Pengumuman

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Nomor 160 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2024

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 121 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 223/PL.02.3-BA/3274/2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon telah melaksanakan rapat pleno terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2024. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon menetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2024, sebagaimana terlampir Keputusan KPU Kota Cirebon Nomor 160 Tahun 2024.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 118 kali