Sehubungan dengan penyelenggaraan Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2024, kami sampaikan hal hal sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, bakal pasangan calon perseorangan Kepala Daerah dapat mendaftar jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Nomor 81 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2024, syarat minimal dan persebaran dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2024 sebanyak 21.453 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 3 Kecamatan.
Surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana terlampir dan dapat diunduh dalam bit.ly/SURATPERNYATAANDUKUNGAN, dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa foto kopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau foto kopi surat keterangan perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Dalam hal terdapat pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum di dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung, pendukung dapat menyerahkan Surat Pernyataan Identitas Pendukung yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan sebagaimana tercantum di dalam identitas kependudukan.
Daftar pendukung akan diinput oleh bakal pasangan calon kepala daerah ke dalam Sistem Informasi Pencalonan dengan ketentuan yang akan disampaikan kemudian.