Berita

Kurangi Tingkat Kompleksitas Pemilu, KPU Wacanakan Penyederhanaan Surat Suara

Bandung, kota-cirebon.kpu.go.id – Pasca pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 dan Pemilihan Serentak Tahun 2020, KPU terus melakukan kajian dan evaluasi untuk mewujudkan Pemilu yang mudah, murah, cepat, transparan dan dapat dipertanggungjawaban. Salah satu upaya untuk mengurangi tingkat kompleksitas dalam Pemilu yaitu melalui penyerderhanaan surat suara.

Hal tersebut disampaikan oleh Evi Novida Ginting, komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggara, dalam rapat koordinasi secara virtual yang digagas oleh KPU Provinsi Jawa Barat serta dihadiri oleh komisioner, sekretaris dan pejabat struktural KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, termasuk KPU Kota Cirebon, Senin (30/8).

Penyederhanaan surat suara sebagai sarana memberikan hak pilih dilatarbelakangi beberapa hal berdasarkan pengalaman. Salah satunya adalah beban kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tinggi sehingga KPPS mengalami kelelahan secara fisik bahkan meninggal dunia.

Pada saat Pemilu 2019 dengan 5 jenis surat suara untuk 5 jenis Pemilu (Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota), sangat mempengaruhi beban KPPS dalam proses penghitungan suara dan pengadministrasian hasil penghitungan suara ke dalam berbagai jenis formulir.

Kemudian berdasarkan data infografis KPU (Selasa, 21 Mei 2019), terdapat angka surat suara tidak sah pada Pemilu 2019 yaitu Pemilu Presiden sebesar 2,37% atau 3.754.905 suara, Pemilu DPR RI sebesar 11,12% atau 17.503.953 suara dan Pemilu DPD RI sebesar 19,02% atau 29.710.175 suara. Tingginya angka surat suara tidak sah disebabkan faktor kesulitan pemilih dalam memberikan suara karena banyaknya surat suara yang secara linear juga membutuhkan waktu yang lama bagi pemilih untuk membuka dan melipat kembali surat suara sebelum dimasukkan ke dalam kotak suara.

Selain itu, berdasarkan survei yang dilakukan oleh Litbang Kompas 2021, sebanyak 82.2% responden menyatakan setuju jika KPU membuka alternatif desain Surat Suara dengan jumlah surat suara yang lebih sedikit. Pusat Penelitian Politik LIPI 2019 juga pernah melaksanakan survei bertajuk “Survei Pasca Pemilu 2019: Pemilu Serentak dan Konsolidasi Demokrasi”, dengan hasil 74% responden menyatakan pemilu serentak dengan mencoblos 5 surat suara menyulitkan pemilih dan 96% responden setuju bahwa sebagian besar perhatian publik tertuju pada proses pemilu presiden dibandingkan dengan pemilu legislatif.

Terakhir, dengan penyederhanaan surat suara juga dapat berkontribusi secara signifikan dalam efisiensi logistik (surat suara dan kotak suara) yang mengurangi beban anggaran Pemilu.

Dari aspek teknis, KPU RI telah mengerucutkan penyederhanaan surat suara dalam 3 model, yang saat ini masih terus disosialisasikan pengkajian secara mendalam bersama pihak yang berkepentingan, pegiat Pemilu maupun dalam internal penyelenggara. (Media Center)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 49 kali