Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 328 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Komisi Pemilihan Umum mengumumkan dan membuka pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri. Jadwal waktu pendaftaran 27 Februari-16 November 2024 dengan syarat berbadan hukum, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. Tempat pendaftaran dan penyerahan dokumen persyaratan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Nomor 6 Cirebon. Formulir dokumen persyaratan dapat diunduh di bit.ly/Formulir_P.