
Perubahan Waktu dan Ketentuan Pendukung Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018
Dengan ini diumumkan bagi warga negara Indonesia yang berminat mencalonkan diri dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018 melalui jalur Perseorangan untuk menyerahkan dukungan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota mengenai batas waktu penyerahan dan ketentuan pendukung dirubah sebagaimana berikut: :
I. TANGGAL, WAKTU, DAN TEMPAT PENYERAHAN
– Tanggal : 25 – 28 November 2017
Pukul : 08:00 WIB sampai dengan 16:00 WIB.
– Tanggal : 29 November 2017
Pukul : 08:00 WIB sampai dengan 24:00 WIB
– Tempat : Kantor KPU Kota Cirebon
Jl. Palang Merah No. 6 Cirebon
II. PERSYARATAN DUKUNGAN
Persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan adalah sebagai berikut:
(1) Dukungan hanya diberikan kepada 1 (satu) Pasangan Calon perseorangan.
(2) Penduduk yang tercantum dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan.
(3) Dalam hal penduduk tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan, penduduk tersebut dapat memberikan dukungan sepanjang memenuhi syarat sebagai pemilih yang berdomisili di daerah Pemilihan, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif Kota Cirebon paling singkat 1 (satu) tahun.
III.LAIN-LAIN
Bagi Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan diwajibkan mengambil username dan password SILON paling lambat tanggal 29 November 2017 di Kantor KPU Kota Cirebon Jl. Palang Merah No. 6 Cirebon.
Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut, dapat mendatangi langsung ke kantor KPU Kota Cirebon Jl. Palang Merah Nomor 6 Cirebon atau menghubungi Sdr. Moh. Arief (HP. 085321309333), Sdr. Albet Giusti (HP. 081280448234) dan Sdr. Arief Surahman (085321006869).
Cirebon, 22 November 2017
Ketua,
TTD
Emirzal Hamdani