KPU Kota Cirebon Koordinasikan Tata Kelola Kearsipan Pemilu ke KPU Provinsi Jawa Barat
Bandung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon melaksanakan kegiatan Koordinasi Tata Kelola Kearsipan Pemilu dan Usulan Pemusnahan Arsip Pemilu ke KPU Provinsi Jawa Barat pada Rabu (17/12/2025).
Kegiatan koordinasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen KPU Kota Cirebon dalam mewujudkan pengelolaan arsip Pemilu yang tertib, sistematis, dan akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan. Arsip Pemilu merupakan dokumen penting yang tidak hanya menjadi bukti administratif dan pertanggungjawaban kelembagaan, tetapi juga memiliki nilai historis dalam perjalanan demokrasi.
Dalam koordinasi tersebut, KPU Kota Cirebon membahas berbagai aspek pengelolaan arsip Pemilu, mulai dari penataan, penyimpanan, hingga mekanisme pengusulan pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya. Proses usul musnah arsip dilakukan secara selektif dan berlandaskan pada jadwal retensi arsip, sehingga tidak menghilangkan arsip yang masih memiliki nilai guna hukum, administrasi, maupun sejarah.
Melalui kegiatan ini, KPU Kota Cirebon berharap pengelolaan arsip Pemilu dapat dilaksanakan secara lebih profesional dan terstandar, sekaligus meminimalkan risiko kehilangan atau kerusakan arsip. Koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat juga menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh tahapan kearsipan Pemilu berjalan sesuai regulasi serta mendukung tata kelola organisasi yang transparan dan bertanggung jawab.
Dengan pengelolaan arsip yang baik, KPU Kota Cirebon berkomitmen untuk terus menjaga integritas kelembagaan dan mendukung penyelenggaraan Pemilu yang berlandaskan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.