Berita

Ketua KPU Kota Cirebon Hadiri Rapat Lintas Sektoral Operasi Mantap Brata 2014

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Kepolisian Resort Cirebon Kota  mengadakan acara Rapat Lintas Sektoral Operasi Mantap Brata 2014 di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota, Selasa 25 Februari 2014. di Aula Mapolres Cirebon Kota Jalan Veteran Nomor 05 Kelurahan Kebon Baru Kecamatan Kejaksan. Acara tersebut dihadiri Oleh Wakil Walikota Cirebon Drs. Nasrudin Azis, SH, Ketua DPRD Cirebon Kota H.P Yuliaso, BAE, Kapolres Cirebon Kota AKBP H. Dani Kustoni, SH, Sik M.Hum beserta jajarannya, TNI, Satpol PP, Panwaslu Kota dan Kabupaten Cirebon, Unsur-unsur Muspida Kota dan Kabupaten Cirebon, dan Perwakilan Parpol. Kapolresta Cirebon Kota dalam sambutannya mengatakan bahwa acara ini sebagai Forum Koordinasi dan Komunikasi dalam rangka pemantapan persiapan agar tercipta Pemilu 2014 yang aman dan tertib dan menyamakan persepsi dan persamaan visi dalam membangun bersama berjalannya pelaksanaan Pemilu tahun 2014. Polres Cirebon Kota dalam paparan yang disampaikan oleh Kabag Ops Polres Cirebon Kota Kompol Wawan Sumantri, ST., SH., mengatakan pihaknya akan terus mengedepankan Kegiatan Preventif didukung kegiatan intelijen dan kegiatan penegakkan hukum, agar menjamin keamanan, kenyamanan, dan ketenteraman seluruh masyarakat Kota Cirebon dan juga Penjagaaan dalam melaksanakan Pemilu 2014 mendatang. Adapun yang menjadi sasaran Operasi adalah yang menyangkut potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata. Wawan mengutarakan bahwa pihaknya sudah melakukan kesiapan-kesiapan dalam pengamanan persiapan pemilu agar diharapkan menghasilkan keamanan dan situasi yang kondusif di wilayah Kota Cirebon. Kesiapan ini diharapkan selesai dan terpenuhi sarana-prasarananya pada bulan Pebruari ini. Ketua KPU Kota Cirebon Emirzal Hamdani, SE. Ak mengharapkan koordinasi yang baik antar Badan Penyelenggara Pemilu dengan kepolisan dan jajarannya. Beliau juga menjelaskan Undang-Undang/Peraturan baru tentang Pemilu 2014 ini yang berbeda dengan Pemilu 2009 lalu. Panwaslu Kota Cirebon dalam paparannya mengharapkan keikutsertaan Polres Cirebon Kota dalam pengamanan dan mem-backup dalam kegiatan-kegiatan Pwanwaslu terutama dalam penertiban Alat Peraga Kampaye. Dalam Acara Forum diskusi Persiapan Mantap Brata tersebut, Wakil Walikota Cirebon Drs. Nasrudin Azis, SH menyampaikan kepada aparat keamanan dan Penyelenggara Pemilu untuk menjaga dan menertibkan hal-hal yang melanggar dan agar dalam pelaksanaanya tidak berat sebelah. (Media Center – dd/dn)

Urgensi Perempuan Dalam Pemilu 2014

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Menghadapi Pemilihan Umum yang tinggal beberapa hari lagi kedepan, pada hari Rabu 19 Pebruari 2014 Anggota KPU Kota Cirebon dari Divisi Umum dan Sosialisasi, Dita Hudayani, SH bersama komunitas ibu-ibu PKK Kota Cirebon mengadakan sosialisasi Pemilih Perempuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih di kalangan perempuan yang digelar di Gedung Adipura Kencana Balaikota Cirebon. Dalam acara tersebut, Tri Wigati Ningrum aktifis perempuan sebagai pembicara utama menyarankan dan menanamkan pendidikan politik kepada komunitas perempuan untuk perubahan. Selanjutnya beliau menceritakan tentang dimasa Rassulullah SAW dalam menjalankan kepemimpinannya yang diperkuatkan oleh istrinya, Salamah yang mengaitkan peranan perempuan dalam politik. Perempuan yang beliau maksud dalam berpolitik tidak harus menjadi dewan, beliau juga mencontohkan peranan perempuan dalam perjuangan yang berpengaruh dalam strategi/siasat menentukan keberhasilah perjuangan para pahlawan, orang-orang yang beliau maskud contohnya Tjut Nya Dien, R.A. Kartini dan Dewi Sartika. Tri juga mengimbau kepada ibu-ibu PKK untuk meneruskan sosialisasi ini ke kaum perempuan untuk ikut berperan dan menyukseskan dalam pemilihan legislatif mendatang. Dita Hudayani, SH selaku perwakilan KPU Kota Cirebon mengatakan kepada ibu-ibu PKK untuk ikut mensosialisasikan akan adanya Pemilihan Umum Legislatif pada tanggal 9 April 2014. Dita juga mengimbau agar memilih caleg yang benar-benar mewakili aspirasi mereka dengan terlebih dahulu mengenal, dan mengetahui rekam jejak calon-calon yang maju tersebut. Jika menginginkan perubahan lebih baik untuk Kota Cirebon, diharapkan kepada ibu-ibu PKK datang menggunakan haknya untuk memilih calon yang baik dan benar. (Media center – dd/dt/dn)

KPU Kota Cirebon Terima Logistik Surat Suara DPRD Kota Untuk Pemilu Legislatif 2014

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Sebanyak 241 box surat suara untuk Pemilu Legislatif 2014 tiba di kantor KPU Kota Cirebon, Selasa 18 Februari 2014 tepat pukul 15.00 WIB, adapun surat suara yang diterima dari KPU Pusat adalah surat suara Pemilihan Anggota DPRD Kota Cirebon untuk 3 (tiga) Daerah Pemilihan termasuk surat suara cadangan sebanyak 2 persen dari jumlah daftar pemilih tetap. Pengiriman surat suara tersebut diantar dan didistribusikan oleh PT Cabe Raya Nusantara Ekspres dan diterima oleh petugas bagian logistik KPU kota Cirebon. Setelah penerimaan surat suara, petugas KPU Kota Cirebon langsung menyimpannya di Aula Gedung KPU Kota Cirebon dan dijaga oleh aparat Kepolisian Resort Cirebon Kota sampai dengan di distribusikan ke PPK, PPS dan KPPS. KPU Kota Cirebon masih menunggu kiriman surat suara berikutnya yaitu surat suara untuk Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi dalam waktu dekat. (Media Center – dd/dn)

KPU Kota Cirebon Hadiri Undangan DPC Hanura Kota Cirebon

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Dalam rangka Sosialisasi Peraturan dan Tata Cara Berkampaye, Jum’at tanggal 7 Februari 2014 DPC Hanura mengadakan sosialisasi kepada para calon legislatifnya di Balai Pemenangan Pemilu DPC Hanura di Jl. Lawanggada No. 49 Kota Cirebon itu. DPC Hanura mengundang para Caleg baik dari Kota Cirebon maupun dari Kabupaten Cirebon, sebagai narasumber DPC Hanura mengundang Komisioner KPU Kota Cirebon, Panwaslu Kabupaten dan Panwaslu Kota Cirebon. Mengawali diskusi sosialisasi itu Ketua DPP Hanura, Dr. H. Yuddy Crisnandi, ME mengimbau kepada Caleg baik Caleg Kota maupun Caleg Kabupaten Cirebon untuk tetap menaati aturan berkampaye yang benar. Mengingat Pemilihan Legislatif tinggal 61 hari lagi, maka DPC  Hanura Kota Cirebon mulai mendiskusikan sosialisasikan aturan dan cara-cara berkampaye yang benar agar tercipta Keadaan Cirebon yang tetap BERINTAN. Kemudian Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani, SE. Ak menyampaikan Peraturan kegiatan berkampaye berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 15 Tahun 2011 Pasal 86 : (1) Pelaksana, peserta, dan petugas Kampanye Pemilu dilarang: mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; mengganggu ketertiban umum; mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu; menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu. (2) Pelaksana kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: Ketua, Wakil Ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi; Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia; direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; pegawai negeri sipil; anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; kepala desa; dan perangkat desa. Dalam hal penataan Pemasangan Alat Peraga Kampanye, KPU Kota Cirebon sudah mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Nomor 71/Kpts/KPU Kota-011329166/2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Nomor 60/kpts/kpu kota-011329166/2013 Tentang Penetapan Zona/Wilayah/Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Anggota DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi Jawa Barat dan DPRD Kota Cirebon Tahun 2014. Adapun yang mengatur Alat Peraga Kampaye dinyatakan sebagai berikut ; Baliho atau papan public/kota-cirebon/reklame (billboard) hanya diperuntukan bagi Partai Politik 1 (satu) unit untuk 1 (satu) Kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar Partai Politik dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus Partai Politik yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD ; Calon Anggota DPD dapat memasang baliho atau papan public/kota-cirebon/reklame (billboard) 1 (satu) unit untuk 1 (satu) Kelurahan atau nama lainnya; Bendera, umbul-umbul (diperuntukan hanya untukPartai Politik), dan alat peraga lainnya dapat dipasang oleh Partai Politik dan calon Anggota DPR, DPD dan DPRD pada tempat yang tidak dilarang; Spanduk dapat dipasang oleh Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD denganukuran maksimal 1,5 x 7 m hanya 1 (satu) unit pada 1 (satu) zona atau wilayah yang  ditetapkan oleh KPU Kota Cirebon bersama Pemerintah Daerah; Sementara itu kawasan Kota Cirebon yang dilarang untuk berkampaye yaitu sepanjang Jalan Siliwangi dan sayap jalan/gang radius 10 meter dan sepanjang Jalan R.A. Kartini dan sayap jalan/gang radius 10 meter. Begitu pula jadwal kampaye diatur dalam Pasal 25 yaitu; Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah partai politik dan perseorangan calon anggota DPD ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sampai dengan dimulainya masa tenang. Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf (e; iklan elektronik) dan huruf (f; rapat umum), dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari, dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang. Masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara. Kampanye yang dilakukan dengan cara iklan di media massa cetak dan atau media massa elektronik serta rapat umum hanya boleh pada tanggal 16 Maret s/d 5 April 2014 berdasarkan PKPU 21/2013 tentang tahapan Pemilu 2014. Kepada semua yang hadir, Emirzal mengatakan berulang kali menyampaikan Surat Keputusan 71 Tentang Penetapan Zona/Wilayah/Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye ke masing-masing Parpol untuk diteruskan ke Calegnya. Di Samping itu KPU juga mengimbau kepada Partai Politik yang ada di Cirebon tidak terkecuali Partai Hanura untuk melaporkan Rekening khusus dana kampaye dan laporan awal dana kampaye pelaporan priode II yang berakhir pada tanggal 2 Maret 2014, karena apabila terlambat dapat dikenakan sanksi pembatalan terhadap partai politik yang bersangkutan. Khususnya para caleg diwajibkan untuk mengisi DK13 atau Formulir Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye. (Media Center – dd/dn)

KPU Kota Cirebon Gelar Acara Bimtek Relasi di Hotel Santika

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Selama dua hari dari tanggal 25 – 26 Januari 2014, KPU Kota Cirebon menggelar Acara Bimbingan Teknisi (Bimtek) untuk Relawan Demokrasi (Relasi) yang terdiri dari segmen Keagamaan, segmen Pemilih Perempuan, segmen Pemilih Pemula, segmen Penyandang Disabilitas dan segmen Kaum Marginal. Bimtek selama dua hari tersebut diikuti oleh 25 orang peserta dan bertempat di Hotel Santika Kota Cirebon. Dalam sambutanya kepada peserta Bimtek Relasi ini, Emirzal Hamdani, SE. Ak selaku Ketua KPU Kota Cirebon memperkenalkan Anggota KPU Kota Cirebon  Periode 2013-2018 antara lain dari Moh. Arief, S.Sos selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kerjasama Antar Lembaga dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, M. Iwan Setiawan, SH selaku Divisi Perencanaan, Keuangan, Logistik dan Data Informasi, Sanusi, SH. MH,. Selaku Divisi Hukum dan Pengawasan, dan terakhir Dita Hudyani, SH. Selaku Divisi Umum, Rumah Tangga, SDM dan Sosialisasi. Dilanjutkan penyampaikan Pak Emirzal menyangkut dasar hukum kepemiluan berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 2012 pasal 154 menyatakan bahwa “Pemberian suara untuk Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dengan cara mencoblos satu kali boleh pada nomor parpol, boleh pada logo parpol, boleh pada nama calon atau boleh pada nomor urut calon.” Adapun penetapan jumlah kursi berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 26 Ayat (2) huruf d bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) orang memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi. Beliau juga menjelaskan berdasarkan Undang-undang No. 08 Tahun 2012 Pasal 40 ayat 5 tentang warga negara memenuhi syarat sebagai Pemilih dan tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau tidak terdaftar dalam daftar pemilih sementara, daftar pemilih sementara hasil perbaikan, daftar pemilih tetap, atau daftar pemilih tambahan, KPU Provinsi melakukan pendaftaran dan memasukkannya ke dalam daftar pemilih khusus. Selanjutnya “Mengingat pesta demokrasi Pileg dan Pilpres ini diadakan 5 tahun sekali maka memerlukan dana mencapai 14,4 Triliun Rupiah untuk alokasi anggaran Pemilu 2014 yakni untuk pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD sedangkan tingkat partisipasi masyarakat Kota Cirebon terhadap beberapa pemilu/pemilukada terakhir cenderung mengalami penurunan, dikatakan beliau bahwa ini merupakan Pekerjaan Rumah bagi kita semua. Oleh karena itu diharapkan semua pihak turut mensukseskan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014.” Dalam Bimtek untuk Relawan Demokrasi, Sanusi, SH, MH., selaku Divisi Hukum dan Pengawasan menyampaikan pengetahuan tentang kebangsaan dan Perjalanan Demokrasi Indonesia hingga sampai saat ini. Beliau mengimbau kepada Relawan Demokrasi untuk ikut mengawal pemilu 2014 nanti. Dalam paparanya Pak Sanusi, SH, MH., juga menjelaskan Asas Pokok Demokrasi yaitu Jujur Adil Langsung Umum Bebas Rahasia (JURDIL LUBER) dan sejarah pemilu dimasa Orde baru sampai masa reformasi hingga pemilu 2009. Pak Sanusi mengimbau kepada warga yang akan memilih untuk memperhatikan calon pemimpin pilihannya dan bukan asal pilih. Hari pertama tanggal 25 Januari 2014 Bimtek Relasi berakhir sekitar pukul 16:00 dan dilanjutkan pada hari kedua Bimbingan Teknisi Untuk Relawan Demokrasi dilaksanakan hari Minggu, 26 Januari 2014 kepada peserta yang hadir tentang pemutahiran data terakhir DPT Kota Cirebon per-Januari 2014 yang tercatat sebanyak 233.270 pemilih yang di sampaikan oleh M. Iwan Setiawan, SH di Divisi yang membidangi Perencanaan, Keuangan, Logistik dan Data Informasi. Adapun yang menjadi inti penyampaiannya yaitu mengajak dan memberikan pesan untuk diteruskan kepada warga Kota Cirebon agar mengecek data warga Cirebon yang belum tercatat untuk dilaporkan ke PPS atau Kelurahan setempat selembat-lambatnya 14 hari sebelum pemilihan calon legislatif yang akan dilaksanakan 9 April 2014. Dalam Sesi tanya jawab dengan peserta Bimtek Relasi itu beberapa dari mereka menayakan “Apakah pengecekan DPT bisa diakses dari Internet?” dan beliau menjawab untuk pengecekan itu bisa diakses melalui website KPU di alamat http://data.kpu.go.id/dpt.php. Selanjutnya penyampaian tentang aturan dan pelaksanaan kampanye serta larangan-larangannya dibacakan oleh Moh. Arief, S.Sos antara lain: Berkenan tentang aturan tentang kampaye, dapat dilakukan melalui : Pertemuan terbatas; Pertemuan tatap muka; Penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum; Pemasangan alat peraga di tempat umum; Iklan media massa cetak dan media massa elektronik; Rapat umum; dan Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan Khususnya poin (e) dan (f) hanya dilakukan dengan waktu yang ditetapkan oleh KPU untuk berkampanya. Adapun yang dilarang tentang berkampaye, Pak Arief menyampaikan bahwa alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan. Pak Arief juga mencontohkan empat surat suara yang masih bentuk Spesimen kepada peserta Bimtek Relasi yaitu surat suara yang berwarna kuning untuk pemilihan Anggota DPR RI, warna merah untuk Anggota DPD, warna biru untuk Anggota DPRD Provinsi dan warna hijau untuk Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Menjelang pukul 12:45 Anggota Komisioner Pak Arief dan Bu Dita Hudyani serta Peserta Bimtek memperagakan simulasi cara mecoblos yang benar untuk menghindari terjadinya surat suara yang tidak sah yaitu dengan cara mencoblos boleh di nomer partai, boleh di lambang partai, boleh di nomer urut caleg atau nama calegnya. Sebelum acara itu berakhir Bu Dita yang membidangi di Divisi Umum, Rumah Tangga, SDM dan Sosialisasi, membagikan sebuah booklet dan leaflet sebagai pegangan peserta Bimtek. Secara resmi Bimtek Relasi tersebut diakhiri dengan sesi foto bersama antara semua Komisioner KPU Kota Cirebon dengan seluruh Peserta Bimtek. Lihat Gallery Acara Bimtek Relasi 25-26 Januari 2014 (Media Center – dd/dn)

Rapat Koordinasi Pembahasan Lokasi Rapat Umum Kampanye

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Cirebon pada hari Senin 27 Januari 2014 KPU Kota Cirebon mengadakan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kota Cirebon dan Kepolisian Resort Cirebon Kota. Rapat tersebut dihadiri oleh semua Anggota KPU Kota Cirebon, Sekretaris KPU Kota Cirebon, Unsur Pemerintah Kota Cirebon, Unsur Satpol PP Kota Cirebon dan Kepolisian Resort Cirebon Kota. Ketua KPU Kota Cirebon dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari rapat koordinasi ini adalah untuk menindaklanjuti Surat KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 51/KPU-Prov-011/I/2014 Tanggal 16 Januari 2014 perihal Penentuan Lokasi Rapat Umum yang kemudian hasil dari rapat ini akan disampaikan kepada KPU Provinsi Jawa Barat. Perwakilan Pemerintah Kota Cirebon menyampaikan bahwa lapangan/tempat milik Pemerintah Kota atau pribadi yang bisa digunakan dalam rapat umum kampanye Pemilihan Umum Legislatif 2014 pada saat penggunaannya oleh peserta pemilu 2014 harus memiliki ijin penggunaan lahan tersebut terlebih dahulu dan harus memperhatikan aspek-aspek keindahan lingkungan, ketertiban dan keamanan. Sedangkan dari Kepolisian Resort Cirebon Kota menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan kampanye rapat umum peserta pemilu 2014 dapat ikut menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan rapat umum demi menghindari kerawanan-kerawanan kejahatan. Lapangan/tempat yang nantinya bisa digunakan dalam kampanye rapat umum oleh peserta Pemilu 2014 diantaranya, Lapangan Kebon Pelok, Lapangan Grenjeng, Sarana Olah Raga Sunyaragi, Lapangan Stadion Bima dan Area Parkir Timur Stadion Bima, Lapangan Kesambi Dalam,  Alun-alun Keraton Kesepuhan, Halaman Keraton Kacirebonan dan Lapangan Kesenden. (Media Center – dn)