Sosialisasi Hari dan Tanggal Pemilu Serentak Tahun 2024 di Kecamatan Kejaksan
Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id – KPU Kota Cirebon melaksanakan sosialisasi hari dan tanggal Pemilu Serentak Tahun 2024 di Kecamatan Kejaksan, Kamis (24/3/2022). Kegiatan ini diikuti oleh Camat Kejaksan dan Lurah se-Kecamatan Kejaksan. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Mardeko, dalam paparannya menjelaskan, maksud dan tujuan KPU Kota Cirebon mengadakan kegiatan ini, yang pertama, sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024. KPU Kota Cirebon diminta melakukan sosialisasi tentang hari dan tanggal pemungutan suara yaitu pada tanggal 14 Februari 2024. Di tahun yang sama, tanggal 27 November 2024 akan dilaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kedua, tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang akan dilaksanakan di tahun 2022, antara lain, pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu, penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, serta pembentukan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara.
KPU Kota Cirebon sudah membuat proyeksi penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Pemilu Serentak Tahun 2024. Untuk Kecamatan Harjamukti, jumlah penduduk pada tahun 2020 sudah sekitar 123.739, sehingga setelah dilakukan simulasi penghitungan daerah pemilihan dan alokasi kursi sudah tiga belas kursi. Namun ketentuan alokasi kursi setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota paling banyak dua belas kursi. Oleh sebab itu, daerah pemilihan di Kecamatan Harjamukti dibagi menjadi dua yang terdiri dari bagian kecamatan, bagian kecamatan ini adalah Kelurahan Harjamukti, Larangan, dan Kecapi menjadi Dapil Harjamukti I dengan tujuh kursi serta Kelurahan Kalijaga dan Argasunya menjadi Dapil Harjamukti II dengan enam kursi. Simulasi daerah pemilihan dan alokasi kursi ini usulan KPU Kota Cirebon yang selanjutnya akan diserahkan dan dilakukan pencermatan dalam uji publik serta ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia.