Menuju Data Pemilih yang Akurat
Oleh : Yogi Maulana Malik, S.I.P. (Anggota KPU Kota Cirebon Divisi Perencanaan, Data dan Informasi) Pelaksanaan Pemilu selalu dimulai dengan Pemutakhiran Data Pemilih, Pemutakhiran Data sendiri merupakan tahapan krusial sebelum dilaksanakan Pemilihan Umum baik itu pemilihan di Tingkat Nasional maupun Tingkat Daerah. Pemutakhiran Data Pemilih dimulai dengan penerimaan data DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) yang telah di konsolidasikan, diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian dalam Negeri, adapun data DP4 tersebut berisi data kelahiran, data kematian, pindah datang, dan data perekaman e-KTP. Setelah data DP4 tersebut diserahkan melalui Kemendagri kepada KPU maka KPU langsung melakukan tahapan pencocokan dan penelitian data tersebut di lapangan dengan tujuan untuk memverifikasi validitas data yang diserahkan dari Kemendagri tersebut, setelah data tersebut diverifikasi dan dilakukan pencocokan penelitian di lapangan maka KPU segera menyusun daftar pemilih untuk dijadikan bahan sebagai DPT (Daftar Pemilih Tetap) dalam penyelenggaraan pemilu. Penyusunan DPT (Daftar Pemilih Tetap) sendiri melalui berbagai proses yang panjang sehingga DPT tersebut bisa dipertanggung jawabkan validitas datanya. Proses penyusunan DPT dimulai dengan kegiatan Coklit (Pencocokan & Penelitian) data, kemudian setelah data tersebut didapat maka proses selanjutnya adalah proses penyusunan DPS (Daftar Pemilih Sementara), setelah dilakukan proses penyusunan DPS maka data DPS tersebut diumumkan kepada masyarakat melalui Kelurahan/Desa untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat, setelah data DPS tersebut diumumkan dan diberikan waktu untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat maka proses selanjutnya adalah proses penyusunan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) dan diumumkan kembali di masyarakat melalui kegiatan rapat pleno terbuka di tingkat kelurahan & kecamatan, setelah data DPSHP tersebut diterima oleh masyarakat melalui rapat pleno terbuka di tingkat kelurahan maka setelah itu proses selanjutnya adalah proses penetapan DPT di tingkat Kota/Kabupaten melalui mekanisme rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh seluruh stakeholder terkait untuk disahkan menjadi DPT pada penyelenggaraan Pemilu yang akan dilaksanakan. Proses penyusunan DPT ini dilaksanakan dengan memperhatikan aspek transparansi & akuntabilitas oleh semua pihak sehingga data yang ditetapkan menjadi DPT bisa terjaga validitasnya serta bisa dipertanggung jawabkan. Setelah penyelenggaraan Pemilu KPU masih memiliki tugas untuk melakukan verifikasi Daftar Pemilih Berkelanjutan sebagaimana yang diamanatkan dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025 dimana KPU masih memiliki kewajiban untuk kembali memutakhirkan data setelah penyelenggaraan Pemilu. Pelaksanaan PDPB (Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan) sendiri seperti yang diamanatkan dalam PKPU nomor 1 Tahun 2025 dilaksanakan selama triwulan atau dalam hal ini dilakukan setiap 3 bulan sekali. Sumber Data yang dijadikan PDPB ini bersumber dari hasil DPT pemilu sebelumnya ditambah dengan data yang bersumber dari Kemendagri kemudian data tersebut verifikasi di lapangan dengan mekanisme Coktas (Pencocokan & penelitian Terbatas). Setelah data tersebut di verifikasi di lapangan maka proses selanjutnya adalah melakukan rapat pleno terbuka dengan mengundang seluruh stakeholder supaya data tersebut bisa dipertanggung jawabkan validitas datanya. Dalam melakukan Proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ini tentu saja KPU menemui beberapa kendala di lapangan seperti data-data invalid, data anomali, data ganda dan lain-lain, akan tetapi KPU tetap berkomitmen untuk tetap menjaga akurasi data tersebut dengan memperhatikan aspek-aspek yang berlaku sehingga data tersebut bisa dipertanggung jawabkan validitas datanya untuk kemajuan Demokrasi di Indonesia.
Selengkapnya