Memperkuat Integritas Sengketa Kepemiluan: Tantangan dan Arah Reformasi

Oleh : Robby Aurysa Hutagalung, S.H. (Anggota KPU Kota Cirebon Divisi Hukum dan Pengawasan)

Penyelesaian sengketa kepemiluan merupakan instrumen penting untuk menjaga legitimasi hasil pemilu dan melindungi hak konstitusional peserta. Meskipun kerangka normatif Indonesia sudah mengatur sengketa proses melalui Bawaslu–KPU–PTUN dan sengketa hasil melalui Mahkamah Konstitusi, efektivitasnya masih menghadapi tiga tantangan utama: (1) standar pembuktian yang tinggi—khususnya terkait pelanggaran TSM—yang sulit dipenuhi dalam waktu singkat; (2) tenggat adjudikasi yang ketat sehingga berpotensi mengurangi kedalaman pemeriksaan; dan (3) tumpang tindih kewenangan antar-lembaga yang menimbulkan fragmentasi penyelesaian.

Untuk memperkuat integritas sistem, diperlukan reformasi berupa penyederhanaan parameter TSM, peningkatan akses data elektoral, penguatan investigasi Bawaslu, serta harmonisasi kewenangan. Dengan perbaikan tersebut, mekanisme sengketa dapat berfungsi secara lebih adil, transparan, dan konsisten dengan prinsip rule of law.

Pandangan saya, Lembaga Penyelenggara Pemilu harus dan wajib mempunyai komitmen untuk aspek integritas, prosedural teknis dan evaluasi sebagai bentuk peningkatan kualitas desain penyelenggaraan baik Pemilu maupun Pilkada

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 47 Kali.