KPU Kota Cirebon Sosialisasikan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu
Cirebon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, pada Kamis (18/12/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi dan bimbingan teknis yang telah dilaksanakan sebelumnya, sekaligus sebagai upaya memperkuat pemahaman para peserta Pemilu terhadap kebijakan terbaru yang ditetapkan oleh KPU RI. Beberapa poin penting yang disosialisasikan antara lain kewajiban penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum pelantikan serta penegasan alur dan batas waktu dalam proses PAW.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya sosialisasi PKPU ini. Ia menyampaikan bahwa proses Penggantian Antarwaktu cukup sering terjadi di Kota Cirebon, sehingga diperlukan kesamaan pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.
Selanjutnya, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat, Adi Saputro, menyampaikan sejumlah poin strategis terkait kebijakan baru dalam mekanisme PAW. Ia juga memaparkan hasil koordinasi lintas lembaga serta mengimbau partai politik untuk melakukan pemutakhiran data kepengurusan pada Semester II Tahun 2025.
Sosialisasi ini menghadirkan beberapa narasumber, di antaranya Adi Saputro yang memaparkan kebijakan baru PAW berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2025, Sari Lestaria Rustana, SSTP, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Cirebon, yang menjelaskan mekanisme PAW DPRD dari sisi pemerintahan daerah, serta Jauhari, S.E.I., M.Si., C.Me., yang mengulas urgensi PAW dalam menjaga keberlanjutan representasi dan stabilitas sistem demokrasi.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, KPU Kota Cirebon berharap seluruh peserta Pemilu, khususnya partai politik dan pemangku kepentingan terkait, memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan PAW. Dengan demikian, pelaksanaan PAW ke depan dapat berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.