Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Cirebon dalam Perspektif Tata Kelola Pemilu

Oleh : Robby Aurysa Hutagalung, S.H. (Anggota KPU Kota Cirebon Divisi Hukum dan Pengawasan)

Divisi Hukum dan Pengawasan pada Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon merupakan elemen kunci dalam menjamin rule of law dan electoral integrity pada level penyelenggaraan pemilu paling dekat dengan warga negara. Dalam kerangka tata kelola pemilu modern, divisi ini tidak dapat diposisikan semata sebagai unit administratif, melainkan sebagai instrumen institusional untuk memastikan kepastian hukum, akuntabilitas, dan pencegahan sengketa.

#. Secara normatif :

Keberadaan Divisi Hukum dan Pengawasan mencerminkan prinsip due process of law dalam penyelenggaraan pemilu. Setiap keputusan KPU Kota Cirebon mulai dari penetapan tahapan, peserta, hingga hasil harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. Dalam konteks ini, divisi hukum berfungsi sebagai legal guardian lembaga, yang memastikan bahwa diskresi penyelenggara tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan.

# Secara perspektif fungsional:

Divisi Hukum dan Pengawasan memiliki peran strategis dalam preventive legal control. Pendampingan hukum lintas divisi, harmonisasi regulasi, serta penyusunan kajian hukum internal merupakan mekanisme penting untuk meminimalkan kesalahan prosedural. Pendekatan preventif ini lebih sejalan dengan teori good governance dibandingkan pendekatan represif yang hanya merespons sengketa setelah terjadi pelanggaran.

# Secara empiris: 

Efektivitas divisi ini di tingkat kota/kabupaten masih menghadapi sejumlah kendala struktural. Pertama, tingginya frekuensi perubahan regulasi pemilu menimbulkan regulatory overload yang sulit diinternalisasi secara cepat oleh seluruh jajaran penyelenggara. Kedua, keterbatasan sumber daya manusia dengan latar belakang hukum menyebabkan beban kerja divisi hukum tidak proporsional dengan kompleksitas persoalan yang dihadapi. Ketiga, posisi divisi hukum yang sering kali bersifat konsultatif membuat rekomendasi hukum tidak selalu diimplementasikan secara optimal oleh divisi teknis.

Dalam konteks pengawasan internal, Divisi Hukum dan Pengawasan juga berperan sebagai instrumen institutional self-control. Fungsi ini menjadi penting untuk menjaga independensi dan imparsialitas KPU Kota Cirebon terutama dalam menghadapi tekanan politik lokal. Pengawasan internal yang efektif berkontribusi pada penguatan legitimasi kelembagaan dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.

# Secara akademis:

Penguatan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Cirebon perlu diarahkan pada tiga aspek utama:

1. Peningkatan kapasitas hukum penyelenggara melalui pelatihan berkelanjutan;

2. Penguatan kedudukan rekomendasi hukum agar bersifat lebih mengikat secara internal;

3. Pengembangan sistem dokumentasi dan manajemen pengetahuan hukum yang terintegrasi.

Dengan demikian, divisi ini tidak hanya berfungsi sebagai problem solver, tetapi juga sebagai knowledge hub hukum kepemiluan di tingkat lokal.

Dengan posisi dan fungsi tersebut, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Cirebon dapat dipahami sebagai pilar utama dalam memastikan bahwa demokrasi elektoral tidak hanya berjalan secara prosedural, tetapi juga berlandaskan pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan integritas kelembagaan.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 78 Kali.