KOTA CIREBON - KPU Kota Cirebon menggelar kegiatan In House Training secara daring dengan tema “Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota" di lingkungan KPU Kota Cirebon, Jumat (8/5/2026). Kegiatan ini diikuti oleh ketua, anggota, sekretaris, para Kasubbag, hingga seluruh staf sekretariat KPU Kota Cirebon.
Pada kesempatannya dipaparkan materi oleh Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan dan Hukum, Ruly Ruslian Fauzi, tentang “Mekanisme dan Kebijakan PAW Anggota DPR, DPD, dan DPRD”, beliau menjelaskan bahwa PAW merupakan proses penggantian anggota dewan yang berhenti sebelum masa jabatan berakhir karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Pelaksanaan PAW berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 serta peraturan perundang-undangan terkait. Proses PAW dilakukan melalui pengajuan dari pimpinan dewan kepada KPU, dilanjutkan dengan verifikasi data calon pengganti berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya dari partai dan daerah pemilihan yang sama. KPU juga dapat melakukan klarifikasi apabila terdapat keraguan atau tanggapan masyarakat terhadap calon PAW.
Calon PAW dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat apabila tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai calon anggota legislatif. Selain itu, apabila terdapat upaya hukum dari pihak terkait, proses PAW menunggu putusan berkekuatan hukum tetap sebelum penetapan dilakukan.
Selengkapnya