Berita

49

Sosialisasi Hasil Riset Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu Di Kota Cirebon

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Selasa 15 Desember 2015, Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Kota Cirebon mengadakan Sosialisasi Hasil Riset Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu di Kota Cirebon, bertempat di Ruang Kacirebonan Hotel Neo Samadikun Cirebon. Peserta sosialisasi ini adalah para pemangku kepentingan dan instansi terkait seperti perwakilan Partai Politik, Camat, Kesbangpol Dalam Negeri dan Perwakilan dari Pemerintah Kota Cirebon. Dalam sambutannya Ketua KPU Kota Cirebon Emirzal Hamdani, SE.Ak mengatakan bahwa kegiatan riset ini merupan salah satu amanat dari KPU RI untuk mengetahui sejauh mana partisipasi masyarakat dalam pemilu, dan diharapkan hasil riset ini dapat memberikan kontribusi positif dalam menyelesaikan berbagai persoalan terkait dengan partisipasi masyarakat dan dijadikan acuan atau dasar untuk melakukan sosialisasi sehingga partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu dapat meningkat. Lebih lanjut Emirzal mengatakan bahwa walaupun anggaran riset yang tersedia sangat terbatas akan tetapi KPU Kota Cirebon tetap melakukan riset ini tidak asal-asalan dan sesuai dengan kaidah-kaidah riset akademis. Sementara itu dalam paparan hasil riset yang disampaikan oleh Dita Hudayani, SH selaku Divisi Divisi Umum, Rumah Tangga, SDM dan Sosialisasi menyampaikan bahwa partisipasi politik masyarakat sejauh ini masih banyak dimaknai dengan “kehadiran masyarakat di TPS untuk memberikan suara” dan Partisipasi masyarakat menjadi elemen penting demokrasi, padahal maknanya bisa lebih luas seperti kepedulian dan keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan pemilu atau pilkada juga bisa disebut partisipasi masyarakat seperti mengikuti proses DPT, Pencalonan dan lain sebagainya. Lebih lanjut  Dita mengatakan bahwa Riset ini dilaksanakan pada bulan April sampai dengan Juni 2015 dengan melibatkan 400 responden di 5 Kecamatan dan 15 orang mantan PPK dan PPS sebagai petugas penyebar quesioner/pengambil sampel kepada responden dan 1 orang tenaga ahli pengolah data dan analisis Quesioner. Selanjutnya Dita memaparkan bahwa tujuan diselenggarakan riset ini untuk mentradisikan membuat kebijakan berbasis riset atas persoalan yang berkaitan dengan manajemen Pemilu dan menemukan akar permasalahan dalam partisipasi dalam Pemilu, dan Kota Cirebon berdasarkan Surat Edaran Ketua KPU Provinsi Jawa Barat KPU Kota Cirebon memperoleh tema Voter Behavior (Perilaku Pemilih). Hasil dari riset tersebut diantaranya adalah, bahwa  untuk pemilih di Kecamatan Harjamukti adalah Rasional 68,6 %, untuk Kecamatan Kesambi adalah Rasional 61,5 %, untuk Kecamatan Pekalipan adalah  Rasional 85,8 %, untuk Kecamatan Kejaksan adalah Rasional 36,2 %, dan untuk di Kecamatan Lemahwungkuk :Rasional 30,6 %. Tingkat prosentasi kerasionalan ini dipengaruhi oleh faktor yang diteliti dan sisanya dipengaruhi oleh faktor yang tidak diteliti. Dan hasil secara umum untuk seluruh Kota Cirebon adalah Rasional 63,9%. Diakhir acara Emirzal selaku Ketua meminta masukan dan evaluasi dari peserta sosialisasi mengenai pelaksanaan Pemilu 2014 kemarin dan masukan untuk pelaksanaan Pilkada/Pemilu di kemudian hari agar lebih baik lagi. Beberapa masukan tersebut diantaranya adalah bahwa pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih kedepannya agar lebih teliti, cermat dan akurat. Pelaksanaan Sosialisasi kepada masyarakat agart lebih masif lagi bahkan lebih ditekankan kepada aspek moralitas kepada pemilih dan kampanye untuk tidak melaksanakan politik uang (money politic), peningkatan kualitas penyelenggara pemilu terutama pada tingkat PPK, PPS dan KPPS dan juga peningkatan kualitas dari Pengawas Pemilu juga perlu ditingkatkan lagi.(Media Center)


Selengkapnya
53

Media Gathering

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Rabu, 2 Desember 2015, KPU Kota Cirebon menyelenggarakan media gathering bertempat di Aula KPU Kota Cirebon. Peserta media Gathering merupakan perwakilan media cetak dan elektronik yang terdiri dari 4 media cetak,  11 media elektronik radio dan 2 televsi lokal yang ada di Kota Cirebon. Emirzal Hamdani, SE.Ak selaku Ketua KPU Kota Cirebon dalam sambutannya mengatakan bahwa acara media gathering ini merupakan salah satu amanat dari KPU Pusat untuk membina hubungan yang baik dengan media massa,  juga dalam rangka untuk mensosialisasikan tugas pokok dan fungsi KPU Kota Cirebon serta mensosialisasikan pelaksanaan Pilkada Serentak menurut amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang. Dalam paparannya Emirzal menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015terdiri dari 7 tahapan, yaitu : Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dan bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2016 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Desember tahun 2015. (Di seluruh Indonesia terdapat 9 Provinsi, 36 Kota dan 224 Kabupaten yang mengadakan Pilkada Serentak pada tanggal 9 Desember 2015) Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun 2016 dan yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2017 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Februari tahun 2017. (Di seluruh Indonesia terdapat 8 Provinsi, 94 Kabupaten/Kota yang mengadakan Pilkada Serentak pada Februari tahun 2017) Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018. (Di seluruh Indonesia terdapat 17 Provinsi, 154 Kabupaten/Kota yang mengadakan Pilkada Serentak pada Juni tahun 2018) Pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada tahun 2020. Pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022. Pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023. Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada tahun 2027. (Serentak seluruh Indonesia terdiri dari 34 provinsi dan 508 Kabupaten/Kota). Sedangkan dalam rangka persiapan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Cirebon tahun 2018, KPU Kota Cirebon telah selesai menyusun Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) untuk penyelenggaraan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Cirebon tahun 2018 dan telah disetujui oleh Pemerintah Kota Cirebon dan DPRD Kota Cirebon sebesar Rp. 22.957.100.000,- (dua puluh dua milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta seratus ribu rupiah) dan akan diaokasikan dalam Dana Cadangan Pemerintah Kota Cirebon mulai tahun 2016. Emirzal berharap dengan diselenggarakannya media gathering ini maka akan terus tercipta dan terbinanya hubungan yang baik antara KPU Kota Cirebon dan media massa, sehingga kedepannya bisa terus bekerja sama untuk mensosialisasikan berbagai hal tentang kepemiluan. (Media Center)


Selengkapnya
45

Persetujuan Peraturan Daerah Mengenai Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2018

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Rancangan Peraturan Daerah Mengenai Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2018 disetujui untuk dijadikan Peraturan Daerah pada Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon hari Jumat 20 November 2015 bertempat Griya Sawala Gedung DPRD Kota Cirebon. Alokasi dana untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2018 disetujui sebesar Rp 27.207.100.000,- (Dua Puluh Tujuh Milyar Dua ratus Tujuh Juta Seratus Ribu Rupiah), yang terbagi atas : Dana untuk KPU Kota Cirebon sebesar Rp. 22.957.100.000,- (dua puluh dua milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta seratus ribu rupiah). Dana untuk Panitia Pengawas sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). Dana untuk pengamanan Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah). Alokasi dana untuk KPU Kota Cirebon mengalami kenaikan sebesar Rp. 457.100.000 (empat ratus lima puluh tujuh juta seratus ribu rupiah), dari semula yang diajukan kepada Pemerintah Kota Cirebon sebesar  Rp. 22.500.000.000,- (dua puluh dua milyar lima ratus ribu rupiah). Dana untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2018 ini dianggarkan pada tahun 2016 dan 2017 dan kemudian disimpan sebagai dana cadangan Pemerintah Kota Cirebon yang nanti akan digunakan pada saat Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2018. Peraturan Daerah ini perlu dibuat karena Pemerintah Kota Cirebon tidak memiliki anggaran yang cukup untuk mendanai Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2018 dalam satu tahun anggaran, oleh karena itu harus mengalokasikan jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan melalui pengalokasian Dana Cadangan. Walikota Cirebon dan DPRD Kota Cirebon berharap pada saat pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2018 KPU kota Cirebon dapat menggunakan dana tersebut sebaik-baiknya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bisa menghasilkan Walikota dan Wakil Walikota yang terbaik. (MC)


Selengkapnya
56

KPU Kota Cirebon Melakukan Kunjungan Ke Media Cetak (Media Visit)

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - KPU Kota Cirebon melakukan kunjungan ke beberapa media cetak lokal Kota Cirebon beberapa waktu lalu. Maksud dan tujuan dilakukannya media visit adalah selain mensosialisasikan tugas pokok dan fungsi dari KPU Kota Cirebon juga dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah secara langsung tahun 2015. Media tersebut diantaranya Rakyat Cirebon, Radar Cirebon dan Radar Cirebon Televisi (RCTV), Fajar Cirebon serta Kabar Cirebon. Dalam kegiatan media visit tersebut KPU Kota Cirebon menyerahkan juga hasil Riset Partisipasi Masyarakat yang diadakan pada tahun 2015 dengan tema “Perilaku Pemilih”. Dari hasil Riset tersebut didapatkan bahwa pemilih di Kota Cirebon cenderung sebagai pemilih rasional dengan  prosentase sebesar 63,9 %. Disampaikan pula dalam acara tersebut bahwa KPU Kota Cirebon pada saat sekarang ini sedang menyusun dan membahas anggaran Pilwalkot Cirebon 2018 antara KPU Kota Cirebon dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cirebon. Dalam diskusi dengan beberapa media tersebut terdapat beberapa hal menarik yang diperbincangkan diantaranya, Pelaksanaan Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Pelaksanaan Kampanye Pilkada yang meliputi Pengadaan Alat Peraga Kampanye dan Kampanye Di Media Massa yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang ternyata difasilitasi oleh KPU Kabupaten/Kota melalui dana APBD.(MC)


Selengkapnya
62

KPU Kota Cirebon Siapkan Rekapitulasi Tingkat Kota

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Pada Rapat Persiapan Rekapitulasi Tingkat Kota antara Anggota KPU dan Sekretariat KPU, Selasa 15 April 2014, KPU Kota Cirebon membahas persiapan pengumuman hasil perolehan suara Partai Politik atau Calon Anggota Legislatif di Gedung Griya Sawala DPRD Kota Cirebon yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 April 2014. Moh. Arief, S.Sos selaku Divisi yang membidangi Teknis Penyelenggara menginstruksikan mempersiapkan semua keperluan dalam acara pengumuman hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat kota tersebut mulai dari undangan, peralatan, pengamanan dan beberapa Ambulan untuk keperluan medis. (Media Center)


Selengkapnya
138

Diskusi Interaktif Pemimpin Baru Harapan Baru

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon, Kamis, 19 maret 2015, mengikuti kegiatan dan menjadi salah satu Narasumber dalam Diskusi Interaktif HMI ( Himpunan Mahasiswa Indonesia ) dan KNPI ( Komite Nasional Pemuda Indonesia Kota Cirebon di Gedung KNPI dengan Tema Pemimpin Baru Harapan Baru khususnya di Kota Cirebon. Dalam sambutan pembukaan oleh Ketua HMI Kota Cirebon Sdr. Asrofi Anam menjelaskan bahwa era sekarang Pemimpin yang sesuai dengan harapan itu sudah jarang ada, oleh karena itu harapan masyarakat kedepannya terutama pemimpin Kota Cirebon harus mempelajari dan melihat jejak-jejak pemimpin terdahulu yang disampaikan oleh Wali Songo diantaranya Sunan Gunung Jati dengan wasiat beliau “ Isun Titip Tajuk Lan Fakir Miskin “ . Keynote Speaker dr. ASAD, SPTHT- KL dalam diskusi tersebut mengemukakan bahwa dengan adanya Diskusi ini kita dapat mempelajari mekanisme untuk melahirkan Pemimpin Baru dan Harapan Baru dengan mengacu kepada aturan, nilai-nilai budaya dan pedoman-pedoman yang berlaku di Negara kita,terutama untuk mewujudkan Visi Kota Cirebon yang RAMAH ( Relijius, Aman, Mandiri, Amanah dan Hijau ), dan perlu adanya kebersamaan dengan seluruh stakeholder Kota Cirebon (Jajaran Executive, Legislative, Tokoh Masyarakat, Pelajar dan Mahasiswa) untuk menuju Kota Cirebon yang lebih baik lagi. Dalam Diskusi tersebut Ketua KPU Kota Cirebon Emirzal Hamdani, SE. Ak mengungkapkan bahwa pergantian kekosongan kepemimpinan di Kota Cirebon harus sesuai dengan peraturan perundan-undanganan yang berlaku. Peserta Diskusi tersebut diantaranya, perwakilan BEM mahasiswa seluruh Kota Cirebon, perwakilan organisasi masyarakat dan organisasi kepemudaan. (Media Center)


Selengkapnya