
Keputusan KPU Kota Cirebon Nomor 158 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemiihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2024
Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 120 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan berita acara. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud, Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon telah melakukan Rapat Pleno Tertutup yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 222/PL.02.3-BA/3274/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2024. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon menetapkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2024 yang dapat diunduh pada tautan berikut: Keputusan KPU Kota Cirebon Nomor 158 Tahun 2024.