
Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pencalonan Anggota DPRD Kota Cirebon Pada Pemilihan Umum Tahun 2024
Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pencalonan Anggota DPRD Kota Cirebon Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Minggu (16/4). Acara ini dihadiri Ketua, Anggota, dan Sekretariat KPU Kota Cirebon, Kasat Intel Polres Cirebon Kota, Anggota Bawaslu Kota Cirebon, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Cirebon, Perwakilan Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Kota Cirebon, Perwakilan Rumah Sakit Ciremai, Perwakilan Badan Narkotika Nasional Kota Cirebon, Perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon, dan Petugas Penghubung dan Operator Partai Politik Tingkat Kota. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi pukul 10.05 WIB. Dalam sambutannya, Ketua menyampaikan, bahwa Materi Pendalaman Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Pencalonan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2024 Pasca Rapat Dengar Pendapat di DPR, semoga tidak banyak berubah ketika nanti ditetapkan menjadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Selanjutnya Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Mardeko menyampaikan Materi Pendalaman Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Pencalonan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2024 Pasca Rapat Dengar Pendapat di DPR. Dalam paparannya, Divisi Teknis Penyelenggaraan menjelaskan mengenai dasar hukum penyusunan peraturan Komisi Pemilihan Umum, isu strategis pencalonan, tahapan pencalonan, persyaratan dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon, pengajuan bakal calon, perbaikan dokumen, pencermatan DCS dan DCT, tahapan dan jadwal pencalonan.
Materi selanjutnya adalah pengenalan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) DPRD. Dalam materi tersebut dijelaskan mengenai struktur pengguna Silon tipe Partai Politik, alur proses pembuatan akun admin Partai Politik, pemetaan pembuatan dan verifikasi akun admin Partai Politik, rincian kelompok data, kategori data isian bakal calon, rincian data isian bakal calon, rincian data dokumen bakal calon, kemudian simulasi aplikasi.