
Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Untuk Pilkada Serentak Tahun 2024
Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Dalam rangka pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024. Dokumen persyaratan dapat diunduh pada tautan berikut (Dokumen Persyaratan).
Bagikan:
Telah dilihat 132 kali