Pengumuman

Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Untuk Pilkada Serentak Tahun 2024

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Dalam rangka pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024. Dokumen persyaratan dapat diunduh pada tautan berikut (Dokumen Persyaratan).  

Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2024

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Cirebon pada tautan sebagai berikut: Pengumuman, Visi, Misi, dan Program Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Cirebon pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Cirebon Tahun 2024 melalui: 1. Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dengan cara: a. memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah” b. memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah” c. memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan d. mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat e. mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa: 1) dukungan atas calon dan/atau pasangan calon, 2) masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon. f. menuliskan uraian. g. mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan. h. menekan “SUBMIT” 2. secara luring ke Kantor KPU Kota Cirebon dengan alamat Jl. Dr. Wahidin No. 6, Kel. Sukapura, Kec. Kejaksan, penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat secara luring dilakukan dengan cara: a. mengisi daftar hadir. b. mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK. c. menyerah formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kota Cirebon d. menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan. Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Cirebon Tahun 2024, KPU Kota Cirebon mengumumkan visi, misi dan program pasangan calon sabagaimana terlampir. Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap calon dan/atau Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Cirebon Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Cirebon Tahun 2024 diterima oleh KPU Kota Cirebon pada tanggal 15 - 18 September 2024. Demikian diumumkan untuk diketahui.

Survei Kepuasan Masyarakat

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Sehubungan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Survei Kepuasaan Masyarakat di Lingkup Instansi Pemerintah dan dalam rangka pelaksanaan Evaluasi Reformasi Birokrasi KPU Tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat dalam upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon, kami mohon kesediaan Bapak/Ibu untuk mengisi Survei Kepuasan Masyarakat Periode Semester I Tahun 2024 pada tautan berikut ini: https://bit.ly/SKMKPUKotaCirebon. Partisipasi Bapak/Ibu dalam survei ini akan sangat membantu kami untuk mengetahui kelemahan dan kekuatan Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon, sehingga kami bisa meningkatkan kualitas pelayanan yang kami berikan kepada Bapak/Ibu. Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami sampaikan terima kasih.

Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Komisi Pemilihan Umum mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2024, sebagaimana terlampir pada tautan di bawah ini. Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. (Unduh) Keputusan KPU Kota Cirebon Nomor 51 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2024. (Unduh)

Keputusan KPU Kota Cirebon Nomor 51 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Dalam Pilwalkot Cirebon Tahun 2024

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Kami sampaikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik Atau Gabungan Partai Poltik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2024 (Unduh).

Daftar Pemilih Sementara dan Tanggapan dan Masukan DPS Pilkada Serentak Tahun 2024

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Kami sampaikan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2024 yang dapat dilihat pada tautan bit.ly/DPSpilkada2024kocir. Untuk Tanggapan dan Masukan dapat disampaikan melalui Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Kecamatan, atau Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon pada tanggal 18-27 Agustus 2024. Pastikan nama anda terdaftar sebagai pemilih dengan melihatnya melalui tautan cekdptonline.kpu.go.id.

Populer

Nilai IKM KPU Kota Cirebon