KPU Kota Cirebon Ikuti Refreshment Pelaksanaan Anggaran DJPb Jabar

KOTA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan. Sebagai wujud komitmen tersebut, KPU Kota Cirebon mengikuti kegiatan Refreshment Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja (Satker) lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Jawa Barat, yang diselenggarakan secara daring, Rabu (28/1/2026).

Kegiatan strategis ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti terbitnya regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK Nomor 62 Tahun 2023. Aturan ini mengatur kerangka kerja teknis terkait perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

Dalam forum tersebut, jajaran pimpinan serta staf Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Cirebon mendapatkan pemaparan materi yang komprehensif. Salah satu sorotan utama adalah mengenai interoperabilitas aplikasi SAKTI dengan sistem SATU Kemenkeu. Integrasi sistem ini ditujukan untuk simplifikasi proses revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), sehingga pengelolaan administrasi anggaran menjadi lebih efisien dan responsif.

Selain aspek sistem, agenda refreshment juga membedah evaluasi implementasi Kartu Kredit Pemerintah (KKP) sepanjang tahun 2025. Penggunaan KKP terus didorong sebagai instrumen modernisasi transaksi pemerintah yang aman dan praktis. Tidak kalah penting, forum ini juga membahas Evaluasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Tahun 2025 sebagai tolak ukur keberhasilan satker dalam mengeksekusi belanja negara secara berkualitas.

Partisipasi KPU Kota Cirebon dalam kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman teknis para pengelola keuangan. Dengan demikian, pengelolaan anggaran di lingkungan KPU Kota Cirebon ke depan dapat berjalan semakin akuntabel, efektif, serta selaras dengan kebijakan fiskal nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 57 Kali.