Berita

KPU Kota Cirebon Laksanakan Penandatanganan Surat Perjanjian Kinerja (SPK) bagi Pegawai PPPK Tahap II Tahun Anggaran 2024

CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon melaksanakan kegiatan Penandatanganan Surat Perjanjian Kinerja (SPK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini menjadi bagian dari tindak lanjut proses pengangkatan dan penetapan PPPK di jajaran KPU seluruh Indonesia.

Khusus di lingkungan Satuan Kerja KPU Kota Cirebon, terdapat 4 (empat) orang pegawai PPPK yang mengikuti kegiatan penandatanganan SPK tersebut. Melalui penandatanganan ini, para pegawai secara resmi menyatakan komitmennya untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan target kinerja yang telah ditetapkan oleh KPU.

Kegiatan ini juga menjadi momentum penting dalam memperkuat sistem akuntabilitas kinerja di lingkungan KPU Kota Cirebon. Setiap pegawai dituntut untuk berkontribusi secara aktif dalam mewujudkan visi dan misi KPU sebagai penyelenggara pemilu yang berintegritas, transparan, dan profesional.

Dengan dilaksanakannya penandatanganan SPK ini, diharapkan seluruh pegawai PPPK KPU Kota Cirebon dapat semakin termotivasi dalam menjalankan tugas pelayanan publik, khususnya dalam mendukung berbagai agenda kepemiluan dan kelembagaan yang akan datang.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 17 kali