Berita

Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Kerja Kelurahan Peduli Pemilu dan Pemilihan (KP3)

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor 463/PR.04.1-SD/06/KPU/V/2021 tanggal 21 Mei 2021 perihal Pelaksanaan Program Kerja Kegiatan “Desa Peduli Pemilu/Pemilihan” dan Surat Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 967/PK.02.2-SD/32/Prov/VII/2021 tanggal 19 Juli 2021 perihal Intensifikasi Kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan, KPU Kota Cirebon melalui Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Dedi Haerudi, menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Kerja Kelurahan Peduli Pemilu dan Pemilihan (KP3) di Aula KPU Kota Cirebon Jl. Palang Merah No. 6, Lemahwungkuk, Cirebon, Jum'at (13/8).

Program Desa/Kelurahan Peduli Pemilu dan Pemilihan dicanangkan dalam rangka mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam Pemilu maupun Pemilihan. Sebuah desa/kelurahan dikatakan peduli Pemilu dan Pemilihan bukan hanya diukur secara kuantitatif yaitu berdasarkan angka partisipasi pemilih pada Pemilu dan Pemilihan di berbagai level tetapi juga secara kualitatif. Terutama dalam membuat pilihan politik, masyarakat secara sadar mengedepankan kemandirian dan rasionalitasnya.

Terdapat 3 kriteria dalam menentukan lokus Desa/Kelurahan Peduli Pemilu dan Pemilihan, yaitu daerah partisipasi rendah, daerah potensi pelanggaran Pemilu dan Pemilihan yang tinggi dan daerah rawan konflik/bencana alam. Dari 3 kriteria tersebut, KPU Kota Cirebon menggunakan kriteria daerah dengan partisipasi yang rendah. Lokus itu sendiri dapat berupa kelurahan, dusun atau kampung.

Sebelumnya KPU Kota Cirebon telah melakukan pengolahan data terkait tingkat partisipasi masyarakat di seluruh TPS pada Pemilu Tahun 2019 yaitu sebanyak 979 TPS dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018 yaitu sebanyak 579 TPS.

Diperoleh TPS dengan tingkat partisipasi terendah yaitu eks TPS 2 Kelurahan Sukapura Kecamatan Kejaksan Kota Kota Cirebon di RW. 001 Kampung Sukapura dan TPS 28, Kelurahan Sukapura Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon di RW. 010 Kampung Karang Setra, yang kemudian ditetapkan sebagai Lokus Kelurahan Peduli Pemilu dan Pemilihan.

Berdasarkan data tersebut, KPU Kota Cirebon mengundang beberapa pihak yang dapat bermitra untuk program Kelurahan Peduli Pemilu dan Pemilihan yaitu Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Cirebon, Lurah Sukapura, mantan PPK Kecamatan Kejaksan, mantan PPS Sukapura, Karang Taruna Sukapura, Tim Penggerak PKK Sukapura, hingga Ketua RW. 001 dan RW. 010 Sukapura.

Selanjutnya apabila anggaran untuk kegiatan tersebut teralokasi, maka akan dilakukan perekrutan peserta program Kelurahan Peduli Pemilu dan Pemilihan dan diberikan pembekalan sebagai kader yang akan diterjunkan ke masyarakat.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 88 kali