Pengumuman

Pendaftaran Calon Anggota PPK Dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024

Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon mengundang Warga Kota Cirebon untuk bergabung dan mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan. Pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 23-29 April 2024 melalui web SIAKBA : siakba.kpu.go.id, untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi Subbagian SDM Sekretariat KPU Kota Cirebon, Jalan Wahidin Sudirohusodo Nomor 6 Cirebon.   Untuk Dokumen Pendaftaran Silahkan klik link dibawah ini atau scan QR code dibawah ini : Link Dokumen Persyaratan : bit.ly/DOKUMENDAFTAR_PPK2024 Unduh Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK Dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 Unduh Tata Cara Mendaftar Melalui Siakba

Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan

            Sehubungan dengan penyelenggaraan Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2024, kami sampaikan hal hal sebagai berikut: Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, bakal pasangan calon perseorangan Kepala Daerah dapat mendaftar jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Nomor 81 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2024, syarat minimal dan persebaran dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2024 sebanyak 21.453 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 3 Kecamatan. Surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana terlampir dan dapat diunduh dalam bit.ly/SURATPERNYATAANDUKUNGAN, dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa foto kopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau foto kopi surat keterangan perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dalam hal terdapat pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum di dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung, pendukung dapat menyerahkan Surat Pernyataan Identitas Pendukung yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan sebagaimana tercantum di dalam identitas kependudukan. Daftar pendukung akan diinput oleh bakal pasangan calon kepala daerah ke dalam Sistem Informasi Pencalonan dengan ketentuan yang akan disampaikan kemudian.

Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, disampaikan Laporan Asuransi Independen, Formulir Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye, dan Formulir Asersi atas Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye sebagaimana terlampir dalam tautan di bawah ini. Unduh Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024

Populer

Nilai IKM KPU Kota Cirebon