KPU Kota Cirebon Laksanakan Coktas di Kecamatan Harjamukti untuk Perkuat Akurasi Data Pemilih
CIREBON, 5 November 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) terhadap data pemilih di wilayah Kecamatan Harjamukti, pada Rabu (5/11/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Edaran Ketua KPU Nomor: 1577/PP.05-SD/13/2025 tanggal 10 September 2025 tentang Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025.
Pelaksanaan Coktas difokuskan untuk melakukan pencermatan terhadap data pemilih, terutama terhadap data yang diduga invalid, anomali, atau termasuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta menganalisis potensi kegandaan data pemilih.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan keakuratan, validitas, dan integritas data pemilih yang akan digunakan dalam proses kepemiluan mendatang.
Kegiatan di Kecamatan Harjamukti ini dilaksanakan dengan pendampingan dari Bawaslu Kota Cirebon serta pihak Kecamatan dan Kelurahan setempat, sebagai bentuk sinergi antarlembaga dalam menjaga transparansi dan objektivitas proses pemutakhiran data.
Pendampingan tersebut juga menjadi wujud penerapan prinsip check and balance dalam pengawasan tahapan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan.
Suasana kegiatan berlangsung tertib dan kolaboratif, di mana petugas KPU melakukan pengecekan langsung terhadap elemen data kependudukan seperti Nama, NIK, alamat, dan status kependudukan warga, sekaligus memastikan data yang tercatat dalam sistem benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
Melalui kegiatan ini, KPU Kota Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas dan validitas data pemilih, serta memperkuat koordinasi lintas sektor guna mendukung pelaksanaan Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas di Kota Cirebon.
Kegiatan Coktas ini juga menjadi bagian dari tahapan persiapan menuju Rapat Pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025, di mana hasil pencermatan akan diolah dan diverifikasi lebih lanjut.
Langkah ini menunjukkan kesiapan KPU Kota Cirebon dalam menghadapi tahapan Pemilu 2029, dengan terus menegakkan prinsip akurasi data, transparansi proses, dan perlindungan hak pilih masyarakat.