Berita

DPRD Kota Cirebon Undang KPU Kota Cirebon Bahas Dapil Pemilu 2024

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id – Daerah Pemilihan (Dapil) sebagai arena perhelatan demokrasi pada setiap gelaran Pemilu menjadi perhatian khusus Komisi 1 DPRD Kota Cirebon. Menyusul adanya potensi perubahan Dapil Pemilu 2024 di Kota Cirebon yang telah disampaikan KPU Kota Cirebon, baik melalui rapat koordinasi bersama Partai Politik dan pemangku kepentingan lainnya pada bulan September 2021 yang lalu, maupun melalui media massa, membuat Komisi 1 DPRD Kota Cirebon merasa perlu mengundang KPU Kota Cirebon dalam rapat kerja tentang Dapil di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Rabu (12/01).

Turut hadir Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati, didampingi Wakil Ketua, Mohamad Handarujati Kalamullah, Ketua dan Anggota Komisi 1, Ketua dan Anggota KPU Kota Cirebon beserta jajaran, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Cirebon, serta perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Affiati, setelah memberikan sambutan dan membuka rapat, meminta penjelasan dari KPU Kota Cirebon terkait Dapil disertai landasannya. KPU Kota Cirebon melalui Didi Nursidi menyampaikan bahwa KPU Kota Cirebon telah membuat beberapa simulasi Dapil berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD.

“Kami perlu melakukan diseminasi lebih dini terkait simulasi Dapil yang telah kami buat agar informasi dapat tersampaikan khususnya kepada stakeholder”, ujar Didi.

Mardeko, selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan yang menangani Dapil menjelaskan bahwa simulasi yang telah dibuat memperhatikan 7 prinsip penataan Dapil yaitu kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsional, integralitas wilayah, coterminus, kohesivitas, dan kesinambungan.

Data kependudukan yang digunakan, tambah Mardeko, yaitu Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Tahun 2020 dari Disdukcapil dengan jumlah penduduk Kecamatan Kejaksan 49.824 jiwa, Kecamatan Lemahwungkuk 59.442 jiwa, Kecamatan Harjamukti 123.739 jiwa, Kecamatan Pekalipan 31.518 jiwa dan Kecamatan Kesambi 78.480 jiwa, sehingga jumlah keseluruhan 343.003 jiwa. Dengan demikian dengan jumlah penduduk tersebut maka alokasi kursi DPRD Kota Cirebon masih 35 kursi.

“Kami telah membuat 4 simulasi, dan dari hasil simulasi tersebut, terdapat potensi Dapil Kota Cirebon pada Pemilu 2024 berubah yang disebabkan oleh pertambahan jumlah penduduk khususnya di Kecamatan Harjamukti”, terang Mardeko.

Simulasi pertama dengan mempertahankan komposisi 3 Dapil Pemilu 2019 menghasilkan Dapil 1 Kecamatan Kejaksan dan Lemahwungkuk 11 kursi, Dapil 2 Kecamatan Harjamukti 13 kursi, dan Dapil 3 Kecamatan Pekalipan dan Kesambi 11 kursi. Dengan hasil penghitungan tersebut, Dapil 2 Kecamatan Harjamukti dengan 13 kursi tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan karena paling banyak 12 kursi dalam 1 Dapil.

Kemudian pada Simulasi kedua 4 Dapil dengan membagi Kecamatan Harjamukti menjadi 2 Dapil, sehingga komposisinya yaitu Dapil 1 Kecamatan Kejaksaan dan Lemahwungkuk 11 kursi, Dapil 2 Harjamukti 1 (Kelurahan Harjamukti, Kelurahan Larangan dan Kelurahan Kecapi) 7 kursi, Dapil 3 Harjamukti 2 (Kelurahan Kalijaga dan Kelurahan Argasunya) 6 kursi, dan Dapil 4 Kecamatan Pekalipan dan Kesambi 11 kursi.

Simulasi ketiga yaitu dengan 5 Dapil dengan komposisi Dapil 1 Kecamatan Kejaksan dan Pekalipan 8 kursi, Dapil 2 Kecamatan Lemahwungkuk 6 kursi, Dapil 3 Harjamukti 1 (Kelurahan Harjamukti, Kelurahan Larangan dan Kelurahan Kecapi) 7 kursi, Dapil 4 Harjamukti 2 (Kelurahan Kalijaga dan Kelurahan Argasunya) 6 kursi, dan Dapil 5 Kecamatan Kesambi 8 kursi.

Sedangkan Simulasi keempat dengan 6 Dapil, komposisi Dapilnya yaitu Dapil 1 Kecamatan Kejaksan 5 kursi, Dapil 2 Kecamatan Lemahwungkuk 6 kursi, Dapil 3 Harjamukti 1 (Kelurahan Harjamukti, Kelurahan Larangan dan Kelurahan Kecapi) 7 kursi, Dapil 4 Harjamukti 2 (Kelurahan Kalijaga dan Kelurahan Argasunya) 6 kursi, Dapil 5 Kecamatan Pekalipan 6 kursi dan Dapil 6 Kecamatan Kesambi 8 kursi.

“Dari beberapa simulasi tersebut tentu sulit untuk memenuhi seluruh 7 prinsip penataan Dapil, terutama pada prinsip kesinambungan karena realita pertambahan jumlah penduduk di Kecamatan Harjamukti, sehingga harus dibagi menjadi 2 Dapil”, jelas Mardeko.

Mardeko juga menambahkan bahwa kemungkinan data kependudukan yang akan digunakan untuk penataan Dapil Pemilu 2024 yaitu DAK2 Semester 1 Tahun 2022, tentu sambil menunggu keputusan penetapan hari pemungutan suara.

Sementara itu dari sisi pencegahan dan pengawasan, Mohamad Joharudin selaku Ketua Bawaslu Kota Cirebon berpesan agar penataan Dapil dan Alokasi Kursi jangan sampai menimbulkan potensi gugatan di kemudian hari.

Di akhir rapat, Komisi 1 DPRD Kota Cirebon menyambut baik upaya yang telah dilakukan KPU Kota Cirebon dengan membuat simulasi Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024, sekaligus meminta KPU Kota Cirebon untuk melibatkan pihak-pihak seperti akademisi, tokoh masyarakat dan elemen masyarakat lainnya dalam penataan Dapil dan Alokasi Kursi. (Media Center)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 89 kali