
Permohonan Alih Status Penggunaan BMN Disetujui, KPU Kota Cirebon Kunjungi KPKNL Cirebon
Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id – Pasca terbitnya Surat Kepala KPKNL Cirebon Nomor S-16/MK.6/WKN.08/KNL.06/2021 tanggal 22 Februari 2021 perihal Persetujuan Alih Status Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) berupa satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kejaksan, Kota Cirebon, dari Kementerian Keuangan RI melalui KPKNL Cirebon kepada KPU Republik Indonesia yang direncanakan akan digunakan oleh KPU Kota Cirebon, Ketua dan Anggota KPU Kota Cirebon beserta jajaran Sekretariat berkunjung ke KPKNL Cirebon, Senin (22/03).
Kunjungan yang diterima langsung oleh Kepala KPKNL Cirebon, Dwi Wahyudi, di ruang kerjanya, merupakan bentuk rasa terima kasih dan apresiasi KPU Kota Cirebon kepada KPKNL Cirebon yang telah membantu mengupayakan agar KPU Kota Cirebon dapat menggunakan tanah dan bangunan secara permanen untuk menunjang tugas pokok dan fungsi sebagai lembaga publik yang bertugas menyelenggarakan Pemilihan Umum dan Pemilihan di tingkat Kota Cirebon.
Saat ini, KPU Kota Cirebon masih menggunakan tanah dan bangunan dengan status pinjam pakai dari Pemerintah Kota Cirebon yang terletak di Jalan Palang Merah, Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Adapun tanah dan bangunan tersebut merupakan bagian dari skema Cirebon Heritage yang tengah dirancang oleh Pemerintah Kota Cirebon dalam upaya peningkatan sektor pariwisata.
Persetujuan Alih Status Penggunaan BMN tersebut merupakan langkah penting dari rangkaian dan proses koordinasi yang panjang antara KPU Kota Cirebon dengan KPKNL Cirebon serta pihak terkait lainnya sebagai upaya KPU Kota Cirebon dapat menggunakan tanah dan bangunan secara tetap. Selanjutnya akan ditempuh proses administratif sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan yang berlaku tentang pengelolaan BMN. (Media Center)