
Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD
Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Rapat dibuka oleh pimpinan rapat (Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi) sekaligus membuka, memberi sambutan, dan menyampaikan bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak ada perubahan yang terlalu signifikan atau berarti. KPU Kota Cirebon ingin melaksanakan Pemilu yang berintegritas dan meminimalisir kekurangan serta kesalahan.
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Mardeko, menyampaikan terdapat tiga kategori Partai Politik yang dapat menjadi calon peserta Pemilu. Pertama, Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir. Kedua, Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki atau tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Ketiga, Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir.
KPU Kota Cirebon sudah melakukan koordinasi persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan kepada 17 partai politik di Kota Cirebon. Pendaftaran Partai Politik dilakukan di KPU Republik Indonesia, berkas dikirim melalui Sipol. Partai Politik calon peserta Pemilu dapat menjadi peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
-
berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;
-
memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
-
memiliki kepengurusan di tujuh puluh lima persen jumlah kabupaten/kota di provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf b;
-
memiliki kepengurusan di lima puluh persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada huruf c;
-
menyertakan paling sedikit tiga puluh persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat;
-
memiliki anggota sekurang-kurangnya seribu orang atau satu per seribu dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA;
-
mempunyai Kantor Tetap untuk kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
-
menyampaikan nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik kepada KPU; dan
-
menyerahkan nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Verifikasi Administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda Partai Politik, dilakukan untuk memastikan tidak terdapat kondisi:
-
keanggotaan ganda identik dalam 1 (satu) Partai Politik yang sama;
-
potensi keanggotaan ganda dalam 1 (satu) Partai Politik yang sama; dan
-
potensi keanggotaan ganda antar Partai Politik.
Verifikasi Administrasi terhadap keanggotaan Partai Politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat, dilakukan untuk membuktikan tidak terdapat anggota Partai Politik:
-
berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan;
-
belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan belum pernah kawin pada saat Partai Politik melakukan pendaftaran; dan/atau
-
NIK tidak ditemukan pada Data Pemilih Berkelanjutan.
Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan:
-
kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota;
-
memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada susunan Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota; dan
-
domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu.
KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual, dengan cara mendatangi Kantor Tetap Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota.
Terakhir, materi yang disampaikan adalah Penghitungan Pengukuran Sampel Metode Krejcie dan Morgan serta Penarikan Sampel Metode Systematic Sampling.
Rapat ditutup oleh Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi pada pukul 12.00 WIB, dengan pernyataan bahwa terdapat pergeseran mekanisme Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.