Berita

55

KPU Kota Cirebon Sosialisasikan Piplres 2014 Melalui Radio-Radio Lokal

Berikut ini media alat untuk sosialisasi KPU Kota Cirebon menyerukan pemberitahuan tentang adanya Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden 2014 lewat radio-radio lokal Kota Cirebon : 1. LPP RRI 7. Radio DB FM Cirebon 2. Dairi FM 8. Malala Radio 3. Pilar Radio 9. Sindangkasih FM 4. Cirebon Radio 10. Suara Gratia FM 5. Nuansa Radio 11. Gema Sonata 6. Radio Maritim    


Selengkapnya
48

KPU Tetapkan DPT Pilpres 2014 Secara Nasional

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Tahun 2014, Jumat (13/6). Acara yang berlangsung di Ruang Sidang Utama KPU RI Lantai 2 tersebut, dipimpin Ketua KPU Husni Kamil Manik dan diikuti seluruh Komisioner KPU. Rapat pleno itu dihadiri juga anggota KPU Provinsi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Dirjen Administrasi Kependudukan (Adminduk), Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kementrian Informasi dan Informasi (Kemenkominfo), pemantau Pemilu, serta tim pengusung dari masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2014. Rekapitulasi nasional DPT Pilpres 2014 dibacakan oleh Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Jumlah DPT Pilpres 2014 dalam negeri ialah laki-laki 94.301.112, perempuan 93.967.311, jumlah total 188.268.423. Sedangkan untuk DPT dari luar negeri, laki-laki 919.687, perempuan 1.119.024, jumlah total 2.038.711. Jumlah total DPT keseluruhan, laki-laki 95.220.799, perempuan 95.086.335. Jumlah total DPT Pilpres 2014 190.307.134 Dalam sambutannya, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan bahwa pihaknya selaku penyelenggara Pemilu yang bertekad menjaga integritas dan tanggungjawab, telah melaksanakan berbagai hal dalam tahapan Pilpres 2014 sebagaimana ketentuan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Tugas dan tanggungjawab KPU dalam penyediaan data pemilih adalah keseluruhan proses dari melakukan pemutakhiran, pengumuman, perbaikan DPS, hingga penetapan DPT. “Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pemilu ini dilaksanakan sesuai dengan amanat UU Nomor 42 Tahun 2008. Salah satu tahapan yang harus dilaksanakan KPU dalam penyelenggaraan Pilpres 2014 ialah penyusunan daftar pemilih. Untuk itu, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 9 tentang penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014,” jelas Husni. Sesuai UU Nomor 42 tahun 2018 pasal 29 ayat 1, KPU menggunakan DPT Pemilu Legislatif 9 April 2014 lalu sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilpres 2014. Hal itu harus disinkornisasi dengan data dari Kementrian Dalam Negeri, yang berisi tambahan jumlah penduduk yang berusia 17 tahun mulai tanggal 10 April-9 Juli 2014 nanti. “Data ini selanjutnya disebut sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pilpres 2014,” terang Husni. Selain itu, imbuh Husni, DPS tersebut juga harus disinkronisasi dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Hasil sinkronisasi ini kemudian dijadikan sebagai bahan pencocokan dan penelitian di lapangan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Hasil dari pencocokan dan penelitian yang dilaksananan selama 14 hari itulah yang dijadikan sebagai Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). “KPU, sebagai penyelenggara Pemilu, tidak dapat bekerja sendiri. Kerjasama dan masukan dari peserta Pemilu, Panwaslu, masyarakat dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat, menjadi komponen penting untuk melengkapi kesuksesan proses penyempurnaan DPS, DPT, dan proses pembangunan demokrasi di Tanah Air secara umumnya,” ungkap Ketua KPU. Husni juga mengungkapkan, KPU menggunakan sistem aplikasi dalam sistem pendaftaran pemilih atau yang akrab disebut dengan Sidalih, yang telah dirintis sejak Pileg 9 April lalu, untuk pemutakhiran data pemilih Pilpres 2014. Setelah selama 14 hari, KPU melaksanakan tahap pencocokan dan penelitian tersebut, setelah berbagai tahapan itu terlewati, pada hari ini (Rabu, 13/6) KPU melaksanakan rekapitulasi DPT Pilpres 2014,” tegas Husni. Ia berharap kepada semua pihak, agar apa yang telah dihasilkan dalam proses penyusunan DPT Pilpres 2014 ini merupakan hasil sinergi dari hasil kerja bersama, mulai dari tingkat desa hingga hari ini (Rabu 13/6), KPU bisa menyajikan data secara nasional. “Jika masih ada kekurangan atau masukan, masih sangat terbuka peluang agar kita dapat menyempurnakan data ini di kemudian hari. Selanjutnya, jika masih ada pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, masih dapat diakomodir untuk dicatatkan dalam DPK, sampai nanti, tujuh hari sebelum hari H. Jika masih ada yang belum terdaftar dalam DPT dan DPK, maka warga negara Indonesia tersebut masih dapat menggunakan haknya, dengan membawa identitas kependudukannya pada hari H akan difasilitasi, yakni satu jam sebelum TPS tutup,” kata Husni. Di akhir sambutannya, Ketua KPU menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah mengawal, mengkritisi, memberi masukan, mengawasi, dan seterusnya mulai dari penyusunan DPT di tingkat kelurahan sampai tingkat nasional. Terutama kepada para penyelenggara Pemilu mulai dari PPS, PPK, KPU Kab/Kota, KPU Provinsi, serta para pengawas Pemilu, mulai dari pengawas Pemilu lapangan sampai Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia, juga kepada seluruh pemantau Pemilu yang setia mengawasi proses penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, serta masing-masing tim kampanye pasangan Capres-Cawapres peserta Pemilu 2014. Setelah resmi ditetapkan, Ketua Husni Kamil Manik menyerahkan hasil rekapitulasi nasional DPT Pilpres 2014 kepada kedua tim pengusung Capres-Cawapres peserta Pemilu 2014. (bow/red. FOTO KPU/ieam/Hupmas) SK KPU Nomor 477/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi DPT Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 klik di sini


Selengkapnya
351

233.774 Pemilih Di Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden 2014

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Pada hari Senin 9 Juni 2014, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Cirebon ditetapkan sebanyak 233.774 pemilih yang terdiri atas pemilih laki-laki sebanyak 116.194, pemilih perempuan sebanyak 117.580 pemilih. Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT ini mengalami perbaikan pada DPSHP yang telah mendapat tanggapan dari masyarakat, perbaikan data ini karena adanya data NIK ganda, meninggal dan berpindah domisili yang harus disaring serta pemilih baru yang belum terdaftar dan pemilih pemula yang akan genap berusia 17 tahun pada 9 Juli 2014 untuk dimasukan dalam Daftar Pemilih Tetap. Untuk warga masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih dalam DPT hasil penetapan menurut M. Iwan Setiawan, SH masih bisa didaftarkan sebagai pemilih khusus (DPK) hingga tanggal 25 Juni 2014 dengan melapor ke PPS Kelurahan masing-masing, adapaun bagi masyarakat setelah 25 Juni bila masih belum terdaftar dalam DPT dan DPK maka masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP atau identitas lainnya. Diharapkan warga masyarakat yang tidak mendapat surat pemberitahuan karena tidak sempat melapor ke PPS setempat, boleh datang langsung ke TPS, masyarakat dihimbau untuk ikut berperan dan berpartisipasi dalam membangun Indonesia dengan datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya, suaramu menentukan bangsamu 5 tahun kedepan. Daftar peserta rapat yang hadir anatara lain Ketua dan Anggota KPU Kota Cirebon, Ketua PPK se-Kecamatan Kota Cirebon, Ketua Panwaslu, Disdukcapil dan Tim Kampaye Calon Pasangan 1 (satu) dan Calon Pasangan 2 (dua). (Media Center)


Selengkapnya
346

KPU Kota Cirebon Kosongkan Kotak Suara

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, Kamis, 5 Juni 2014 KPU Kota Cirebon melakukan pengosongan kotak suara dan menyiapkan kebutuhan bagian logistik di gudang KPU Kota Cirebon. Pengosongan kotak suara tersebut berdasarkan instruksi surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor 743 Tentang Pengosongan Dan Pengamanan Kotak Suara untuk keperluan Pilpres dan surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor 763 Tentang Pengosongan Dan Pengamanan Kotak Suara Yarg Isi Logistiknya Tidak Disengketakan di Mahkamah Konstitusi, mengingat KPU Kota Cirebon yang tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi maka kotak suara dikosongkan semua dan ditargetkan selesai dilakukan hingga hari Selasa (17/6/2014) dan akan dituangkan dalam berita acara. (Media Center)


Selengkapnya
351

Rapat Koordinasi Dan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Memasuki tahapan kampaye Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang di mulai dari tanggal 4 Juni s.d 5 Juli 2014, KPU Kota Cirebon mengadakan Rapat Koordinasi Dan Sosialsisasi Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden dengan mengundang Kapolres Cirebon Kota, Satpol PP, Dishubinkom, Kesbangpol, Kabag Kemasyarakatan, Panwaslu, dan Tim Kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Kota Cirebon pada hari Selasa 3 Juni 2014. Adapun poin-poin penting yang disampaikan adalah pasal 12 yaitu: Materi Kampanye disampaikan dengan cara : Sopan, yaitu menggunakan bahasa atau kalimat yang santun dan pantas ditampilkan kepada umum; Tertib, yaitu tidak mengganggu kepentingan umum; Mendidik, yaitu memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerahkan Pemilih; Bijak dan beradab, yaitu tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan atau Pasangan Calon lain; dan Tidak bersifat provokatif. Pasal 21: Pemasangan alat peraga di tempat Kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh KPU, dilarang ditempatkan pada: Tempat ibadah termasuk halaman; Rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan; Gedung milik pemerintah; Lembaga pendidikan (gedung dan sekolah); Jalan-jalan protokol; Jalan bebas hambatan; Sarana dan prasarana publik; Taman dan pepohonan. Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat memasang alat peraga Kampanye luar ruang dengan ketentuan: Baliho atau papan public/kota-cirebon/reklame (billboard) paling banyak 3 (tiga) buah untuk satu desa/kelurahan atau nama lainnya; Spanduk 1,5 x 7 (satu koma lima dikali tujuh) meter paling banyak 5 (lima) buah kampung/dusun atau sebutan lainnya. (Media center)


Selengkapnya