Berita

68

Panduan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19

Berikut panduan Adaptasi Kebiasaan Baru yang disusun oleh Ditpromkes Kemenkes RI: Tetap di rumah jika sedang flu. Mari sedia dan pakai hand sanitizer di mana pun. Jangan lupa pakai masker. Tetap jaga jarak 1-2 meter. Biasakan sering cuci tangan dengan sabun dan air bersih yang mengalir. Selesai beraktivitas dari luar biasakan langsung mencuci pakaian & mandi dengan air bersih. Hindari berjabatan tangan. Mari biasakan memberikan salam cukup dengan melambaikan tangan. Mari gunakan uang elektronik sebagai pengganti uang kertas/logam. Jaga jarak di kendaraan umum, duduk/berdiri di tempat yang sudah ditentukan. Balita dan lansia tetap beraktivitas di rumah.


Selengkapnya
60

Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 Periode Bulan Juni

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 periode Bulan Juni secara daring, Senin (29/6). Rapat pleno ini diikuti Bawaslu Kota Cirebon, Disdukcapil Kota Cirebon, Kesbangpol DN Kota Cirebon, dan Partai Politik se-Kota Cirebon. Rapat pleno ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dalam rapat pleno ini KPU Kota Cirebon telah melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 periode Bulan Juni dengan jumlah pemilih sebanyak 238.281 (dua ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh satu) pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 117.695 (seratus tujuh belas ribu enam ratus sembilan puluh lima) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 120.586 (seratus dua puluh ribu lima ratus delapan puluh enam) pemilih. Tersebar di 5 (lima) kecamatan. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Juni Tahun 2020


Selengkapnya
57

Kunjungan Kelembagaan KPU Kota Cirebon ke Kementerian Agama Kota Cirebon

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon melakukan kunjungan kelembagaan ke Kementerian Agama Kota Cirebon, Selasa (23/6). Ketua dan Anggota KPU Kota Cirebon diterima langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Cirebon, Drs. H. Moh. Mulyadi, M.MPd dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Kota Cirebon, H. Aan Fathul Anwar, SH., M.Pd.I. Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPU Kota Cirebon menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kementerian Agama Kota Cirebon atas dukungannya dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. (Media Center)


Selengkapnya
51

Kunjungan Kelembagaan KPU Kota Cirebon ke Kodim 0614 Kota Cirebon

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon melakukan kunjungan kelembagaan ke Komando Distrik Militer 0614 Kota Cirebon, Senin (22/6). Ketua dan Anggota KPU Kota Cirebon diterima langsung oleh Komandan Kodim (Dandim) 0614 Kota Cirebon Letkol Inf Herry Indriyanto. Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPU Kota Cirebon menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kodim 0614 Kota Cirebon atas dukungannya dalam mengamankan Pemilihan Umum Tahun 2019. (Media Center)


Selengkapnya
55

Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Mei Tahun 2020

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - KPU Kota Cirebon melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 secara daring, Jumat (29/5). Rapat diikuti Bawaslu Kota Cirebon, Disdukcapil Kota Cirebon, Kesbangpol DN Kota Cirebon, dan Partai Politik se-Kota Cirebon. Dalam rapat pleno ini KPU Kota Cirebon telah melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 periode Bulan Mei dengan jumlah pemilih sebanyak 238.183 (dua ratus tiga puluh delapan ribu seratus delapan puluh tiga) pemilih. Dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 117.658 (seratus tujuh belas ribu enam ratus lima puluh delapan) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 120.525 (seratus dua puluh ribu lima ratus dua puluh lima) pemilih, tersebar di 5 (lima) kecamatan. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Mei Tahun 2020


Selengkapnya
55

Mudik Tetap Dilarang, Daftar Pihak-Pihak Yang Dikecualikan Untuk Ke Luar Daerah Dengan Persyaratan Ketat

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Pada 6 Mei 2020, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19). Berikut kriteria pembatasan perjalanan orang ke luar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif dengan kendaraan pribadi atau sarana transportasi umum (darat, kereta api, penyeberangan, laut, dan udara) di seluruh Indonesia, yaitu:  1. Kriteria Pengecualian a. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan: 1) Pelayanan percepatan penanganan COVID-19; 2) Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; 3) Pelayanan kesehatan; 4) Pelayanan kebutuhan dasar; 5) Pelayanan pendukung layanan dasar; 6) Pelayanan fungsi ekonomi penting; b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia; c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Persyaratan Pengecualian a. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta: 1) Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2; 2) Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi nonpemerintah/lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor, 3) Menunjukan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) TestlRapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan; 4) Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat; 5) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah); 6) Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan); b. Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjaIanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia: 1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah); 2) Menunjukan surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat Iain; 3) Menunjukan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia); 4) Menunjukan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan; c. Persyaratan repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah: 1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal); 2) Menunjukan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari Perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri); 3) Menunjukan surat keterangan dari universitas atau sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar); 4) Menunjukan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan; 5) Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan universitas. Setelah membaca ketentuan tersebut, bagi yang tidak memenuhi kriteria dan persyaratan yang wajib dipenuhi, sebaiknya tidak melakukan perjalanan ke luar daerah. Untuk mengunduh Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 silahkan klik tautan di bawah ini: SE Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19


Selengkapnya