Pengumuman

727

HASIL AUDIT LAPORAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA KOTA CIREBON TAHUN 2024

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kota Cirebon mengumumkan Laporan Hasil Audit Dana Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Cirebon Tahun 2024, yang dapat dilihat pada tautan berikut : https://bit.ly/AUDIT_LDK2024


Selengkapnya
807

PENETAPAN HASIL PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA CIREBON TAHUN 2024

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Sesuai dengan ketentuan pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Nomor 243 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Cirebon Tahun 2024. Kami sampaikan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Cirebon Tahun 2024 berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang tertuang dalam formulir Model D.HASIL KABKO-KWK-BUPATI/WALIKOTA sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini yang dapat dilihat pada tautan berikut : 2024KPT3274243


Selengkapnya
587

Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2024

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1364 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, kami sampaikan Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Perbaikan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2024 yang dapat dilihat pada tautan berikut: LPSDK.


Selengkapnya
489

Perkembangan Pendaftaran Lembaga Survei/Jajak Pendapat Pemilihan Tahun 2024

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 328 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU mengumumkan dan membuka pendaftaran lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan dan akan berakhir pada 28 Oktober 2024. Lembaga survei yang mendaftar pertama kali tercatat pada tanggal 29 September 2024. Salah satu upaya pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu adalah penjaminan legitimasi lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat. Oleh karena itu, untuk mendapatkan legitimasi dalam melaksanakan kegiatan survei atau jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil Pemilu, maka lembaga survei atau jajak pendapat, dan lembaga hitung cepat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1160). Sampai tanggal 10 Oktober 2024, tercatat total dua lembaga yang mengajukan pendaftaran sebagai lembaga survei, jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilihan Tahun 2024. Dari dua lembaga yang mengajukan pendaftaran, sebanyak dua lembaga berstatus TERDAFTAR [sudah diterbitkan Sertifikat Terdaftar]. KPU akan menerbitkan sertifikat bagi lembaga survei atau jajak pendapat yang telah memenuhi persyaratan dimaksud. Daftar lembaga survei, jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilihan Tahun 2024 berstatus TERDAFTAR


Selengkapnya