Perkuat Pemahaman PAW, KPU Kota Cirebon Ikuti Bimtek PKPU Nomor 3 Tahun 2025

Bandung – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Cirebon, Sanubi, bersama Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Ruly Ruslian Fauzi, mengikuti Bimbingan Teknis Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat pada Selasa (16/12/2025).

Kegiatan bimbingan teknis ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman jajaran KPU Kabupaten/Kota terkait kebijakan terbaru mengenai Penggantian Antarwaktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025. PKPU tersebut mengatur secara komprehensif mulai dari tahapan pencalonan, penetapan calon terpilih, hingga mekanisme PAW anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam bimtek tersebut, sejumlah materi strategis dibahas secara mendalam, antara lain ketentuan mengenai sisa masa jabatan, penetapan calon PAW berdasarkan perolehan suara terbanyak dengan memperhatikan keterwakilan perempuan, serta prosedur verifikasi administrasi. Selain itu, turut dibahas kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mekanisme penanganan sengketa dalam proses PAW.

Melalui kegiatan ini, diharapkan jajaran KPU Kabupaten/Kota, termasuk KPU Kota Cirebon, semakin siap dan profesional dalam melaksanakan proses Penggantian Antarwaktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bimbingan teknis ini juga menjadi bagian dari upaya KPU dalam menjaga akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 78 Kali.