
Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024
Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Komisi Pemilihan Umum mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2024, sebagaimana terlampir pada tautan di bawah ini.
Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. (Unduh)
Keputusan KPU Kota Cirebon Nomor 51 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2024. (Unduh)