Selaraskan Renstra, KPU Kota Cirebon Ikuti FDT Penyusunan Kinerja dan IKU
KOTA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon berpartisipasi aktif dalam Forum Diskusi Terpumpun (FDT) terkait Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) KPU Tahun 2025, Selasa (27/1/2026). Agenda ini sekaligus membahas Penyusunan Cascading Kinerja dan Indikator Kinerja Utama (IKU) untuk KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota periode Tahun 2025–2029.
Partisipasi KPU Kota Cirebon dalam forum ini merupakan langkah strategis untuk memastikan linearitas perencanaan kinerja di tingkat daerah dengan kebijakan nasional. Forum ini secara khusus bertujuan menyelaraskan dokumen LKjIP dengan Cascading Kinerja dan IKU, sehingga memiliki keterpaduan arah dengan Rencana Strategis (Renstra) KPU Tahun 2025–2029.
Selain aspek teknis penyusunan dokumen, kegiatan ini berfungsi sebagai wadah koordinasi dan penguatan pemahaman kelembagaan mengenai implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Hal ini dinilai krusial untuk memastikan setiap target kinerja yang ditetapkan dapat dipertanggungjawabkan dan berdampak nyata.
Pelaksanaan FDT ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat, yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis KPU Tahun 2025–2029. Selain itu, kegiatan ini juga merujuk pada regulasi negara terkait akuntabilitas, yaitu Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP serta Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Tata Cara Reviu atas LKjIP.
Melalui forum diskusi ini, KPU Kota Cirebon berkomitmen mewujudkan perencanaan kinerja yang terukur, akuntabel, dan berkelanjutan. Penajaman indikator kinerja ini diharapkan mampu mendukung peningkatan kualitas tata kelola kelembagaan KPU Kota Cirebon sebagai penyelenggara pemilu yang profesional dan tepercaya.