Berita

355

KPU Kota Cirebon Terima Logistik Surat Suara DPRD Kota Untuk Pemilu Legislatif 2014

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Sebanyak 241 box surat suara untuk Pemilu Legislatif 2014 tiba di kantor KPU Kota Cirebon, Selasa 18 Februari 2014 tepat pukul 15.00 WIB, adapun surat suara yang diterima dari KPU Pusat adalah surat suara Pemilihan Anggota DPRD Kota Cirebon untuk 3 (tiga) Daerah Pemilihan termasuk surat suara cadangan sebanyak 2 persen dari jumlah daftar pemilih tetap. Pengiriman surat suara tersebut diantar dan didistribusikan oleh PT Cabe Raya Nusantara Ekspres dan diterima oleh petugas bagian logistik KPU kota Cirebon. Setelah penerimaan surat suara, petugas KPU Kota Cirebon langsung menyimpannya di Aula Gedung KPU Kota Cirebon dan dijaga oleh aparat Kepolisian Resort Cirebon Kota sampai dengan di distribusikan ke PPK, PPS dan KPPS. KPU Kota Cirebon masih menunggu kiriman surat suara berikutnya yaitu surat suara untuk Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi dalam waktu dekat. (Media Center – dd/dn)


Selengkapnya
355

KPU Kota Cirebon Hadiri Undangan DPC Hanura Kota Cirebon

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Dalam rangka Sosialisasi Peraturan dan Tata Cara Berkampaye, Jum’at tanggal 7 Februari 2014 DPC Hanura mengadakan sosialisasi kepada para calon legislatifnya di Balai Pemenangan Pemilu DPC Hanura di Jl. Lawanggada No. 49 Kota Cirebon itu. DPC Hanura mengundang para Caleg baik dari Kota Cirebon maupun dari Kabupaten Cirebon, sebagai narasumber DPC Hanura mengundang Komisioner KPU Kota Cirebon, Panwaslu Kabupaten dan Panwaslu Kota Cirebon. Mengawali diskusi sosialisasi itu Ketua DPP Hanura, Dr. H. Yuddy Crisnandi, ME mengimbau kepada Caleg baik Caleg Kota maupun Caleg Kabupaten Cirebon untuk tetap menaati aturan berkampaye yang benar. Mengingat Pemilihan Legislatif tinggal 61 hari lagi, maka DPC  Hanura Kota Cirebon mulai mendiskusikan sosialisasikan aturan dan cara-cara berkampaye yang benar agar tercipta Keadaan Cirebon yang tetap BERINTAN. Kemudian Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani, SE. Ak menyampaikan Peraturan kegiatan berkampaye berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 15 Tahun 2011 Pasal 86 : (1) Pelaksana, peserta, dan petugas Kampanye Pemilu dilarang: mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; mengganggu ketertiban umum; mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu; menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu. (2) Pelaksana kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: Ketua, Wakil Ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi; Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia; direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; pegawai negeri sipil; anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; kepala desa; dan perangkat desa. Dalam hal penataan Pemasangan Alat Peraga Kampanye, KPU Kota Cirebon sudah mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Nomor 71/Kpts/KPU Kota-011329166/2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Nomor 60/kpts/kpu kota-011329166/2013 Tentang Penetapan Zona/Wilayah/Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Anggota DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi Jawa Barat dan DPRD Kota Cirebon Tahun 2014. Adapun yang mengatur Alat Peraga Kampaye dinyatakan sebagai berikut ; Baliho atau papan public/kota-cirebon/reklame (billboard) hanya diperuntukan bagi Partai Politik 1 (satu) unit untuk 1 (satu) Kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar Partai Politik dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus Partai Politik yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD ; Calon Anggota DPD dapat memasang baliho atau papan public/kota-cirebon/reklame (billboard) 1 (satu) unit untuk 1 (satu) Kelurahan atau nama lainnya; Bendera, umbul-umbul (diperuntukan hanya untukPartai Politik), dan alat peraga lainnya dapat dipasang oleh Partai Politik dan calon Anggota DPR, DPD dan DPRD pada tempat yang tidak dilarang; Spanduk dapat dipasang oleh Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD denganukuran maksimal 1,5 x 7 m hanya 1 (satu) unit pada 1 (satu) zona atau wilayah yang  ditetapkan oleh KPU Kota Cirebon bersama Pemerintah Daerah; Sementara itu kawasan Kota Cirebon yang dilarang untuk berkampaye yaitu sepanjang Jalan Siliwangi dan sayap jalan/gang radius 10 meter dan sepanjang Jalan R.A. Kartini dan sayap jalan/gang radius 10 meter. Begitu pula jadwal kampaye diatur dalam Pasal 25 yaitu; Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah partai politik dan perseorangan calon anggota DPD ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sampai dengan dimulainya masa tenang. Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf (e; iklan elektronik) dan huruf (f; rapat umum), dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari, dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang. Masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara. Kampanye yang dilakukan dengan cara iklan di media massa cetak dan atau media massa elektronik serta rapat umum hanya boleh pada tanggal 16 Maret s/d 5 April 2014 berdasarkan PKPU 21/2013 tentang tahapan Pemilu 2014. Kepada semua yang hadir, Emirzal mengatakan berulang kali menyampaikan Surat Keputusan 71 Tentang Penetapan Zona/Wilayah/Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye ke masing-masing Parpol untuk diteruskan ke Calegnya. Di Samping itu KPU juga mengimbau kepada Partai Politik yang ada di Cirebon tidak terkecuali Partai Hanura untuk melaporkan Rekening khusus dana kampaye dan laporan awal dana kampaye pelaporan priode II yang berakhir pada tanggal 2 Maret 2014, karena apabila terlambat dapat dikenakan sanksi pembatalan terhadap partai politik yang bersangkutan. Khususnya para caleg diwajibkan untuk mengisi DK13 atau Formulir Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye. (Media Center – dd/dn)


Selengkapnya
359

KPU Kota Cirebon Gelar Acara Bimtek Relasi di Hotel Santika

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Selama dua hari dari tanggal 25 – 26 Januari 2014, KPU Kota Cirebon menggelar Acara Bimbingan Teknisi (Bimtek) untuk Relawan Demokrasi (Relasi) yang terdiri dari segmen Keagamaan, segmen Pemilih Perempuan, segmen Pemilih Pemula, segmen Penyandang Disabilitas dan segmen Kaum Marginal. Bimtek selama dua hari tersebut diikuti oleh 25 orang peserta dan bertempat di Hotel Santika Kota Cirebon. Dalam sambutanya kepada peserta Bimtek Relasi ini, Emirzal Hamdani, SE. Ak selaku Ketua KPU Kota Cirebon memperkenalkan Anggota KPU Kota Cirebon  Periode 2013-2018 antara lain dari Moh. Arief, S.Sos selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kerjasama Antar Lembaga dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, M. Iwan Setiawan, SH selaku Divisi Perencanaan, Keuangan, Logistik dan Data Informasi, Sanusi, SH. MH,. Selaku Divisi Hukum dan Pengawasan, dan terakhir Dita Hudyani, SH. Selaku Divisi Umum, Rumah Tangga, SDM dan Sosialisasi. Dilanjutkan penyampaikan Pak Emirzal menyangkut dasar hukum kepemiluan berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 2012 pasal 154 menyatakan bahwa “Pemberian suara untuk Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dengan cara mencoblos satu kali boleh pada nomor parpol, boleh pada logo parpol, boleh pada nama calon atau boleh pada nomor urut calon.” Adapun penetapan jumlah kursi berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 26 Ayat (2) huruf d bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) orang memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi. Beliau juga menjelaskan berdasarkan Undang-undang No. 08 Tahun 2012 Pasal 40 ayat 5 tentang warga negara memenuhi syarat sebagai Pemilih dan tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau tidak terdaftar dalam daftar pemilih sementara, daftar pemilih sementara hasil perbaikan, daftar pemilih tetap, atau daftar pemilih tambahan, KPU Provinsi melakukan pendaftaran dan memasukkannya ke dalam daftar pemilih khusus. Selanjutnya “Mengingat pesta demokrasi Pileg dan Pilpres ini diadakan 5 tahun sekali maka memerlukan dana mencapai 14,4 Triliun Rupiah untuk alokasi anggaran Pemilu 2014 yakni untuk pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD sedangkan tingkat partisipasi masyarakat Kota Cirebon terhadap beberapa pemilu/pemilukada terakhir cenderung mengalami penurunan, dikatakan beliau bahwa ini merupakan Pekerjaan Rumah bagi kita semua. Oleh karena itu diharapkan semua pihak turut mensukseskan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014.” Dalam Bimtek untuk Relawan Demokrasi, Sanusi, SH, MH., selaku Divisi Hukum dan Pengawasan menyampaikan pengetahuan tentang kebangsaan dan Perjalanan Demokrasi Indonesia hingga sampai saat ini. Beliau mengimbau kepada Relawan Demokrasi untuk ikut mengawal pemilu 2014 nanti. Dalam paparanya Pak Sanusi, SH, MH., juga menjelaskan Asas Pokok Demokrasi yaitu Jujur Adil Langsung Umum Bebas Rahasia (JURDIL LUBER) dan sejarah pemilu dimasa Orde baru sampai masa reformasi hingga pemilu 2009. Pak Sanusi mengimbau kepada warga yang akan memilih untuk memperhatikan calon pemimpin pilihannya dan bukan asal pilih. Hari pertama tanggal 25 Januari 2014 Bimtek Relasi berakhir sekitar pukul 16:00 dan dilanjutkan pada hari kedua Bimbingan Teknisi Untuk Relawan Demokrasi dilaksanakan hari Minggu, 26 Januari 2014 kepada peserta yang hadir tentang pemutahiran data terakhir DPT Kota Cirebon per-Januari 2014 yang tercatat sebanyak 233.270 pemilih yang di sampaikan oleh M. Iwan Setiawan, SH di Divisi yang membidangi Perencanaan, Keuangan, Logistik dan Data Informasi. Adapun yang menjadi inti penyampaiannya yaitu mengajak dan memberikan pesan untuk diteruskan kepada warga Kota Cirebon agar mengecek data warga Cirebon yang belum tercatat untuk dilaporkan ke PPS atau Kelurahan setempat selembat-lambatnya 14 hari sebelum pemilihan calon legislatif yang akan dilaksanakan 9 April 2014. Dalam Sesi tanya jawab dengan peserta Bimtek Relasi itu beberapa dari mereka menayakan “Apakah pengecekan DPT bisa diakses dari Internet?” dan beliau menjawab untuk pengecekan itu bisa diakses melalui website KPU di alamat http://data.kpu.go.id/dpt.php. Selanjutnya penyampaian tentang aturan dan pelaksanaan kampanye serta larangan-larangannya dibacakan oleh Moh. Arief, S.Sos antara lain: Berkenan tentang aturan tentang kampaye, dapat dilakukan melalui : Pertemuan terbatas; Pertemuan tatap muka; Penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum; Pemasangan alat peraga di tempat umum; Iklan media massa cetak dan media massa elektronik; Rapat umum; dan Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan Khususnya poin (e) dan (f) hanya dilakukan dengan waktu yang ditetapkan oleh KPU untuk berkampanya. Adapun yang dilarang tentang berkampaye, Pak Arief menyampaikan bahwa alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan. Pak Arief juga mencontohkan empat surat suara yang masih bentuk Spesimen kepada peserta Bimtek Relasi yaitu surat suara yang berwarna kuning untuk pemilihan Anggota DPR RI, warna merah untuk Anggota DPD, warna biru untuk Anggota DPRD Provinsi dan warna hijau untuk Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Menjelang pukul 12:45 Anggota Komisioner Pak Arief dan Bu Dita Hudyani serta Peserta Bimtek memperagakan simulasi cara mecoblos yang benar untuk menghindari terjadinya surat suara yang tidak sah yaitu dengan cara mencoblos boleh di nomer partai, boleh di lambang partai, boleh di nomer urut caleg atau nama calegnya. Sebelum acara itu berakhir Bu Dita yang membidangi di Divisi Umum, Rumah Tangga, SDM dan Sosialisasi, membagikan sebuah booklet dan leaflet sebagai pegangan peserta Bimtek. Secara resmi Bimtek Relasi tersebut diakhiri dengan sesi foto bersama antara semua Komisioner KPU Kota Cirebon dengan seluruh Peserta Bimtek. Lihat Gallery Acara Bimtek Relasi 25-26 Januari 2014 (Media Center – dd/dn)


Selengkapnya
362

Rapat Koordinasi Pembahasan Lokasi Rapat Umum Kampanye

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Cirebon pada hari Senin 27 Januari 2014 KPU Kota Cirebon mengadakan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kota Cirebon dan Kepolisian Resort Cirebon Kota. Rapat tersebut dihadiri oleh semua Anggota KPU Kota Cirebon, Sekretaris KPU Kota Cirebon, Unsur Pemerintah Kota Cirebon, Unsur Satpol PP Kota Cirebon dan Kepolisian Resort Cirebon Kota. Ketua KPU Kota Cirebon dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari rapat koordinasi ini adalah untuk menindaklanjuti Surat KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 51/KPU-Prov-011/I/2014 Tanggal 16 Januari 2014 perihal Penentuan Lokasi Rapat Umum yang kemudian hasil dari rapat ini akan disampaikan kepada KPU Provinsi Jawa Barat. Perwakilan Pemerintah Kota Cirebon menyampaikan bahwa lapangan/tempat milik Pemerintah Kota atau pribadi yang bisa digunakan dalam rapat umum kampanye Pemilihan Umum Legislatif 2014 pada saat penggunaannya oleh peserta pemilu 2014 harus memiliki ijin penggunaan lahan tersebut terlebih dahulu dan harus memperhatikan aspek-aspek keindahan lingkungan, ketertiban dan keamanan. Sedangkan dari Kepolisian Resort Cirebon Kota menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan kampanye rapat umum peserta pemilu 2014 dapat ikut menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan rapat umum demi menghindari kerawanan-kerawanan kejahatan. Lapangan/tempat yang nantinya bisa digunakan dalam kampanye rapat umum oleh peserta Pemilu 2014 diantaranya, Lapangan Kebon Pelok, Lapangan Grenjeng, Sarana Olah Raga Sunyaragi, Lapangan Stadion Bima dan Area Parkir Timur Stadion Bima, Lapangan Kesambi Dalam,  Alun-alun Keraton Kesepuhan, Halaman Keraton Kacirebonan dan Lapangan Kesenden. (Media Center – dn)


Selengkapnya
360

Rapat Sosialisasi Anggaran DIPA 076 KPU Kota Cirebon Tahun 2014

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Bertempat di Aula KPU Kota Cirebon hari Kamis, 23 Januari 2014 telah dilaksanakan sosialisasi Anggaran DIPA 076 KPU Kota Cirebon Tahun Anggaran 2014 untuk badan penyelenggara Ad-Hoc, yaitu PPK beserta Sekretariat PPK se-Kota Cirebon. Sosialisasi tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani, SE. Ak yang dalam kata-kata pembukaannya lebih menekankan pelaksanaan tugas pokok masing-masing sesuai kapasitasnya. Diharapkan bagi rekan-rekan  PPK melaksanakan tugas teknis kepemiluan sementara Sekretariat PPK melaksanakan teknis pengelolaan anggaran. Pak Emirzal juga menyampaikan agar dibangun trust (kepercayaan) antara PPK dengan Sekretariat  PPK. Setelah Ketua KPU menyampaikan kata pembukaannya dilanjutkan penyampaian sosialisasi dalam acara tersebut oleh Sekretaris KPU Kota Cirebon, sebelumnya disampaikan pula evaluasi anggaran tahun 2013 serta dikatakan bahwa sosialisasi ini merupakan implementasi pelaksanaan Anggaran PPK, PPS,dan Pantarlih/KPPS wajib disampaikan oleh KPU kepada PPK. Kemudian oleh Drs. Irianto Legowo, M.Si selaku Sekretaris KPU Kota Cirebon kepada peserta rapat khususnya rekan-rekan Sekretariat PPK dikatakan bahwa mereka adalah orang-orang pilihan yang telah ditetapkan oleh  Walikota Cirebon untuk melaksanakan tugas Kesekretariatan PPK. Disamping itu juga harus dipahami bahwa mereka bertugas atas nama Undang-Undang dalam hal ini implementasi dari pelaksanaan Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelanggara Pemilihan Umum, sehingga diharapkan mereka bekerja untuk Negara dengan rasa kebanggaan selain itu juga merupakan tugas tambahan dari Walikota. Selanjutnya dalam sosialisasi tersebut disampaikan beberapa hal diantaranya. Azas Pengelolaan Keuangan Negara, khususnya Transparancy dan Akuntabilitas. Maksud dan tujuan sosialisasi adalah untuk membantu dan mempermudah pemahaman para pejabat pengelola keuangan di badan penyelenggara Pemilu Ad-Hoc dalam mengelola anggaran tahapan Pemilu 2014, dan bertujuan menciptakan kesamaan pengertian dan pemahaman tentang proses keuangan serta memberikan panduan dalam melaksanakan tugasnya. Pelaksanaan Alokasi Anggaran untuk PPK dan Sekretariat PPK. Pesedur pengajuan pencairan anggaran. Pertanggungjawaban. Acara sosialisasi sebelum ditutup oleh Ketua KPU, diadakan sesi tanya jawab dan dari beberapa orang peserta menyampaikan pertanyaan seputar tidak adanya anggaran distribusi logistik sampai dengan KPPS. Kemudian pertanyaan tentang revisi anggaran agar disosialisasikan, adanya peserta yang memberikan masukan agar diadakan rapat evaluasi secara rutin untuk mengetahui kendala atau masalah dalam pertanggungjawaban pengelolaan anggaran. Akhirnya sekitar pukul 12:15 Pak Emirzal menutup Acara Sosialisasi tersebut. Lihat gallery Rapat Sosialisasi Anggaran DIPA 076 (Media Center – dd/ir)


Selengkapnya
360

233.270 Pemilih Pada Penyempurnaan DPT Kota Cirebon

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - 233.270 pemilih ditetapkan pada acara Rapat Koordinasi pada tanggal 17 Januari 2014 di Aula KPU Kota Cirebon yang dihadiri oleh perwakilan Partai Politik dan Panwaslu Kota Cirebon. DPT yang ditetapkan secara Nasional dan di Kota Cirebon berjumlah 233.529 akan terus disempurnakan sampai tanggal 14 hari menjelang hari H. Segera cek apakah Anda telah terdaftar dalam DPT Kota Cirebon melalui website KPU http://data.kpu.go.id/dpt.php Jika belum, laporkan ke PPS di Kelurahan dengan membawa identitas, jika tidak mempunyai identitas bawa surat keterangan dari RT/RW. (Media Center – dd/dt)


Selengkapnya