Berita

KPU Kota Cirebon Kosongkan Kotak Suara

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, Kamis, 5 Juni 2014 KPU Kota Cirebon melakukan pengosongan kotak suara dan menyiapkan kebutuhan bagian logistik di gudang KPU Kota Cirebon. Pengosongan kotak suara tersebut berdasarkan instruksi surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor 743 Tentang Pengosongan Dan Pengamanan Kotak Suara untuk keperluan Pilpres dan surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor 763 Tentang Pengosongan Dan Pengamanan Kotak Suara Yarg Isi Logistiknya Tidak Disengketakan di Mahkamah Konstitusi, mengingat KPU Kota Cirebon yang tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi maka kotak suara dikosongkan semua dan ditargetkan selesai dilakukan hingga hari Selasa (17/6/2014) dan akan dituangkan dalam berita acara. (Media Center)

Rapat Koordinasi Dan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Memasuki tahapan kampaye Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang di mulai dari tanggal 4 Juni s.d 5 Juli 2014, KPU Kota Cirebon mengadakan Rapat Koordinasi Dan Sosialsisasi Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden dengan mengundang Kapolres Cirebon Kota, Satpol PP, Dishubinkom, Kesbangpol, Kabag Kemasyarakatan, Panwaslu, dan Tim Kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Kota Cirebon pada hari Selasa 3 Juni 2014. Adapun poin-poin penting yang disampaikan adalah pasal 12 yaitu: Materi Kampanye disampaikan dengan cara : Sopan, yaitu menggunakan bahasa atau kalimat yang santun dan pantas ditampilkan kepada umum; Tertib, yaitu tidak mengganggu kepentingan umum; Mendidik, yaitu memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerahkan Pemilih; Bijak dan beradab, yaitu tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan atau Pasangan Calon lain; dan Tidak bersifat provokatif. Pasal 21: Pemasangan alat peraga di tempat Kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh KPU, dilarang ditempatkan pada: Tempat ibadah termasuk halaman; Rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan; Gedung milik pemerintah; Lembaga pendidikan (gedung dan sekolah); Jalan-jalan protokol; Jalan bebas hambatan; Sarana dan prasarana publik; Taman dan pepohonan. Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat memasang alat peraga Kampanye luar ruang dengan ketentuan: Baliho atau papan public/kota-cirebon/reklame (billboard) paling banyak 3 (tiga) buah untuk satu desa/kelurahan atau nama lainnya; Spanduk 1,5 x 7 (satu koma lima dikali tujuh) meter paling banyak 5 (lima) buah kampung/dusun atau sebutan lainnya. (Media center)

Sosialisasi Dan Implementasi PKPU Pemutakhiran Data Pemilih Pilpres 2014 Dengan PPK Dan PPS

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Sebagai bagian dari persiapan menjelang pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, Kamis 29 Mei 2014 Pukul 10.00 WIB, KPU Kota Cirebon menggelar acara ‘Sosialisasi dan Implementasi PKPU Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 Ke PPK Dan PPS’ di Radiant Hall Management Perhotelan UNTAG, Jalan Perjuangan Kota Cirebon. Dalam acara tersebut juga melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota PPK dan PPS dihadiri oleh seluruh Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Cirebon. Emirzal Hamdani, SE. Ak, selaku Ketua KPU Kota Cirebon memberikan sambutan bahwa kegiatan ini adalah dalam rangka pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Menyiapkan data pemilih DPSHP adalah penting untuk diperhatikan selain itu pemilih yang tidak terdaftar dalam DPSHP untuk segera diakomodir dan masyarakat di minta memberikan tanggapan tentang DPSHP untuk dilaporkan ke RT atau RW atau PPS setempat. Dalam pemutakhiran kali ini, M. Iwan Setiawan, SH selaku Divisi yang menangani data informasi, mengingatkan kepada PPS dan PPK agar mempersiapkan perbaikan DPSHP sesuai jadwal yaitu dari tanggal 27 Mei s.d 2 Juni 2014 dan diharapkan semua warga Kota Cirebon terdata masuk sebagai daftar pemilih. Diharapkan juga nanti warga yang terdaftar sebagai DPK jumlahnya kecil, serta yang tidak terdaftar masih bisa diakomodir dengan tanda pengenal  KTP atau dokumen indentitas lainnya. (Media center)

KPU Kota Cirebon Umumkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran Pertama Untuk Pilpres 2014

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2014, Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 Pasal 6 poin a tentang penyusunan Daftar Pemilih untuk Pilpres 2014, Pada Hari Sabtu, 17 Mei 2014 Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon menetapakan DPSHP sebanyak 235.345 orang yang terdiri dari 117.103 pemilih laki-laki dan 118.242 pemilih perempuan yang tersebar di 5 kecamatan, 22 kelurahan dan 455 TPS. Kepada masyarakat Kota Cirebon untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap DPSHP mulai tanggal 20 – 26 Mei 2014 dan untuk memeriksa apakah di dalam DPSHP tersebut sudah terdaftar atau belum, masyarakat bisa melihat di RW atau BAPERKAM atau Kelurahan atau PPS masing-masing atau juga bisa cek secara online di http://data.kpu.go.id/dps.php atau http://data.kpu.go.id/dpshp.php. (Media Center)

Dalam Melakukan Evaluasi Kinerja, KPU Kota Cirebon Telah Mengangkat Pengganti Antar Waktu Anggota PPK Dan PPS

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 331/KPU/IV/2014 tertanggal 21 April 2014 tentang Evaluasi Kinerja KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Nomor 49/BA/IV/2014 tentang Evaluasi Kinerja PPK, PPS dan KPPS di Kota Cirebon, KPU Kota Cirebon pada Jum’at 9 Mei 2014 telah melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota PPK dan PPS. Pergantian Antar Waktu tersebut digelar di ruang Media Center KPU Kota Cirebon terhadap delapan orang Anggota PPK dan PPS Kota Cirebon yang terdiri dari tiga orang Anggota PPK yaitu satu orang PPK Lemahwungkuk, satu orang PPK Pekalipan, satu orang PPK Kesambi, dan lima orang Anggota PPS (PPS) yaitu satu orang PPS Kejaksan, satu orang PPS Kesambi, satu orang PPS Pegambiran, satu orang PPS Jagasatru dan satu orang PPS Pekiringan pada Pemilu Legislatif (Pileg) beberapa waktu lalu. Dengan dilakukannya PAW tersebut melalui Surat Keputusan KPU Kota Cirebon Nomor 23.1/Kpts/KPU Kota-011329166/2014, Nomor 23.2/Kpts/KPU Kota-011329166/2014 Nomor 23.3/Kpts/KPU Kota-011329166/2014, Nomor 23.4/Kpts/KPU Kota-011329166/2014, Nomor 23.5/Kpts/KPU Kota-011329166/2014, Nomor 23.6/Kpts/KPU Kota-011329166/2014, Nomor 23.7/Kpts/KPU Kota-011329166/2014 dan Nomor 23.8/Kpts/KPU Kota-011329166/2014 KPU Kota Cirebon memberhentikan dengan hormat tiga Anggota PPK dan lima Anggota PPS yang mengundurkan diri/diberhentikan dan menggantikannya dengan sejumlah nama baru antara lain Dra. Nur Dewi Kurniyawati ditempatkan di PPK Pekalipan, Iing Solichin ditempatkan di PPK Lemahwungkuk, Agus Rasyid, BA ditempatkan di PPK Kesambi, Arifin ditempatkan di PPS Kejaksan, Mastoni S.PdI ditempatkan di PPS Kesambi, Gunadi ditempatkan di PPS Pegambiran dan Julfianti ditempatkan di PPS Jagasatru serta Suwardi ditempatkan di PPS Pekiringan. KPU Kota Cirebon mengucapkan terimakasih atas partisipasi dan dedikasi dalam penyelenggaraan tahapan Pemilihan Legislatif 2014 kepada Anggota PPK dan PPS sebelumnya yang mengundurkan diri. (Media Center)

BA Nomor 46/BA/IV/2014 Tentang Hasil Penyampaian Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampaye Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon Tahun 2014

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Pada hari Kamis 24 April 2014 Semua Parpol Sudah Meyerahkan Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampaye Partai Politik Periode III, Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon telah melaksanakan Rapat Pleno atas penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampaye Partai Politik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, semua Partai Politik sudah meyerahkan Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampaye Partai Politik Periode III Tahun 2014 sebelum akhir penyerahan yaitu tanggal 24 April 2014 pukul 18:00 WIB. Adapun dokumen Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampaye tersebut telah diserahkan ke KPU-RI melalui KPU Jawa Barat pada tanggal 26 April 2014 yang terdiri dari dokumen Berita Acara Nomor 46/ BA/IV/2014 dan Model DK10-PARPOL. Kemudian proses Audit dana tersebut dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) anggota Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) Provinsi Jawa Barat dari tanggal 25 April sampai 25 Mei 2014 selanjutnya hasil audit diserahkan kembali ke KPU Kota Cirebon melalui KPU Provinsi Jawa Barat pada tanggal 28 Mei 2014 dan diumumkan hasil audit dana kampaye tersebut pada tanggal 4 Juni 2014. Berita Acara Nomor : 46/BA/IV/2014 (download) (Media Center)