Berita

KPU Kota Cirebon Gelar Rakor Terpadu, Sosialisasikan PAW dan Penataan Dapil Serta Alokasi Kursi Pemilu DPRD Kota Cirebon Tahun 2024

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id – Guna memberikan pemahaman regulasi dan teknis pelaksanaan Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota serta persiapan menyongsong tahapan penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu DPRD Tahun 2024, KPU Kota Cirebon menggelar Rapat Koordinasi Terpadu Sosialisasi PAW dan Dapil serta Alokasi Kursi Pemilu DPRD Tahun 2024 di Aula KPU Kota Cirebon, Senin (27/9).

Rakor Terpadu dihadiri perwakilan dari para pemangku kepentingan diantaranya Partai Politik, Bawaslu Kota Cirebon, Polres Cirebon Kota, Kodim 0614, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Cirebon, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Sekretariat DPRD Kota Cirebon. Bertindak sebagai narasumber yaitu Endun Abdul Haq, yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat.

Pengelolaan PAW DPRD Kabupaten/Kota perlu mendapat perhatian dari para pihak yang berkepentingan, agar ketika keadaan atau situasi tertentu berpotensi menimbulkan terjadinya PAW, maka prosesnya dapat dilaksanakan dengan baik, tidak berlarut-larut, serta sejalan dengan peraturan perundang-undangan.

PAW Anggota DPRD merupakan proses penggantian anggota dewan yang diberhentikan antarwaktu oleh calon PAW dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politk yang sama dan Dapil yang sama. PAW tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota DPRD yang digantikan kurang dari enam bulan terhitung sejak surat Permintaan PAW dari Pimpinan Dewan diterima oleh KPU Kabupaten/Kota. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 jo PKPU Nomor 6 Tahun 2019, terdapat tiga alasan pemberhentian Anggota DPRD yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan.

Berdasarkan data, pengajuan PAW Anggota DPRD di beberapa daerah didominasi dengan pemberhentian Anggota DPRD oleh Partai Politik, dan sebagian besar dari anggota DPRD yang diberhentikan tersebut mengajukan upaya hukum. Sesuai dengan mekanisme, diharapkan dinamika pemberhentian tersebut dapat diselesaikan di internal Partai Politik melalui Mahkamah Partai sampai terbitnya putusan dari Mahkamah Partai. Namun apabila putusan Mahkamah Partai dirasa belum memenuhi rasa keadilan bagi Anggota DPRD yang diberhentikan, maka dapat mengajukan upaya hukum mulai dari tingkat Pengadilan Negeri sampai tingkat paling tinggi untuk menghasilkan putusan inkracht.

Sesuai dengan ketentuan, KPU Kabupaten/Kota pun harus melakukan pencermatan persyaratan dan klarifikasi terhadap Partai Politk serta calon pengganti PAW Anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak berikutnya. Jika diperlukan, klarifikasi juga dapat dilakukan kepada lembaga atau instansi terkait.

Selain PAW, forum rakor juga membahas tentang persiapan menyongsong tahapan penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kota Cirebon pada Pemilu 2024 mendatang. Penataan Dapil harus memperhatikan 7 prinsip yang terdiri dari kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, penataan Dapil dan Alokasi Kursi menggunakan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negerai Republik Indonesia. Jumlah penduduk di setiap kecamatan dalam DAK2 tersebut sangat menentukan proses penataan Dapil dan Alokasi Kursi pada Pemilu 2024.

Dalam forum rakor, KPU Kota Cirebon mencoba menyampaikan beberapa simulasi Dapil, namun dengan menggunakan data jumlah penduduk Semester I Tahun 2020 berdasarkan Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 470/ Kep. 69 –DISDUKCAPIL/2021 yaitu sebesar 343.003 jiwa. Adapun tujuan dari simulasi Dapil tersebut sebagai gambaran awal tentang potensi Dapil dan Alokasi Kursi pada Pemilu Anggota DPRD Tahun 2024.

Tentunya, ketika telah memasuki tahapannya, proses penataan Dapil dan Alokasi Kursi memerlukan kajian dan masukan dari semua pihak, baik Partai Politik sebagai peserta Pemilu, Pemerintah Daerah, unsur akademis serta masyarakat melalui forum Uji Publik, sehingga Dapil yang diusulkan dapat memenuhi kepentingan seluruh komponen masyarakat khususnya di Kota Cirebon. (Media Center)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 90 kali