Berita

61

Ceramah Ramadan

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon mengadakan Ceramah Ramadan, Jum’at (10/06). Ceramah Ramadan dihadiri oleh Komisioner dan Pegawai Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon. Acara ini dibuka oleh Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon. Acara ini dilaksanakan dalam rangka mengisi bulan ramadan dengan tujuan untuk mempertebal iman dan memperbanyak pahala. Harapannya acara ini bisa terus dilaksanakan. Ceramah Ramadan oleh Drs. Syahrudin, M.Pd ini bertema “Kemuliaan Bulan Ramadan”, kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab dan ditutup dengan doa.


Selengkapnya
54

Dialog RRI Cirebon Dengan Tema “Menyikapi Pilkada Serentak Tahun 2018”

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Komisioner KPU Kota Cirebon Divisi Hukum dan Pengawasan, Sanusi, SH.,MH, berpartisipasi dalam Dialog Ciayumajakuning yang disiarkan secara langsung dari Studio I RRI Cirebon Programa 1 frekwensi FM 94,8 MHz dan AM 864 KHz, Kamis (02/06). Pada Program ini, Sanusi bertindak sebagai narasumber dengan tema dialog yaitu “Menyikapi Pilkada Serentak Tahun 2018”. Program ini juga mengajak masyarakat Kota Cirebon untuk berinteraksi langsung dengan menelpon langsung ke saluran yang telah disediakan oleh RRI Programa 1 Cirebon. Sebagaimana diutarakan oleh Sanusi, bahwa Pilkada serentak dibagi menjadi 3 (tiga) gelombang, yaitu gelombang I yang telah dilalui pada tanggal 9 Desember 2015, gelombang II pada tanggal 15 Februari 2017 dan Gelombang III di bulan Juni 2018. “Kota Cirebon masuk dalam Gelombang III, bersamaan dengan Pilgub Jabar 2018, namun demikian meskipun penyelenggaraannya terkesan masih jauh, KPU Kota Cirebon telah melakukan persiapan untuk gelaran Pilwalkot Cirebon 2018 tersebut,” ujar pria yang juga berprofesi sebagi dosen ini.    Persiapan-persiapan yang telah dilaksanakan baru-baru ini, lanjut Sanusi, yaitu melakukan koordinasi dengan instansi-instansi terkait seperti Dinas Perhubungan Kota Cirebon berkenaan dengan pelaksanaan sosialisasi, Disdukcapil Kota Cirebon untuk berkoordinasi tentang Daftar Pemilih Berkelanjutan, serta beberapa instansi lainnya. “Intinya, KPU Kota Cirebon harus bersinergi dan saling bahu-membahu dengan Pemerintah Kota Cirebon agar tahapan Pilwalkot Cirebon Tahun 2018 nanti dapat berjalan dengan baik,” tambah Sanusi. Sementara itu, berkaitan dengan calon pemilih baru (pemilih pemula),  KPU Kota Cirebon akan mengadakan sosialisasi kepada pemilih pemula dengan sasaran siswa-siswi SMA. Setelah KPU Kota Cirebon bersurat resmi ke Dinas Pendidikan Kota Cirebon, diperoleh data dan alamat SMA/SMK yang ada di wilayah Kota Cirebon. “Berdasarkan data yang kami peroleh, tahun ini juga kami akan mengunjungi sekolah-sekolah tingkat SMA/SMK untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya berpartisipasi dalam Pilwalkot Cirebon Tahun 2018 mendatang,” kata Sanusi. Disinggung mengenai pasangan calon perseorangan, Sanusi berujar bahwa terdapat aturan mengenai calon perseorangan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015. Dalam Undang-Undang tersebut diatur tentang syarat dukungan minimal bagi pasangan calon perseorangan berdasarkan jumlah penduduk. Saat ini, DPR RI melalui Komisi II tengah melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah. (Media Center)


Selengkapnya
55

Kunjungan KPU Kota Cirebon ke Dinas Kesehatan Kota Cirebon

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi, KPU Kota Cirebon melakukan kunjungan ke Dinas Kesehatan Kota Cirebon, Kamis (31/5). Kunjungan ini terdiri dari Ketua dan Anggota beserta Sekretariat KPU Kota Cirebon diterima oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, Edi Sugiarto, beserta jajarannya di Ruangan Kepala Dinas Kota Cirebon. Maksud dari kunjungan ini, sebagaimana diterangkan Ketua KPU Kota Cirebon, adalah dalam rangka koordinasi persiapan Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan mohon dukungan mobil ambulans di setiap kecamatan pada hari Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018. Mengenai permohonan keringanan biaya pembuatan surat keterangan sehat dan dukungan mobil ambulans, Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon menyarankan KPU Kota Cirebon untuk membuat surat permohonan tersebut secara resmi kepada Walikota Cirebon. Dinas Kesehatan Kota Cirebon sebagai dinas teknis hanya melaksanakan instruksi Walikota Cirebon, jika permohonan tersebut disetujui.


Selengkapnya
50

Rapat Pembahasan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Pada Hari Senin, 30 Mei 2016, Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon mengadakan Rapat Pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Rapat ini dilaksanakan Dalam Rangka Persiapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2018. Rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, serta Pegawai Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon. Kesimpulan rapat ini adalah walaupun Kota Cirebon tidak termasuk dalam Pilkada Serentak Tahun 2017, namun tetap membahas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam rangka pemahaman lebih dalam dan membuat daftar hal-hal yang penting mengenai jadwal kegiatan pemutakhiran data pemilih.


Selengkapnya
46

Kunjungan Silaturahmi KPU Kota Cirebon Ke Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi, KPU Kota Cirebon melakukan kunjungan ke Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon, Kamis (26/5). Kunjungan ini terdiri dari Ketua dan Anggota beserta Sekretariat KPU Kota Cirebon diterima oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja beserta jajarannya, di Ruang Rapat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon, Andi Arwaman menyatakan bahwa, linmas sebagai bagian yang terpisahkan dengan satpol pp siap membantu pelaksanaan pemilihan dan untuk pemasangan alat peraga kampanye, perlu adanya koordinasi antara pihak terkait, karena akan menjadi perhatian masyarakat. Maksud dari kunjungan ini, sebagaimana diterangkan Ketua KPU Kota Cirebon, adalah dalam rangka koordinasi persiapan pelaksanaan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018. Dalam hal pemasangan spanduk, billboard dan pembersihan alat peraga kampanye sebelum tahapan pemilihan menjadi kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam peraturan daerah yang berlaku. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Penegakan dan PPNS, Buntoro Tirto, menyatakan perlunya aturan yang ketat dan anggaran untuk penertiban atribut kampanye. Kemudian koordinasi ditingkat kota juga diperlukan. Ketua KPU Kota Cirebon, menjawab, ketika KPU Kota Cirebon akan membuat rancangan keputusan, akan diadakan rapat bersama dengan berbagai pihak terkait. Untuk anggaran tambahan penertiban alat peraga kampanye, bisa diusulkan melalui desk pilkada.


Selengkapnya
47

Kunjungan Silaturahmi KPU Kota Cirebon Ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Cirebon

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi, KPU Kota Cirebon melakukan kunjungan ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Cirebon, Kamis (26/5). Kunjungan ini terdiri dari Ketua dan Anggota beserta Sekretariat KPU Kota Cirebon diterima oleh Kepala Sub Bagian Umum Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Ganefo Ujiyanto, di Aula Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Maksud dari kunjungan ini, sebagaimana diterangkan Ketua KPU Kota Cirebon, adalah dalam rangka koordinasi persiapan pembersihan atribut kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018. Berdasarkan peraturan perundang-undangan pembersihan atribut kampanye adalah kewajiban pasangan calon dan partai politik pengusungnya. Sebelum pemasangan atribut kampanye, KPU Kota Cirebon akan berkoordinasi dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan serta instansi terkait mengenai tempat dan zonanya yang akan dituangkan dalam Keputusan KPU Kota Cirebon. Menanggapi hal tersebut, Kepala Sub Bagian Umum menyatakan ketika pemasangan atribut kampanye seringkali melupakan estetika dan keindahan bahkan dipasang di zona tertentu yang mengganggu. Kemudian pemasangan atribut kampanye juga kurang memperhatikan pemeliharaan tanaman hias dan tanaman peneduh. Hal tersebut akan mengganggu kesehatan dan kelangsungan hidup tanaman atau pohon. Untuk pembersihan atribut kampanye, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Cirebon mempunyai kurang lebih 350 petugas, kendaraan roda tiga, dan truk sampah.


Selengkapnya