Pengumuman

216

Hasil Penerimaan LADK dan LADK Perbaikan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2024

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, kami sampaikan Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye dan Laporan Awal Dana Kampanye Perbaikan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2024 yang dapat diunduh pada tautan berikut: Pengumuman LADK dan LADK Perbaikan.


Selengkapnya
252

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Nomor 160 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2024

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 121 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 223/PL.02.3-BA/3274/2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon telah melaksanakan rapat pleno terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2024. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon menetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2024, sebagaimana terlampir Keputusan KPU Kota Cirebon Nomor 160 Tahun 2024.


Selengkapnya
216

Keputusan KPU Kota Cirebon Nomor 158 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemiihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2024

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 120 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan berita acara. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud, Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon telah melakukan Rapat Pleno Tertutup yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 222/PL.02.3-BA/3274/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2024. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon menetapkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2024 yang dapat diunduh pada tautan berikut: Keputusan KPU Kota Cirebon Nomor 158 Tahun 2024.


Selengkapnya
247

Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kota Cirebon Pada Pilkada Serentak Tahun 2024

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Pada hari Rabu tanggal Delapan Belas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (18-9-2024), bertempat di Hotel Grage Cirebon, Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kota Cirebon untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2024. Dalam rapat tersebut, KPU Kota Cirebon menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kota Cirebon yang dapat diunduh pada tautan berikut: Rekapitulasi DPT.


Selengkapnya
228

Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Untuk Pilkada Serentak Tahun 2024

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Dalam rangka pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024. Dokumen persyaratan dapat diunduh pada tautan berikut (Dokumen Persyaratan).  


Selengkapnya
230

Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2024

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Cirebon pada tautan sebagai berikut: Pengumuman, Visi, Misi, dan Program Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Cirebon pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Cirebon Tahun 2024 melalui: 1. Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dengan cara: a. memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah” b. memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah” c. memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan d. mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat e. mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa: 1) dukungan atas calon dan/atau pasangan calon, 2) masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon. f. menuliskan uraian. g. mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan. h. menekan “SUBMIT” 2. secara luring ke Kantor KPU Kota Cirebon dengan alamat Jl. Dr. Wahidin No. 6, Kel. Sukapura, Kec. Kejaksan, penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat secara luring dilakukan dengan cara: a. mengisi daftar hadir. b. mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK. c. menyerah formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kota Cirebon d. menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan. Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Cirebon Tahun 2024, KPU Kota Cirebon mengumumkan visi, misi dan program pasangan calon sabagaimana terlampir. Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap calon dan/atau Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Cirebon Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Cirebon Tahun 2024 diterima oleh KPU Kota Cirebon pada tanggal 15 - 18 September 2024. Demikian diumumkan untuk diketahui.


Selengkapnya