Perjalanan KPU dari Waktu ke Waktu: Antara Konsolidasi Demokrasi dan Ujian Kepercayaan Publik
Oleh: Hasan Basri, S.H
(Anggota KPU Kota Cirebon Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak lahir dalam ruang hampa. Ia hadir sebagai respons atas tuntutan reformasi yang menghendaki pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari intervensi kekuasaan. Sejak pertama kali berdiri pasca Reformasi 1998, perjalanan KPU dapat dibaca sebagai cermin dinamika demokrasi Indonesia itu sendiri: penuh harapan, sarat tantangan, dan terus berproses menuju kematangan institusional.
Pada fase awal, KPU lebih banyak berkutat pada pembangunan fondasi kelembagaan. Pemilu 1999 dan 2004 menjadi tonggak penting konsolidasi demokrasi elektoral. Tantangan utama kala itu bukan hanya teknis penyelenggaraan, tetapi juga membangun legitimasi publik terhadap lembaga penyelenggara yang masih “baru” dan belum sepenuhnya dipercaya. Di fase ini, independensi KPU diuji oleh tarik menarik kepentingan politik, keterbatasan regulasi, serta kapasitas sumber daya manusia yang belum merata.
Memasuki periode berikutnya, terutama sejak Pemilu 2009 hingga 2014, KPU mulai memasuki tahap profesionalisasi dan standardisasi tata kelola pemilu. Regulasi semakin diperkuat, sistem rekrutmen penyelenggara diperbaiki, dan mekanisme pengawasan diperjelas melalui relasi kerja dengan Bawaslu dan DKPP. Namun, seiring meningkatnya kompleksitas pemilu baik dari sisi peserta, pemilih, maupun teknologi KPU juga menghadapi tekanan yang semakin besar, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas.
Era digital membawa babak baru dalam perjalanan KPU. Inovasi seperti Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng), Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), digitalisasi data pemilih, hingga pemanfaatan media sosial untuk sosialisasi menunjukkan upaya KPU beradaptasi dengan perubahan zaman. Namun, disaat yang sama, era disrupsi informasi juga menghadirkan tantangan serius: misinformasi, politisasi data pemilu, serta ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap kecepatan dan keterbukaan informasi.
Pemilu serentak terutama 2019 dan 2024 menjadi ujian paling kompleks dalam sejarah KPU. Beban kerja penyelenggara, isu keselamatan petugas, sengketa hasil pemilu, hingga polarisasi politik yang tajam memperlihatkan bahwa tantangan KPU tidak lagi semata teknis, melainkan juga sosial dan politik. Di titik ini, KPU dituntut bukan hanya sebagai administrator pemilu, tetapi juga sebagai penjaga kepercayaan publik.
Ke depan, perjalanan KPU akan sangat ditentukan oleh kemampuannya melakukan refleksi dan pembenahan berkelanjutan. Penguatan kapasitas SDM, perbaikan manajemen pemilu, pemanfaatan teknologi yang inklusif, serta komunikasi publik yang empatik menjadi kunci agar KPU tidak sekadar “menyelenggarakan pemilu”, tetapi juga merawat demokrasi. Sebab pada akhirnya, kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari seberapa sering pemilu dilaksanakan, melainkan seberapa jauh publik percaya pada proses dan hasilnya.