Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1364 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, kami sampaikan Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Perbaikan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2024 yang dapat dilihat pada tautan berikut: LPSDK.