Berita

Persiapan Tahapan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024, KPU Kota Cirebon Koordinasi Dengan Pemkot Cirebon

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id – Sebagai bentuk persiapan dini tahapan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Pemilu 2024, KPU Kota Cirebon yang diwakili oleh Didi Nursidi (Ketua), Mardeko (Divisi Teknis Penyelenggara), Dedi Haerudi (Divisi Sosparmas Diklih dan SDM), Asep Gandana (Sekretaris) dan jajaran Sekretariat melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Kota Cirebon, Jum’at (27/8). Rombongan KPU Kota Cirebon diterima langsung oleh Kepala Bagian Pemerintahan, Sutikno, di ruang Rapat Setda Kota Cirebon, serta dihadiri pula oleh perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon. Koordinasi ini dilaksanakan juga sebagai tindak lanjut atas Surat KPU RI Nomor 754/PP.07-SD/06/KPU/VIII/2021, serta hasil rapat koordinasi secara virtual yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Barat berkaitan dengan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi pada 23 Agustus 2021. Pada kesempatan tersebut, KPU Kota Cirebon ingin memastikan tentang perkembangan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan kepada Pemkot Cirebon. Data Wilayah dimaksud mencakup jumlah, nama, serta status kecamatan dan kelurahan yang ada di Kota Cirebon. Pemkot Cirebon melalui Bagian Pemerintahan menegaskan bahwa data wilayah administrasi pemerintahan sampai dengan saat ini tidak mengalami perubahan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon 2011-2031. Selain membahas tentang data wilayah pemerintahan, forum koordinasi juga diisi kajian terhadap proyeksi Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024 di Kota Cirebon berdasarkan data jumlah penduduk yang nantinya wajib disediakan oleh Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri 16 bulan sebelum hari pemungutan suara. Dengan asumsi bahwa hari pemungutan suara Pemilu Tahun 2024 diselenggarakan pada bulan Februari 2024, maka pelaksanaan tahapan penataan Dapil dan Alokasi Kursi akan dimulai pada bulan Oktober 2022. Kajian tentang proyeksi Dapil dan Alokasi Kursi dengan memperhatikan berbagai aspek, menjadi penting untuk dilakukan guna mengantisipasi dinamika proses penataan Dapil dan Alokasi kursi pada Pemilu 2024 mendatang, khususnya bagi peserta Pemilu dan pemerintahan. (Media Center)

Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Kalangan Pelajar, KPU Provinsi Jawa Barat Kerja Sama Dengan Disdik Jawa Barat

Bandung, kota-cirebon.kpu.go.id – Dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih di kalangan pelajar, KPU Provinsi Jawa Barat menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang digelar secara virtual serta dihadiri oleh Wakil Guibernur Jawa Barat, Ketua KPU RI, jajaran KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Kabupaten/Kota yang diwakili oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat termasuk perwakilan dari SMA, SMK, SLB se-Jawa Barat, Selasa (24/8). Ketua KPU RI, Ilham Saputra dan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Alimubarok, sama-sama menegaskan tentangnya pentingnya keterlibatan institusi pendidikan dalam pendidikan pemilih, baik pra tahapan maupun pada saat tahapan Pemilu dan Pemilihan. Untuk itu diperlukan peran serta yang nyata dari sekolah-sekolah dalam proses pendidikan pemilih melalui muatan pembelajaran Pemilu kepada para pelajar SMA, SMK dan SLB di Jawa Barat. Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, mengingatkan bahwa kaum milenial atau kaum pelajar jumlahnya sangat banyak, sehingga harus memiliki peran yang besar pula dalam kelangsungan proses demokrasi di Indonesia. Untuk itu, melalui sekolah-sekolah, perlu ditanamkan sikap untuk mau berpartisipasi dengan memberikan hak pilih pada Pemilu dan Pemilihan. Diharapkan, dengan ditandatanganinya Nota Kesepahan, KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat diberikan kesempatan oleh Dinas Pendidikan untuk menyampakan materi keppemiluan dan nilai-nilai demokrasi dalam kegiatan belajar dan mengajar di SMA, SMK dan SLB. (Media Center)

Rapat Koordinasi Penyelamatan Arsip Pemilu dan Pemilihan

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id – Perhelatan demokrasi berbangsa dan bernegara yang sangat penting yang tercermin dalam arsip/dokumen penyelenggaraan Pemilu, merupakan informasi yang bernilai sejarah yang harus diketahui oleh masyarakat. Sebagai upaya penyelamatan dan pelestarian arsip/dokumen Pemilu perlu dilakukan upaya pengelolaan arsip/dokumen yang simultan sejak pendataan, penataan, penyimpanan hingga pelestarian sesuai dengan standar dan ketentuan teknis kearsipan. Mengingat pentingnya pengelolaan arsip, KPU Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Rapat Koordinasi secara virtual tentang Penyelamatan Arsip Pemilu dan Pemilihan, dengan menghadirkan perwakilan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai narasumber, Rabu (19/8). KPU Kota Cirebon turut hadir dalam rakor tersebut yaitu Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi, Sekretaris, Asep Gandana dan Kepala Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik, Supriati Puji Astuti serta Pelaksana Kearsipan, Sartono.

Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Kerja Kelurahan Peduli Pemilu dan Pemilihan (KP3)

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor 463/PR.04.1-SD/06/KPU/V/2021 tanggal 21 Mei 2021 perihal Pelaksanaan Program Kerja Kegiatan “Desa Peduli Pemilu/Pemilihan” dan Surat Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 967/PK.02.2-SD/32/Prov/VII/2021 tanggal 19 Juli 2021 perihal Intensifikasi Kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan, KPU Kota Cirebon melalui Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Dedi Haerudi, menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Kerja Kelurahan Peduli Pemilu dan Pemilihan (KP3) di Aula KPU Kota Cirebon Jl. Palang Merah No. 6, Lemahwungkuk, Cirebon, Jum'at (13/8). Program Desa/Kelurahan Peduli Pemilu dan Pemilihan dicanangkan dalam rangka mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam Pemilu maupun Pemilihan. Sebuah desa/kelurahan dikatakan peduli Pemilu dan Pemilihan bukan hanya diukur secara kuantitatif yaitu berdasarkan angka partisipasi pemilih pada Pemilu dan Pemilihan di berbagai level tetapi juga secara kualitatif. Terutama dalam membuat pilihan politik, masyarakat secara sadar mengedepankan kemandirian dan rasionalitasnya. Terdapat 3 kriteria dalam menentukan lokus Desa/Kelurahan Peduli Pemilu dan Pemilihan, yaitu daerah partisipasi rendah, daerah potensi pelanggaran Pemilu dan Pemilihan yang tinggi dan daerah rawan konflik/bencana alam. Dari 3 kriteria tersebut, KPU Kota Cirebon menggunakan kriteria daerah dengan partisipasi yang rendah. Lokus itu sendiri dapat berupa kelurahan, dusun atau kampung. Sebelumnya KPU Kota Cirebon telah melakukan pengolahan data terkait tingkat partisipasi masyarakat di seluruh TPS pada Pemilu Tahun 2019 yaitu sebanyak 979 TPS dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018 yaitu sebanyak 579 TPS. Diperoleh TPS dengan tingkat partisipasi terendah yaitu eks TPS 2 Kelurahan Sukapura Kecamatan Kejaksan Kota Kota Cirebon di RW. 001 Kampung Sukapura dan TPS 28, Kelurahan Sukapura Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon di RW. 010 Kampung Karang Setra, yang kemudian ditetapkan sebagai Lokus Kelurahan Peduli Pemilu dan Pemilihan. Berdasarkan data tersebut, KPU Kota Cirebon mengundang beberapa pihak yang dapat bermitra untuk program Kelurahan Peduli Pemilu dan Pemilihan yaitu Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Cirebon, Lurah Sukapura, mantan PPK Kecamatan Kejaksan, mantan PPS Sukapura, Karang Taruna Sukapura, Tim Penggerak PKK Sukapura, hingga Ketua RW. 001 dan RW. 010 Sukapura. Selanjutnya apabila anggaran untuk kegiatan tersebut teralokasi, maka akan dilakukan perekrutan peserta program Kelurahan Peduli Pemilu dan Pemilihan dan diberikan pembekalan sebagai kader yang akan diterjunkan ke masyarakat.

KPU Provinsi Jawa Barat Gelar Rakor Terpadu Pengelolaan Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD

Bandung, kota-cirebon.kpu.go.id - Meskipun Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD tidak termasuk dalam tahapan Pemilu, namun dalam pengelolaannya, baik dengan segala fenomena dan dinamikanya harus dilaksanakan secara cermat dan hati-hati, khususnya bagi penyelenggara (KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota), serta pihak terkait lainnya seperti DPRD dan Sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Partai Politk dan Pemerintah Daerah. Seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan PAW anggota DPRD perlu bersinergi, memahami perundangan-undangan yang mengatur tentang PAW, serta menyamakan persepsi agar tidak menimbulkan persoalan. Atas dasar hal tersebut, KPU Provinsi Jawa Barat berinisiasi menyelenggarakan Rapat Koordinasi Terpadu Pengelolaan PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2021 secara virtual, dengan mengundang seluruh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, termasuk Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Cirebon, Mardeko, Pejabat Struktural Sub Bagian Teknis, Operator Sistem Informasi Manajemen PAW (SIMPAW), Pemerintah Daerah provinsi maupun Kabupaten/Kota serta Sekretariat DPRD, Jum’at (6/8). Ketua KPU RI, Ilham Saputra dan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok turut berkesempatan memberikan pengantar dan arahan terkait pengelolaan PAW. Bertindak sebagai moderator, Endun Abdul Haq, ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Jawa Barat. Adapun yang bertindak sebagai narasumber yaitu Kepala Biro Teknis Setjen KPU RI, Melgia Carolina Van Harling dan Dodit Ardian Pancapana selaku Kepala Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (Media Center)

Rapat Internal Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juli Tahun 2021

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Menindaklanjuti Surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021, bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Cirebon, KPU Kota Cirebon telah melaksanakan Rapat Internal Daftar Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Bulan Juli Tahun 2021 Tingkat Kota Cirebon. Rapat internal dimaksud telah menghasilkan keputusan bahwa Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah pemilih sebanyak 246.759 (Dua Ratus Empat Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan). Dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 122.025 (Seratus Dua Puluh Dua Ribu Dua Puluh Lima) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 124.734 (Seratus Dua Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat) pemilih, tersebar di 5 (Lima) Kecamatan. Sebagaimana tertuang dalam Berita Acara KPU Kota Cirebon Nomor 23/PL.02.1-BA/3274/KPU-Kot/VII/2021 tanggal 26 Juli 2021. (Unduh)