Berita

Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan Partai Politik

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id – Uji Publik Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dibuka oleh Ketua KPU Kota Cirebon (Didi Nursidi) pada pukul 09.30 WIB. Acara dihadiri 18 Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kota Cirebon serta Badan Pengawas Pemilu Kota Cirebon. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon membuka sekaligus memberi sambutan dalam acara uji publik, bahwa KPU telah menyelesaikan tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik di Kota Cirebon.

Pada Tahapan Daerah Pemilihan ini, Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon menyesuaikan dengan penambahan jumlah penduduk di Kota Cirebon. Ada beberapa hal yaitu tahapan kepemiluan, sesuai dengan kebijakan dari KPU RI, Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon akan membuat TPS khusus secara substansi agak berbeda dari Pemilu sebelumnya, bahwa TPS tersebut akan memiliki DPT yang semula menjadi bagian dari Pemilih DPTB yang diakumulasi menjadi TPS Khusus di Lapas, Rutan atau Kampus yang komunitasnya bukan warga Kota Cirebon, 98 persen Non Kota Cirebon bahkan juga ada yang Non Jawa Barat.

Sesi pertama dalam uji publik rancangan daerah pemilihan ini, KPU Kota Cirebon mengundang Partai Politik. Sesi kedua mengundang stake holders terkait yaitu ormas dan perguruan tinggi. Selanjutnya di hari ketiga atau sesi ketiga adalah dari kepemerintahan. 

Pemaparan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Cirebon Dalam Pemilu Tahun 2024 oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Cirebon (Mardeko). Bahwa kegiatan hari ini adalah Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan yang sebelumnya Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon telah lakukan sebelumnya dalam safari politik kepada Partai Politik di Kota Cirebon, namun pada saat ini berbeda yang sebelumnya hanya proyeksi tetapi sekarang sudah berupa rancangan daerah pemilihan yang sudah kami sampaikan juga dalam lampiran undangan. Dalam sesi ini juga akan dimintakan tanggapan dan masukan dari partai politik, pemerhati, pengamat, NGO, perguruan tinggi, pemerintah dan stake holders lainnya dalam tahapan Rancangan Daerah Pemilihan Kota Cirebon.

Metode untuk penyusunan dapil, dasar regulasi tentang penyusunan daerah pemilihan yang disesuaikan dengan penambahan jumlah penduduk. Dalam menata dapil bukan berdasarkan jumlah pemilih tetapi dengan jumlah penduduk yang dituangkan dalam SK KPU Nomor 457 Tahun 2022. Untuk jumlah kursi di Kota Cirebon dengan penyesuaian jumlah penduduk adalah 35 kursi. Dalam Penataan Dapil harus berintegral wilayahnya.

Untuk perubahan ada pada Dapil Harjamukti. Dapil Harjamukti ada di ibukota Kecamatan yaitu Kelurahan Kalijaga dan Kelurahan Argasunya. Dalam membuat rancangan dapil kita memakai Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 yaitu sebesar 344.030 penduduk. Dalam aplikasi SIDAPIL, hanya memasukkan jumlah penduduknya maka langsung ada pembagiannya dalam pemecahan kecamatan. Untuk simulasi Pemilu 2019 tidak dapat dimasukkan karena jumlah penduduknya yang bertambah, maka dalam aplikasi SIDAPIL harus dipecah perkecamatan, karena jumlah penduduk yang bertambah pada kecamatan Harjamukti maka dapil di wilayah Harjamukti harus dipecah. Rancangan derah pemilihan terdiri dari 4 daerah pemilihan sebagai rancangan I dan 5 daerah pemilihan sebagai rancangan II yang merupakan skema baru. KPU Kota Cirebon sudah melakukan rekap tanggapan Masyarakat atas Rancangan Daerah Pemilihan sebanyak 22 tanggapan masyarakat, (Pemaparan). Meskipun ada yang tidak terakomodir dalam tanggapan masyarakat karena batasnya adalah tanggal 6 Desember 2022, akan dimintakan masukan dan tanggapannya pada uji pubik.

Adapun Hasil Uji Publik adalah sebagai berikut:

  1. Partai Gerindra, mengusulkan rancangan 2 yaitu 5 dapil;
  2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengusulkan rancangan 2 yaitu 5 dapil dengan pertimbangan proporsionalitas, integritas wilayah serta secara resmi sudah disampaikan melalui surat;
  3. Partai Demokrat, mengusulkan rancangan 1 yaitu 4 dapil;
  4. Partai NasDem, mengusulkan rancangan 2 yaitu 5 dapil;
  5. Partai Golkar, mengusulkan rancangan 2 yaitu 5 dapil;
  6. Partai Keadilan Sejahtera, mengusulkan rancangan 2 yaitu 5 dapil;
  7. Partai Persatuan Pembangunan, mengusulkan rancangan 1 yaitu 4 dapil;
  8. Partai Kebangkitan Bangsa, mengusulkan rancangan 2 yaitu 5 dapil;
  9. Partai Hati Nurani Rakyat, mengusulkan rancangan 1 yaitu 4 dapil;
  10. Partai Bulan Bintang, mengusulkan rancangan 2 yaitu 5 dapil;
  11. Partai Solidaritas Indonesia, mengusulkan rancangan 2 yaitu 5 dapil;
  12. Partai Perindo, mengusulkan rancangan 1 yaitu 4 dapil;
  13. Partai Garuda, mengusulkan rancangan 2 yaitu 5 dapil;
  14. Partai Gelora, mengusulkan rancangan 1 yaitu 4 dapil;
  15. Partai Ummat, mengusulkan rancangan 2 yaitu 5 dapil;
  16. Partai Buruh, mengusulkan rancangan 2 yaitu 5 dapil;   
  17. Partai Kebangkitan Nusantara, mengusulkan rancangan 2 yaitu 5 dapil;
  18. Partai Amanat Nasional, mengusulkan rancangan 2 yaitu 5 dapil.

Tahapan dapil ini diawali dengan pengumuman rancangan dan tanggapan masukan masyarakat. KPU Kota Cirebon akan menyampaikan uji publik terkait rancangan dapil Kota Cirebon ke KPU Provinsi. KPU Provinsi juga akan melakukan hal yang sama di KPU RI, karena nanti KPU RI akan presentasikan pada saat rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI yang akan diputuskan pada tanggal 9 Februari 2023. KPU Kota Cirebon akan mengumumkan hasil penetapan/Keputusan KPU RI terkait Daerah Pemilihan. 

Ketua Bawaslu Kota Cirebon mengutarakan bahwa partai politik yang mayoritas adalah di Kecamatan Harjamukti. Bawaslu masih melakukan kajian hukum dan yang paling memenuhi untuk alokasi kursi antara rancangan 1 dan 2. Yang terpenting adalah karena yang menentukan KPU RI mereka juga akan berkonsultasi dengan DPR RI, maka bola panas ada di DPR meskipun KPU membawa usulan tersebut. Bahwa dari berbagai 7 elemen dalam penataan daerah pemilihan sebagian sudah dikemukakan secara jumlah alokasi dapil lebih dominan ke rancangan 2 yaitu 5 dapil. Berkaitan dengan nomor urut partai politik tidak berubah.

Dalam kata penutupnya, Ketua KPU Kota Cirebon menyatakan, bahwa yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota adalah yang pertama menyiapkan rancangan dapil, melakukan uji publik, menyampaikan presentasi dari hasil uji publik dan dari KPU Provinsi akan menyampaikan hasil uji publik ke KPU RI. Bahwa KPU Kota Cirebon telah melakukan safari politik, uji publik ini juga akan masih berlanjut dengan stakeholders yang berkepentingan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 635 kali