Berita

KPU Kota Cirebon Gelar Rakor Terpadu, Sosialisasikan PAW dan Penataan Dapil Serta Alokasi Kursi Pemilu DPRD Kota Cirebon Tahun 2024

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id – Guna memberikan pemahaman regulasi dan teknis pelaksanaan Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota serta persiapan menyongsong tahapan penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu DPRD Tahun 2024, KPU Kota Cirebon menggelar Rapat Koordinasi Terpadu Sosialisasi PAW dan Dapil serta Alokasi Kursi Pemilu DPRD Tahun 2024 di Aula KPU Kota Cirebon, Senin (27/9). Rakor Terpadu dihadiri perwakilan dari para pemangku kepentingan diantaranya Partai Politik, Bawaslu Kota Cirebon, Polres Cirebon Kota, Kodim 0614, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Cirebon, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Sekretariat DPRD Kota Cirebon. Bertindak sebagai narasumber yaitu Endun Abdul Haq, yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat. Pengelolaan PAW DPRD Kabupaten/Kota perlu mendapat perhatian dari para pihak yang berkepentingan, agar ketika keadaan atau situasi tertentu berpotensi menimbulkan terjadinya PAW, maka prosesnya dapat dilaksanakan dengan baik, tidak berlarut-larut, serta sejalan dengan peraturan perundang-undangan. PAW Anggota DPRD merupakan proses penggantian anggota dewan yang diberhentikan antarwaktu oleh calon PAW dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politk yang sama dan Dapil yang sama. PAW tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota DPRD yang digantikan kurang dari enam bulan terhitung sejak surat Permintaan PAW dari Pimpinan Dewan diterima oleh KPU Kabupaten/Kota. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 jo PKPU Nomor 6 Tahun 2019, terdapat tiga alasan pemberhentian Anggota DPRD yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan. Berdasarkan data, pengajuan PAW Anggota DPRD di beberapa daerah didominasi dengan pemberhentian Anggota DPRD oleh Partai Politik, dan sebagian besar dari anggota DPRD yang diberhentikan tersebut mengajukan upaya hukum. Sesuai dengan mekanisme, diharapkan dinamika pemberhentian tersebut dapat diselesaikan di internal Partai Politik melalui Mahkamah Partai sampai terbitnya putusan dari Mahkamah Partai. Namun apabila putusan Mahkamah Partai dirasa belum memenuhi rasa keadilan bagi Anggota DPRD yang diberhentikan, maka dapat mengajukan upaya hukum mulai dari tingkat Pengadilan Negeri sampai tingkat paling tinggi untuk menghasilkan putusan inkracht. Sesuai dengan ketentuan, KPU Kabupaten/Kota pun harus melakukan pencermatan persyaratan dan klarifikasi terhadap Partai Politk serta calon pengganti PAW Anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak berikutnya. Jika diperlukan, klarifikasi juga dapat dilakukan kepada lembaga atau instansi terkait. Selain PAW, forum rakor juga membahas tentang persiapan menyongsong tahapan penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kota Cirebon pada Pemilu 2024 mendatang. Penataan Dapil harus memperhatikan 7 prinsip yang terdiri dari kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, penataan Dapil dan Alokasi Kursi menggunakan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negerai Republik Indonesia. Jumlah penduduk di setiap kecamatan dalam DAK2 tersebut sangat menentukan proses penataan Dapil dan Alokasi Kursi pada Pemilu 2024. Dalam forum rakor, KPU Kota Cirebon mencoba menyampaikan beberapa simulasi Dapil, namun dengan menggunakan data jumlah penduduk Semester I Tahun 2020 berdasarkan Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 470/ Kep. 69 –DISDUKCAPIL/2021 yaitu sebesar 343.003 jiwa. Adapun tujuan dari simulasi Dapil tersebut sebagai gambaran awal tentang potensi Dapil dan Alokasi Kursi pada Pemilu Anggota DPRD Tahun 2024. Tentunya, ketika telah memasuki tahapannya, proses penataan Dapil dan Alokasi Kursi memerlukan kajian dan masukan dari semua pihak, baik Partai Politik sebagai peserta Pemilu, Pemerintah Daerah, unsur akademis serta masyarakat melalui forum Uji Publik, sehingga Dapil yang diusulkan dapat memenuhi kepentingan seluruh komponen masyarakat khususnya di Kota Cirebon. (Media Center)

Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI Tinjau Kesiapan KPU Kota Cirebon Sambut Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - KPU Kota Cirebon yang terdiri dari Ketua dan Anggota serta Sekretariat menerima kunjungan monitoring Deputi Bidang Teknis KPU RI, Eberta Kamewa, dan jajaran Sekretariat Jenderal KPU RI, Rabu, (22/9). Maksud dan tujuan dari kunjungan tersebut yaitu dalam rangka meninjau kesiapan KPU Kota Cirebon dalam menyambut Pemilu dan Pemilihan yang akan diselenggarakan tahun 2024 mendatang. Aspek yang menjadi perhatian khusus adalah kesiapan sumber daya manusia, pendalaman regulasi, sarana prasarana serta penggunaan teknologi informasi. Ketua KPU Kota Cirebon berkesempatan menyampaikan gambaran secara umum terkait kesiapan-kesiapan. Dari aspek SDM, diantaranya mencakup kompisisi dan jumlah personil di setiap unit kerja. Sedangkan dari segi sarana prasarana, Ketua menginformasikan perkembangan proses lelang renovasi gedung di Jalan Wahidin hasil alih status dari Kementerian Keuangan, yang saat ini masuk dalam tahap Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga di LPSE KPU. Kemudian pada aspek pendalaman regulasi, Ketua menyatakan bahwa KPU Kota Cirebon sebagai implementator di tingkat bawah siap untuk mempelajari dan menjalankan regulasi pada seluruh tahapan Pemilu dan Pemilihan. Sedangkan untuk teknologi informasi, KPU Kota Cirebon berharap akan dapat diterapkan sebagai wujud transparansi kepada publik dan pemangku kepentingan. Selain itu, perlu juga dilakukan sosialisasi dan bimbingan teknis tentang penggunaan Sistem Informasi sejak dini. (Media Center)

Wujudkan Pelajar Yang Melek Politik Melalui Muatan Pembelajaran Pemilu dan Demokrasi

Bandung, kota-cirebon.kpu.go.id - Dalam upaya mewujudkan tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi khususnya di kalangan pemilih pemula, KPU Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan webinar Diskusi Kegiatan Muatan Pembelajaran Pemilu dan Demokrasi pada Tingkat SMA/SMK/SLB di Jawa Barat dengan menghadirkan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PPKn Provinsi Jawa Barat, Dr. Ida Rohayani, M.Pd dan unsur media massa yang diwakili oleh Adi Sasono, S.IP selaku Pemimpin Redaksi Tribun Jabar, Selasa (7/9). KPU Kota Cirebon melalui Dedi Haerudi (Anggota KPU Kota Cirebon Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih dan SDM) berkesempatan mengikuti webinar tersebut. Kegiatan ini juga diikuti oleh guru-guru PKn dari SMA, SMK dan SLB di Jawa Barat. Menurut studi ilmu politik, tidak ada demokrasi tanpa adanya partisipasi. Partisipasi dimaksud berupa keterlibatan masyarakat dalam tahapan Pemilu dan Pemilihan. Hal ini menjadi sangat penting agar implementasi nilai-nilai demokrasi dalam melahirkan pemimpin maupun wakil rakyat yang berkualitas, kredibel dan amanah dapat terwujud. Segementasi yang ada di masyarakat dan jumlahnya signifikan adalah pemilih pemula yang umumnya didominasi oleh pelajar di tingkat SMA, SMK dan SLB. KPU merasa perlu memberikan pemahaman tentang pentingnya hak pilih dan peran aktif dalam proses demokrasi bagi kaum pelajar. Hal itu dapat terwujud ketika KPU diberikan ruang oleh institusi pendidikan untuk memberikan muatan pembelajaran Pemilu dan Demokrasi di tingkat SMA, SMK dan SLB. Melalui muatan pembelajaran tersebut, sejak dini kaum pelajar telah dibekali informasi, pengetahuan dan rangsangan agar melek politik dan berpartisipasi aktif dalam tahapan Pemilu maupun Pemilihan. (Media Center)

Asep Gandana Beralih Tugas ke Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id – Setelah mengabdi selama hampir 4 tahun di KPU Kota Cirebon, Sekretaris KPU Kota Cirebon, Drs. Asep Gandana, terhitung mulai hari ini beralih tugas dan kembali ke lingkungan Pemerintah Kota Cirebon, Jum’at (3/9). Kepastian Asep Gandana berpindah tugas diperoleh setelah menerima Surat Undangan Wali Kota Cirebon Nomor 005/4167-BKPPD/2021 tanggal 2 September 2021 perihal Undangan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan, disusul kemudian pada hari ini di Gedung Setda Kota Cirebon secara resmi dilantik berdasarkan Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 821.23/Kep.308-BKPPD/2021 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pengukuhan Dalam Jabatan Administrator (Eselon III) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon. Berdasarkan Keputusan Wali Kota Cirebon, Asep Gandana kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Cirebon. Pria yang lahir di Ciamis pada 28 Februari 1965 ini mulai bertugas di KPU Kota Cirebon setelah menggantikan Sekretaris sebelumnya, Drs. Irianto Legowo, M.Si pada September 2017 melalui Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor: 677/SDM.05.5-Kpt/05/SJ/IX/2017 tanggal 18 September 2017. Selama bertugas di KPU Kota Cirebon, Asep Gandana telah berjasa secara administratif dan fungsional dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu, Pemilihan dan lainnya. Seperti Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018, Pemilihan Umum Tahun 2019, juga berperan penting dalam keberhasilan KPU Kota Cirebon memperoleh hibah tanah dan bangunan di Jalan Wahidin dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang nantinya akan digunakan sebagai kantor KPU Kota Cirebon. KPU Kota Cirebon mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Asep Gandana, atas pengabdian, sumbangsih pemikiran, tenaga, dedikasi dan totalitas selama menjabat Sekretaris KPU Kota Cirebon. Selamat dan sukses untuk Pak Asep Gandana! (Media Center)

Rapat Internal Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Agustus Tahun 2021

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Menindaklanjuti Surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Pada hari Senin tanggal 30 Agustus 2021, bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Cirebon, KPU Kota Cirebon telah melaksanakan Rapat Internal Daftar Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Bulan Agustus Tahun 2021 Tingkat Kota Cirebon. Rapat internal dimaksud telah menghasilkan keputusan bahwa Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah pemilih sebanyak 246.688 (Dua Ratus Empat Puluh Enam Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Delapan). Dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 121.986 (Seratus Dua Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 124.702 (Seratus Dua Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Dua) pemilih, tersebar di 5 (Lima) Kecamatan. Sebagaimana tertuang dalam Berita Acara KPU Kota Cirebon Nomor 29/PL.02.1-BA/3274/KPU-Kot/VII/2021 tanggal 30 Agustus 2021. (Unduh)

Kurangi Tingkat Kompleksitas Pemilu, KPU Wacanakan Penyederhanaan Surat Suara

Bandung, kota-cirebon.kpu.go.id – Pasca pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 dan Pemilihan Serentak Tahun 2020, KPU terus melakukan kajian dan evaluasi untuk mewujudkan Pemilu yang mudah, murah, cepat, transparan dan dapat dipertanggungjawaban. Salah satu upaya untuk mengurangi tingkat kompleksitas dalam Pemilu yaitu melalui penyerderhanaan surat suara. Hal tersebut disampaikan oleh Evi Novida Ginting, komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggara, dalam rapat koordinasi secara virtual yang digagas oleh KPU Provinsi Jawa Barat serta dihadiri oleh komisioner, sekretaris dan pejabat struktural KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, termasuk KPU Kota Cirebon, Senin (30/8). Penyederhanaan surat suara sebagai sarana memberikan hak pilih dilatarbelakangi beberapa hal berdasarkan pengalaman. Salah satunya adalah beban kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tinggi sehingga KPPS mengalami kelelahan secara fisik bahkan meninggal dunia. Pada saat Pemilu 2019 dengan 5 jenis surat suara untuk 5 jenis Pemilu (Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota), sangat mempengaruhi beban KPPS dalam proses penghitungan suara dan pengadministrasian hasil penghitungan suara ke dalam berbagai jenis formulir. Kemudian berdasarkan data infografis KPU (Selasa, 21 Mei 2019), terdapat angka surat suara tidak sah pada Pemilu 2019 yaitu Pemilu Presiden sebesar 2,37% atau 3.754.905 suara, Pemilu DPR RI sebesar 11,12% atau 17.503.953 suara dan Pemilu DPD RI sebesar 19,02% atau 29.710.175 suara. Tingginya angka surat suara tidak sah disebabkan faktor kesulitan pemilih dalam memberikan suara karena banyaknya surat suara yang secara linear juga membutuhkan waktu yang lama bagi pemilih untuk membuka dan melipat kembali surat suara sebelum dimasukkan ke dalam kotak suara. Selain itu, berdasarkan survei yang dilakukan oleh Litbang Kompas 2021, sebanyak 82.2% responden menyatakan setuju jika KPU membuka alternatif desain Surat Suara dengan jumlah surat suara yang lebih sedikit. Pusat Penelitian Politik LIPI 2019 juga pernah melaksanakan survei bertajuk “Survei Pasca Pemilu 2019: Pemilu Serentak dan Konsolidasi Demokrasi”, dengan hasil 74% responden menyatakan pemilu serentak dengan mencoblos 5 surat suara menyulitkan pemilih dan 96% responden setuju bahwa sebagian besar perhatian publik tertuju pada proses pemilu presiden dibandingkan dengan pemilu legislatif. Terakhir, dengan penyederhanaan surat suara juga dapat berkontribusi secara signifikan dalam efisiensi logistik (surat suara dan kotak suara) yang mengurangi beban anggaran Pemilu. Dari aspek teknis, KPU RI telah mengerucutkan penyederhanaan surat suara dalam 3 model, yang saat ini masih terus disosialisasikan pengkajian secara mendalam bersama pihak yang berkepentingan, pegiat Pemilu maupun dalam internal penyelenggara. (Media Center)