Pengumuman

Perkembangan Pendaftaran Lembaga Survei/Jajak Pendapat Pemilihan Tahun 2024

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 328 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU mengumumkan dan membuka pendaftaran lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan dan akan berakhir pada 28 Oktober 2024. Lembaga survei yang mendaftar pertama kali tercatat pada tanggal 29 September 2024. Salah satu upaya pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu adalah penjaminan legitimasi lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat. Oleh karena itu, untuk mendapatkan legitimasi dalam melaksanakan kegiatan survei atau jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil Pemilu, maka lembaga survei atau jajak pendapat, dan lembaga hitung cepat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1160). Sampai tanggal 10 Oktober 2024, tercatat total dua lembaga yang mengajukan pendaftaran sebagai lembaga survei, jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilihan Tahun 2024. Dari dua lembaga yang mengajukan pendaftaran, sebanyak dua lembaga berstatus TERDAFTAR [sudah diterbitkan Sertifikat Terdaftar]. KPU akan menerbitkan sertifikat bagi lembaga survei atau jajak pendapat yang telah memenuhi persyaratan dimaksud. Daftar lembaga survei, jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilihan Tahun 2024 berstatus TERDAFTAR

Hasil Penerimaan LADK dan LADK Perbaikan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2024

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, kami sampaikan Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye dan Laporan Awal Dana Kampanye Perbaikan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2024 yang dapat diunduh pada tautan berikut: Pengumuman LADK dan LADK Perbaikan.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Nomor 160 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2024

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 121 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 223/PL.02.3-BA/3274/2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon telah melaksanakan rapat pleno terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2024. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon menetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2024, sebagaimana terlampir Keputusan KPU Kota Cirebon Nomor 160 Tahun 2024.

Keputusan KPU Kota Cirebon Nomor 158 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemiihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2024

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 120 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan berita acara. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud, Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon telah melakukan Rapat Pleno Tertutup yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 222/PL.02.3-BA/3274/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2024. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon menetapkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2024 yang dapat diunduh pada tautan berikut: Keputusan KPU Kota Cirebon Nomor 158 Tahun 2024.

Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kota Cirebon Pada Pilkada Serentak Tahun 2024

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Pada hari Rabu tanggal Delapan Belas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (18-9-2024), bertempat di Hotel Grage Cirebon, Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kota Cirebon untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2024. Dalam rapat tersebut, KPU Kota Cirebon menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kota Cirebon yang dapat diunduh pada tautan berikut: Rekapitulasi DPT.

Populer

Nilai IKM KPU Kota Cirebon