
Dispusip Kota Cirebon Lakukan Verifikasi Arsip Statis KPU Kota Cirebon
Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id – Dalam rangka menjaga nilai sejarah yang terkandung di dalam arsip, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Cirebon melaksanakan Verifikasi Arsip Statis, khususnya Arsip Pemilu dan Pemilihan yang berada di KPU Kota Cirebon, Selasa (9/11).
Dispusip Kota Cirebon yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengelolaan Arsip, Titin Suhartini, dan didampingi pejabat struktural dan staf diterima langsung oleh Sekretaris KPU Kota Cirebon, Asep Gandana, dan pejabat struktural di lobi kantor KPU Kota Cirebon Jalan Palang Merah No. 6 Cirebon.
Dispusip Kota Cirebon selanjutnya diarahkan oleh Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik, Supriati Puji Astuti, menuju ruang penyimpanan arsip untuk melakukan verifikasi terhadap arsip statis. Sebelumnya, KPU Kota Cirebon telah melakukan penataan dan pengelolaan arsip statis baik yang berbentuk fisik maupun hasil pindai (scan) yang nantinya akan diserahkan ke Dispusip Kota Cirebon. Arsip statis tersebut meliputi hasil pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara baik Pemilu maupun Pemilihan mulai dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) sampai dengan tingkat kota, serta arsip produk hukum berupa Keputusan KPU Kota Cirebon.
Verifikasi arsip ini merupakan langkah yang harus dilaksanakan sebelum penyerahan Arsip kepada Dispusip Kota Cirebon agar dapat dikelola dan diolah. Dispusip Kota Cirebon dan KPU Kota Cirebon berharap setelah Arsip ini diserahkan dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh masyarakat atau publik untuk berbagai kepentingan seperti Pendidikan, Penelitian dan lain sebagainya. (Media Center)