
Survei Kepuasan Masyarakat
Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Sehubungan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Survei Kepuasaan Masyarakat di Lingkup Instansi Pemerintah dan dalam rangka pelaksanaan Evaluasi Reformasi Birokrasi KPU Tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat dalam upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon, kami mohon kesediaan Bapak/Ibu untuk mengisi Survei Kepuasan Masyarakat Periode Semester I Tahun 2024 pada tautan berikut ini: https://bit.ly/SKMKPUKotaCirebon.
Partisipasi Bapak/Ibu dalam survei ini akan sangat membantu kami untuk mengetahui kelemahan dan kekuatan Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon, sehingga kami bisa meningkatkan kualitas pelayanan yang kami berikan kepada Bapak/Ibu. Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami sampaikan terima kasih.