Seleksi Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH) Pemilu Tahun 2024
di 22 kelurahan se-Kota Cirebon
Persyaratan:
Warga Negara Indonesia
Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (ima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
Berdomisili dalam wilayah kerja
Mampu secara jasmani dan rohani
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
Surat Pendaftaran Sebagai Calon Pantarlih (Format dapat dapat diunduh di bit.ly/FormPantarlih2024)
Foto kopi Kartu Tanda Penduduk
Foto kopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat
Surat Pernyataan Calon Pantarlih (Format dapat dapat diunduh di bit.ly/FormPantarlih2024)
Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
Daftar Riwayat Hidup (Format dapat dapat diunduh di bit.ly/FormPantarlih2024)
Pas Foto Berwarna ukuran 3x4
Masa pendaftaran: 26-31 Januari 2023
Tempat pendaftaran: Sekretariat PPS di kelurahan sesuai domisi di KTP Elektronik