administratif, melainkan komitmen moral, etis, dan hukum yang menegaskan bahwa penyelenggara pemilu hadir dengan integritas penuh dan membuka seluruh proses kepada publik. Tanpa transparansi, pemilu berpotensi kehilangan kepercayaan publik, bahkan dapat menyisakan keraguan terhadap hasil yang seharusnya mencerminkan kehendak rakyat.

Dalam konteks ini, keterbukaan informasi pemilu menjadi instrumen pengawasan publik yang sangat penting. Regulasi mengenai keterbukaan informasi publik—terutama Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2009—telah memberikan kerangka yang jelas mengenai bagaimana informasi pemilu harus dikelola dan disampaikan kepada masyarakat. Prinsip dasar yang ditegaskan dalam regulasi tersebut adalah bahwa seluruh informasi pemilu bersifat terbuka, kecuali yang secara tegas dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan. Tidak hanya terbuka, informasi tersebut juga harus disediakan dengan cepat, tepat, biaya ringan, dan cara yang sederhana agar nilai guna dan kemanfaatannya tetap relevan dalam setiap tahapan pemilu.

Sebagai konsekuensi dari prinsip keterbukaan tersebut, penyelenggara pemilu wajib mengambil langkah-langkah konkrit untuk memastikan bahwa seluruh informasi dapat diakses publik. Ini mencakup penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan informasi, pengumuman informasi pemilu secara berkala dan serta-merta, pemberian layanan permintaan informasi, penyediaan tanggapan terhadap keberatan, hingga pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP). Langkah-langkah ini bukan hanya memenuhi tuntutan regulasi, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab institusional dalam menjaga integritas proses pemilu.

Lebih dari itu, transparansi memiliki makna strategis dalam meningkatkan partisipasi masyarakat. Ketika informasi pemilu tersedia secara jelas dan mudah diakses, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi, memberi masukan, serta memahami setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Pengawasan publik yang kuat akan memperkuat akuntabilitas penyelenggara dan menutup ruang bagi kecurangan maupun penyalahgunaan kewenangan. Dengan demikian, keterbukaan informasi bukanlah beban, tetapi modal untuk membangun kepercayaan publik yang merupakan inti dari legitimasi demokrasi.

Di tengah dinamika perkembangan teknologi informasi, tuntutan terhadap transparansi semakin tinggi. Publik tidak hanya membutuhkan informasi, tetapi juga kecepatan dan keakuratan penyampaiannya. Oleh karena itu, penyelenggara pemilu perlu melakukan inovasi layanan informasi, memanfaatkan teknologi digital, dan memastikan bahwa seluruh proses dokumentasi, publikasi, dan penyampaian informasi berlangsung secara profesional dan berkelanjutan. Hal ini semakin penting mengingat bahwa kualitas demokrasi modern ditentukan oleh sejauh mana publik dapat mengakses informasi secara setara dan tepat waktu.

Pada akhirnya, transparansi harus menjadi prinsip yang melekat dalam setiap keputusan, kebijakan, dan tindakan penyelenggara pemilu. Sebab hanya melalui keterbukaan yang komprehensif, penyelenggaraan pemilu dapat dinilai objektif, diawasi secara kritis, dan dipercaya oleh masyarakat. Dengan transparansi, pemilu bukan hanya berlangsung sesuai aturan, tetapi juga mencerminkan integritas dan komitmen penyelenggara untuk menjaga marwah demokrasi.

Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa transparansi bukanlah sekadar pelengkap, melainkan pilar utama dalam memastikan pemilu berjalan jujur, adil, dan berintegritas. Pemilu yang transparan akan melahirkan kepemimpinan yang legitimate, memperkokoh kepercayaan publik, serta menjaga keberlangsungan demokrasi yang sehat dan bermartabat di Indonesia.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 102 Kali.