Pengumuman

248

Hasil Penerimaan LADK dan LADK Perbaikan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2024

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, kami sampaikan Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye dan Laporan Awal Dana Kampanye Perbaikan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2024 yang dapat diunduh pada tautan berikut: Pengumuman LADK dan LADK Perbaikan.


Selengkapnya
277

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Nomor 160 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2024

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 121 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 223/PL.02.3-BA/3274/2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon telah melaksanakan rapat pleno terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2024. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon menetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2024, sebagaimana terlampir Keputusan KPU Kota Cirebon Nomor 160 Tahun 2024.


Selengkapnya
256

Keputusan KPU Kota Cirebon Nomor 158 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemiihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2024

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 120 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan berita acara. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud, Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon telah melakukan Rapat Pleno Tertutup yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 222/PL.02.3-BA/3274/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2024. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon menetapkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2024 yang dapat diunduh pada tautan berikut: Keputusan KPU Kota Cirebon Nomor 158 Tahun 2024.


Selengkapnya
300

Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kota Cirebon Pada Pilkada Serentak Tahun 2024

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Pada hari Rabu tanggal Delapan Belas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (18-9-2024), bertempat di Hotel Grage Cirebon, Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kota Cirebon untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2024. Dalam rapat tersebut, KPU Kota Cirebon menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kota Cirebon yang dapat diunduh pada tautan berikut: Rekapitulasi DPT.


Selengkapnya
252

Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Untuk Pilkada Serentak Tahun 2024

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Dalam rangka pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024. Dokumen persyaratan dapat diunduh pada tautan berikut (Dokumen Persyaratan).  


Selengkapnya
🔊 Putar Suara