
Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual dan Diseminasi Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022
Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Berkenaan dengan telah ditetapkannya Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, KPU Kota Cirebon melakukan Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual dan Diseminasi Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022, Senin (10/10). Rapat ini dihadiri Perwakilan dari Kepolisian Resor Cirebon Kota, Bawaslu Kota Cirebon, Disdukcapil Kota Cirebon, Bakesbangpol Kota Cirebon, dan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 se-Kota Cirebon. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kota Cirebon, dalam sambutannya terkait tahapan Pemilu yang diharapkan menghasilkan output yang dipahami sesuai prosedur undang-undang dan Peraturan KPU. KPU mendesain dan mengupayakan Pemilu yang berkualitas dan membuat hajat demokrasi yang sukses. Acara dilanjutkan oleh Moderator, Hasbi Falahi, dengan paparan dari narasumber yaitu Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Moh. Joharudin. Dalam paparannya, Ketua Bawaslu Kota Cirebon menjelaskan terkait tanggapan masyarakat, dimana masyarakat dapat melaporkan baik ke Bawaslu ataupun ke KPU.