
KPU Provinsi Jawa Barat Gelar Rakor Terpadu Pengelolaan Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD
Bandung, kota-cirebon.kpu.go.id - Meskipun Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD tidak termasuk dalam tahapan Pemilu, namun dalam pengelolaannya, baik dengan segala fenomena dan dinamikanya harus dilaksanakan secara cermat dan hati-hati, khususnya bagi penyelenggara (KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota), serta pihak terkait lainnya seperti DPRD dan Sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Partai Politk dan Pemerintah Daerah.
Seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan PAW anggota DPRD perlu bersinergi, memahami perundangan-undangan yang mengatur tentang PAW, serta menyamakan persepsi agar tidak menimbulkan persoalan.
Atas dasar hal tersebut, KPU Provinsi Jawa Barat berinisiasi menyelenggarakan Rapat Koordinasi Terpadu Pengelolaan PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2021 secara virtual, dengan mengundang seluruh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, termasuk Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Cirebon, Mardeko, Pejabat Struktural Sub Bagian Teknis, Operator Sistem Informasi Manajemen PAW (SIMPAW), Pemerintah Daerah provinsi maupun Kabupaten/Kota serta Sekretariat DPRD, Jum’at (6/8).
Ketua KPU RI, Ilham Saputra dan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok turut berkesempatan memberikan pengantar dan arahan terkait pengelolaan PAW. Bertindak sebagai moderator, Endun Abdul Haq, ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Jawa Barat. Adapun yang bertindak sebagai narasumber yaitu Kepala Biro Teknis Setjen KPU RI, Melgia Carolina Van Harling dan Dodit Ardian Pancapana selaku Kepala Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (Media Center)