KPU Kota Cirebon Ikuti Rapat Persiapan Anggaran 2026
Kota Cirebon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon mengikuti Rapat Persiapan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring pada Rabu (4/2/2026). Kegiatan ini dilaksanakan di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, serta Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Rapat tersebut merupakan langkah strategis dalam rangka memperkuat tata kelola pengelolaan keuangan yang tertib, transparan, dan akuntabel di seluruh satuan kerja KPU. Kegiatan ini juga menjadi forum koordinasi untuk menyamakan persepsi terkait perencanaan dan pelaksanaan anggaran Tahun 2026.
Dalam rapat tersebut, ditegaskan peran penting Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam memastikan bahwa setiap perencanaan kegiatan dan pelaksanaan anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PPK diharapkan mampu mengelola anggaran secara profesional dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, serta akuntabilitas.
Selain itu, peserta rapat juga mendapatkan penekanan terkait pentingnya pengendalian perencanaan dan realisasi anggaran secara berkala. Pengendalian ini dinilai penting untuk meminimalkan potensi deviasi antara rencana dan realisasi, meningkatkan ketepatan waktu pelaksanaan program, serta menjaga kualitas output dari setiap kegiatan yang dilaksanakan.
Rapat ini juga menyoroti pentingnya pencapaian target Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dan kinerja anggaran sebagai salah satu tolok ukur utama dalam menilai keberhasilan pengelolaan keuangan. Seluruh satuan kerja didorong untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan, sehingga realisasi anggaran dapat selaras dengan perencanaan yang telah ditetapkan serta mendukung pencapaian kinerja organisasi secara optimal.
Melalui keikutsertaannya dalam rapat ini, KPU Kota Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran pada Tahun 2026. Optimalisasi pelaksanaan anggaran akan dilakukan secara efektif dan efisien, dengan tetap berpedoman pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
KPU Kota Cirebon juga berupaya memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan anggaran tidak hanya memenuhi aspek kepatuhan administratif, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan secara berkelanjutan, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu yang profesional dan berintegritas.