Berita

Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan Perguruan Tinggi dan Organisasi Masyarakat

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id – Acara Uji Publik Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di mulai dengan sambutan dan pembukaan acara oleh Ketua KPU Kota Cirebon (Didi Nursidi) pada pukul 10.00 WIB. Acara dihadiri oleh organisasi kemasyarakatan dan Perguruan Tinggi di Kota Cirebon. Dalam acara Uji Publik Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Ketua KPU menjelaskan bahwa hari ini adalah Penetapan Partai Politik dan Pengundian Nomor Urut Partai Politik. Terkait Derah Pemilihan sesuai dengan Tahapan Peraturan KPU memberikan ruang masukan untuk Daerah Pemilihan, salah satu indikatornya kepemiluan adalah basisnya berdasarkan aplikasi, salah satunya terkait penataan Dapil. Pada Periode sebelumnya masih secara manual maka silang pendapat sangat intensif dilakukan di tingkat daerah. Dan diskusi hanya muncul sesekali saja tetapi semua indikator berdasarkan oleh Aplikasi. Semula Kota Cirebon mengusulkan 3 Dapil, semua tahapannya adalah dari KPU Kota Ke Provinsi dan Provinsi Ke RI. Tetapi yang dapat diinput output dalam Aplikasi tidak bisa masuk untuk yang 3 Dapil maka KPU Kota Cirebon mengusulkan 2 rancangan yaitu 4 Dapil dan 5 Dapil. Sebelumnya telah dilakukan uji publik bersama Partai Politik dan diteruskan oleh tokoh-tokoh pemerhati yang terkait dengan penyesuaian Daerah Pemilihan. Dalam hal uji publik KPU Kota Cirebon melaksanakan dalam 3 sesi yaitu dengan Partai Politik yang lolos pendaftaran dan verifikasi yaitu 18 Partai Politik. Namun kita tetap akan menunggu hasil penetapan di KPU RI.

Dalam forum ini kita berharap dapat memberikan masukan dan tanggapan yang akan dijadikan dasar untuk melakukan presentasi penataan daerah Pemilihan di provinsi dan begitu juga hal yang sama dengan KPU Provinsi ke KPU RI yang akan di bawa forum Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI. 

Acara Uji Publik Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 diharapkan dapat memberi dukungan dalam tahapan Penataan Daerah Pemilihan di Kota Cirebon.

Acara selanjutnya adalah pemaparan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Cirebon dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu (Mardeko) bahwa Penataan Dapil merupakan hal yang ditunggu dan diharapkan oleh partai politik untuk menempatkan orang-orang pilihan mereka. Rancangan tersebut sudah menyesuaikan dengan jumlah penduduk, dan salah satu di kecamatan di Kota Cirebon terutama di Harjamukti posisi sudah di 13 Kursi dan maksimal seharusnya 12 kursi, maka Daerah Pemilihan Harjamukti dimekarkan atau disesuaikan. Pada saat ini tata cara penetapan Dapil ini KPU Kota Cirebon butuh masukan dari organisasi masyarakat, pemerhati, perguruan tinggi, selain partai politik. Daerah pemilihan adalah berdasarkan jumlah penduduk di suatu wilayah sebagai dasar bagi Partai Politik untuk menetapkan calonnya. Dengan masukan atau tanggapan masyarakat adalah untuk menata politik kedepan meskipun partai yang akan menggunakan, meskipun kita sudah mengumumkan dalam media sosial KPU Kota Cirebon dan telah menerima beberapa tanggapan masyarakat melalui bersurat ke KPU Kota Cirebon. Pemaparan dilanjutkan dengan metode tata cara atau dasar KPU melakukan penataan atau penyesuaian Daerah Pemilihan di Kota Cirebon. Untuk Kota Cirebon jumlah kursinya adalah 35 kursi karena menyesuaikan tingkat jumlah penduduk di Kota Cirebon. Dalam penataan juga harus berdasarkan 7 prinsip yang dipakai untuk penataan Daerah Pemilihan yaitu Kesetaraan suara, Ketaatan sistem kepemiluan yang proposional, Proposional (keseimbangan alokasi kursi), Integritas Wilayah, Coterminus, Kohesivitas, Kesinambungan. Dalam penataan Dapil menggunakan jumlah penduduk dari Keputusan KPU Nomor 457 tahun 2022 yaitu 344.030 penduduk, data dalam Pemilu 2024 menggunakan data DAK Semester 1 Tahun 2022. Kita tidak bisa mempertahankan menjadi 3 Dapil karena jumlah penduduk Harjamukti sudah melebihi/bertambah maka harus ada pemecahan menjadi 2 Dapil. Dan KPU Kota Cirebon dalam rancangannya menggunakan Aplikasi SIDAPIL, dan mengusulkan atau yang dapat masuk kedalam aplikasi Sidapil yaitu 4 Dapil dan 5 Dapil. Opsi pertama usulan adalah 4 dapil terdiri Dapil I (Kejaksan-Lemahwungkuk), Dapil II (Harjamukti A: Kelurahan Argasunya dan kelurahan Kalijaga), Dapil III (Harjamukti B: Kelurahan Harjamukti, Kelurahan Kecapi, dan Kelurahan Larangan), Dapil IV (Pekalipan-Kesambi), sedangkan opsi kedua yaitu 5 Dapil terdiri dari Dapil I (Kejaksan-Pekalipan), Dapil II (Lemahwungkuk), Dapil III (Harjamukti A: Kelurahan Argasunya dan kelurahan Kalijaga), Dapil IV (Harjamukti B: Kelurahan Harjamukti, Kelurahan Kecapi, dan Kelurahan Larangan), dan Dapil V (Kesambi). Sejak tanggal 23 November s.d 6 Desember 2022 sudah mempublikasikan rancangan tersebut kepada publik untuk mendapatkan masukan, tanggapan masyarakat dan KPU Kota Cirebon telah mendapatkan masukan sebanyak 22 tanggapan, karena hal tersebut sebagai dasar untuk bahan usulan dan akan disampaikan pada presentasi Untuk Penetapan Daerah Pemilihan akan ditetapkan oleh KPU RI adalah pada tanggal 9 Februari 2023.

Dalam paparannya Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu bahwa KPU Kota Cirebon, diberi kewenangan unutk melakukan penataan Daerah Pemilihan salah satunya adalah pertambahan jumlah penduduk yang dirasa signifikan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 613 kali