Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022
Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id – Rapat dibuka oleh pimpinan rapat (Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi) sekaligus memberi sambutan. Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Mardeko, menyampaikan Rincian Program dan Jadwal Kegiatan Verifikasi Administrasi. Pertama, KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik tanggal 16 Agustus-6 September 2022. Kedua, tindak lanjut hasil verifikasi administrasi oleh Partai Politik terhadap dugaan keanggotan ganda dan yang berpotensi tidak memenuhi syarat tanggal 19 Agustus-3 September 2022. Ketiga, KPU Kabupaten/Kota menerima hasil tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan ganda dan yang berpotensi tidak memenuhi syarat dari Partai Politik tanggal 19 Agustus-3 September 2022. Keempat, KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan yang berpotensi belum memenuhi syarat dari partai politik tanggal 4-5 Agustus 2022. Kelima, KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota partai politik yang belum dapat ditentukan statusnya tanggal 4-5 September 2022. Keenam, Penyampaian hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi tanggal 7-8 September 2022. Ketujuh, Indikator keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu yang berpotensi ganda dan berpotensi tidak memenuhi syarat, mencocokan daftar nama anggota Partai Politik dengan KTP-el atau KK, meliputi nama, NIK, jenis kelamin, dan tanggal lahir. Rapat ditutup oleh Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi.